Ternyata, Pungutan Pajak Oleh Bapenda Ende Diawasi KPK

Avatar photo
Gedung Komisi Pemberantasan Komisi (KPK) RI
Gedung Komisi Pemberantasan Komisi (KPK) RI

Komisi Pemberantasan Komisi (KPK) RI ternyata melakukan pengawasan keuangan hingga ke daerah-daerah, termasuk Kabupaten Ende. Sektor penting yang diawasi diantaranya terhadap pungutan pajak.

Hal tersebut dijelaskan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Ende, Yohanis Nislaka (8/7/20). Dikatakannya, pengawasan KPK sebagai langkah preventif dalam mencegah kebocoran pungutan pajak.

“Jadi sejak tahun 2019, pendapatan daerah itu, telah ada kerja sama dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), dalam hal ini Deputi Pencegahan Korupsi,” kata Nislaka.

Dalam upaya prenventif itu KPK RI melakukan pengawasan terhadap 4 aspek yang dilaksanakan oleh Bapenda Ende. Ke 4 aspek terdiri dari Tata Piutang, Data Realisasi, Pendataan Potensi, dan Inovasi.

Pertama, adalah Tata Piutang. Pada aspek ini, KPK melakukan pengawasan terhadap data subyek  atau obyek pajak, yang karena alasan tertentu tidak dapat memenuhi tanggung jawabnya.

“Biasanya kita akan ditanyakan, inovasi apa, agar subyek pajak memenuhi tanggung jawabnya. Kalau tidak dapat ditagihkan lagi maka tentu ada SOP (Standar Operasional Prosedur), untuk bagaimana mengusulkan kepada pihak yang berkompeten. Misalnya, tentang tata cara penghapusan obyek pajak.”

Kedua, adalah Data Realisasi. Pada sisi ini KPK mengawasi realisasi pungutan pajak oleh Bapenda Ende setiap hari. KPK menentukan bahwa realisasi pungutan pajak setiap hari, mesti terekam dan disetorkan ke kas daerah pada hari itu juga. Tidak boleh ditunda.

Ketiga, Pendataan Potensi. KPK meminta kepada Bapenda Ende agar melakukan Pendataan Potensi terhadap pajak daerah. Dalam pendataan, dicatat secara lengkap, jumlah yang telah dikenakan pajak atau retribusi dan jumlah yang belum dikenakan. Terhadap yang belum dikenakan maka pada tahun berikutnya akan masukan dalam rencana pendapatan.

Terakhir, adalah Inovasi. KPK mengawasi dan menilai inovasi setiap daerah dalam pungutan pajak. Terdapat banyak hal dalam aspek Inovasi, seperti penagihan piutang, pendataan pontensi, dan penertiban aset.

Selain itu, sejak diberlakukan kerja sama tersebut, KPK juga secara rutin melakukan pengawan terhadap Bapenda Ende. Kepada Bapenda Ende diwajibkan setiap bulan memasukan laporan realisasi pajak daerah kepada KPK. “Setiap bulan paling lambat tanggal 10, kami diwajibkan melapor realisasi pajak bulan sebelumnya,” tutup Nislaka.

Dengan adanya kerja sama tersebut, menurut Yohanis Nislaka, pihaknya amat terbantu sebab mendapat banyak masukan terkait tata pungutan pajak. Selain itu, adanya pengawasan dari lembaga yang terkenal profesional dan kredibel itu, meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap petugas pemungut pajak. (ARA/EN)