<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Kasat Reskrim Polres Ende &#8211; Ende News</title>
	<atom:link href="https://endenews.com/tag/kasat-reskrim-polres-ende/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://endenews.com</link>
	<description>Berita &#38; Budaya Kabupaten Ende</description>
	<lastBuildDate>Mon, 05 Dec 2022 14:40:47 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9</generator>

<image>
	<url>https://endenews.com/wp-content/uploads/2023/10/cropped-512-100x75.png</url>
	<title>Kasat Reskrim Polres Ende &#8211; Ende News</title>
	<link>https://endenews.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Polres Ende Selesaikan 126 Kasus Secara Restorative Justice</title>
		<link>https://endenews.com/polres-ende-selesaikan-126-kasus-secara-restorative-justice/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[EndeNews.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 05 Dec 2022 14:10:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Iptu Yance Kadiaman]]></category>
		<category><![CDATA[Kasat Reskrim Polres Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Restorative Justice Polres Ende]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://endenews.com/?p=5697</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kepolisian Resort Kabupaten Ende mencatat sebanyak 126 kasus diselesaikan secara Restorative Justice sepanjang tahun 2022....</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/polres-ende-selesaikan-126-kasus-secara-restorative-justice/">Polres Ende Selesaikan 126 Kasus Secara Restorative Justice</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Kepolisian Resort Kabupaten Ende mencatat sebanyak 126 kasus diselesaikan secara Restorative Justice sepanjang tahun 2022.</p>
<p>Penuturan Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Kadiaman (5/12/22), sebanyak 126 kasus yang berhasil diselesaikan itu tercatat sejak bulan Januari hingga November 2022. Angka tersebut kemungkinan masih bertambah sebab pihaknya sementara menyelesaikan 2 kasus secara Restorative Justice.</p>
<p>“Januari sampai dengan November itu penyelesaian perkara secara Restorative Justice itu 126 perkara,” tutur Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Kadiaman (5/12). “Ini ada persiapan lagi 2 perkara yang mau di-RJ (Restorative Justice), berarti 128 kalau dihitung sampai Desember,” sambungnya.</p>
<p>Tahun ini, kata Yance Kadiaman, kasus-kasus yang diselesaikan secara Restorative Justice didominasi oleh dua tindak pidana yakni penganiayaan dan Kekerasaan Dalam Rumah Tangga atau KDRT. Kendati demikian dirinya tak menampik adanya kasus-kasus lain yang diselesaikan dengan cara yang sama.</p>
<p>Untuk diketahui, Restorative Justice diartikan sebagai penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian. Pengertian Restorative Justice atau keadilan restoratif ini termuat dalam Pasal 1 huruf 3 Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021</p>
<p>Restorative Justice merupakan alternatif penyelesaian perkara yang sebenarnya berfokus pada pemidanaan diubah menjadi proses dialog dan mediasi melibatkan semua pihak terkait. Karena itulah Restorative Justice menjadi proses penyelesaian yang sering membawa perdamaian bagi para pihak.</p>
<p>Dijelaskan Iptu Yance Kadiaman, tujuan mendasar digunakan Restorative Justice tidak lain untuk memulihkan kembali kepada keadaan semula atau kondisi sebelum terjadinya suatu tindak pidana. Pemulihan keadaan semula ini tidak terbatas pada ganti kerugian namun lebih dari itu adanya perdamaian yang ikhlas dari para pihak.</p>
<p>“Tujuannya adalah mengembalikan ke keadaan semula, artinya keadaan semula itu adalah keadaan yang awalnya tidak terjadi apa-apa kemudian terjadi apa-apa,’ jelasnya. “Kembali ke keadaan semula ini yang paling inti, kenapa, supaya ketika berdamai di sini atau dilakukan restorative di sini mereka kembali ke kehidupan semula&#8221;.</p>
<p>Lalu mengenai syarat, dijelaskannya, mekanisme  Restorative Justice dapat dilakukan berdasarkan itikad baik para pihak khususnya korban dari suatu tindak pidana untuk berdamai dengan terlebih dahulu melakukan kesepakatan. Kesepakatan para pihak menjadi persyaratan penting sebab amat berpengaruh mengembalikan keadaan semula khususnya terhadap korban.</p>
<p>“Syarat yang pertama itu adanya kesepatakan dari kedua belah pihak, kemudian korban tidak ingin lagi meneruskan perkara ini ke tingkat lebih lanjut, kemudian adanya kesepakatan kesediaan dari pelaku untuk mengganti kerugian materil yang diakibatkan”.</p>
<p>Jika kesepakatan telah terjadi maka proses selanjutnya pihak korban akan menarik laporan polisi atas perkara. “Nah, dari pencabutan surat laporan polisi ini kita penyidik melakukan upaya Restorative Justice,” sambung Kadiaman.</p>
<p>Mengembalikan ke keadaan semula merupakan salah satu bagian tersulit dari proses Restorative Justice, karena itu pihaknya sering melibatkan tokoh masyarakat seperti ketua RT/RW hingga tokoh agama membantu perdamaian para pihak.</p>
<p>Proses penyelesaian secara Restorative Justice dapat diberlakukan untuk berbagai jenis perkara sepanjang tidak bertentangan dengan syarat aturan, seperti menimbulkan keresahan masyarakat, terorisme atau mengulangi perbuatan.  Polres Ende cukup selektif dalam memilah perkara, kata Kadiaman, meskipun suatu perkara termasuk perkara yang dapat diselesaikan secara Restorative Justice, namun apabila mengancam generasi seperti kasus pelecehan anak tidak diakomodir pihaknya.</p>
<p>Saat ini, tuturnya, Satreskrim Polres Ende tengah mengupayakan proses Restorative Justice atas dua perkara yang ditargetkan rampung sebelum akhir tahun.<strong> (ARA/EN) </strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/polres-ende-selesaikan-126-kasus-secara-restorative-justice/">Polres Ende Selesaikan 126 Kasus Secara Restorative Justice</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Satreskrim Polres Ende Capai 86 Persen Penyelesaian Kasus Selama Tahun 2022</title>
		<link>https://endenews.com/satreskrim-polres-ende-capai-86-persen-penyelesaian-kasus-selama-tahun-2022/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[EndeNews.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 02 Dec 2022 19:51:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Iptu Yance Kadiaman]]></category>
		<category><![CDATA[Kasat Reskrim Polres Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Satreskrim Polres Ende]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://endenews.com/?p=5688</guid>

					<description><![CDATA[<p>Satuan Reskrim Polres Ende menyelesaikan sebanyak 86 persen penanganan kasus sepanjang tahun 2022. Pencapaian penyelesaian...</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/satreskrim-polres-ende-capai-86-persen-penyelesaian-kasus-selama-tahun-2022/">Satreskrim Polres Ende Capai 86 Persen Penyelesaian Kasus Selama Tahun 2022</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Satuan Reskrim Polres Ende menyelesaikan sebanyak 86 persen penanganan kasus sepanjang tahun 2022. Pencapaian penyelesaian kasus di Satreskrim Polres Ende terungkap dalam Rapat Kerja Teknis dan Anev Akhir Tahun, Jumat 2 Desember 2022.</p>
<p>Rapat ini menghadirkan seluruh penyidik Polres Ende, Kanit Reskrim Polsek, Banit Reskrim Polsek, penyidik Satlantas, Gakum Pol Air, penyidik Satuan Narkoba, dan penyidik Tindak Pidana Ringan atau Tipiring.</p>
<p>Salah satu pembahasan dalam rapat ini mengenai pencapaian Satreskrim Polres Ende dalam penyelesaian kasus-kasus yang terjadi pada tahun 2022. Penuturan Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Kadiaman, sepanjang tahun ini Satreskrim Polres Ende menerima total sekitar 280 kasus terhitung sejak bulan Januari hingga November tahun 2022. Dari angka tersebut sebanyak 240 kasus berhasil diselesaikan.</p>
<p>Penyelesaian perkara pidana sebanyak 240 kasus merupakan angka signifikan sebab mencapai persentase 86 persen dari total 280 kasus yang ditangani oleh Satreskrim Polres Ende. Persentase 86 persen juga merupakan peningkatan drastis apabila dibandingkan dengan jumlah penyelesaian kasus pada tahun sebelumnya yakni dikisaran 50 persen.</p>
<p>Angka penyelesaian kasus sebanyak 86 persen menempatkan Satreskrim Polres Ende menempati ranking 2 wilayah Polda NTT hanya berada di bawah pencapaian Polres Alor.</p>
<p>&#8220;Perlu diketahui untuk Reserse Kriminal Polres Ende saat ini kami mencapai 86 persen penyelesaian perkara dari persentase jumlah laporan polisi yang ada,&#8221; tutur Yance Kadiaman (2/12).</p>
<p>“Jadi hampir mendekati akhir tahun ini kami sudah mencapai 86 persen, kalau di tingkat Polres itu kami urutan 2 dibawah Polres Alor,” sambungnya.</p>
<p>Meskipun pencapaian tahun ini cukup memuaskan, ungkap Kadiaman, dirinya masih menemukan beberapa kekurangan yang akan diperbaiki dalam penanganan kasus pada tahun depan. Beberapa perubahan itu mencakup strategi penyelesaian, percepatan administrasi dan penetapan status perkara.</p>
<p>Dijelaskan Yance Kadiaman, rapat tersebut dilakukan untuk menindak-lanjuti perintah Kapolda NTT yang diinstruksikan pada Rapat Kerja Teknis ditingkat Polda NTT beberapa waktu lalu. Pembahasan dalam rapat yang gelar pihaknya terfokus pada progres penyelesaian kasus-kasus pada tahun ini dan mengkaji perubahan-perubahan yang akan dilakukan pada tahun 2023 mendatang sebagai langkah perbaikan.</p>
<p>Selain itu, rapat ini juga bertujuan untuk memotivasi para penyidik Polres Ende sebab diisi dengan pembahasan langkah strategis dan pemberian reward bagi penyidik yang dianggap berprestasi.</p>
<p>Untuk diketahui, dalam rapat tersebut Polres Ende memberikan reward atau penghargaan kepada penyidik dengan total penyelesaian perkara terbanyak sepanjang tahun ini. Penyidik berprestasi Polres Ende yang menerima awards pada tahun ini yakni Bripka Kartini dan Kanit Polsek Wolowaru. <strong>(ARA/EN)</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/satreskrim-polres-ende-capai-86-persen-penyelesaian-kasus-selama-tahun-2022/">Satreskrim Polres Ende Capai 86 Persen Penyelesaian Kasus Selama Tahun 2022</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Penyebab Tewasnya Korban Dalam Kasus Pengeroyokan di Mautapaga</title>
		<link>https://endenews.com/penyebab-tewasnya-korban-dalam-kasus-pengeroyokan-di-mautapaga/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[EndeNews.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 08 Oct 2021 08:50:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ende]]></category>
		<category><![CDATA[IPTU Yohanes Suhardi]]></category>
		<category><![CDATA[Kapolres Ende AKBP Albertus Andreana]]></category>
		<category><![CDATA[Kasat Reskrim Polres Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Penganiayaan di Mautapaga]]></category>
		<category><![CDATA[Pengeroyokan di Mautapaga]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Ende]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://endenews.com/?p=3727</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Ende berhasil mengungkap kasus pengeroyokan di Mautapaga, Kota Ende, beberapa waktu...</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/penyebab-tewasnya-korban-dalam-kasus-pengeroyokan-di-mautapaga/">Penyebab Tewasnya Korban Dalam Kasus Pengeroyokan di Mautapaga</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Ende berhasil mengungkap kasus pengeroyokan di Mautapaga, Kota Ende, beberapa waktu lalu. Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Ende (08/10/21), Kepolisian telah menangkap para pelaku berjumlah 6 orang dan mengamankan sejumlah barang bukti.</p>
<p>Pelaku terindentifikasi berinial MRF alias Seting dan HJB alias Baldo, MGL alias Geraldi, MGL alias Geraldo, DDE alias Dimas, dan PAK alias Putra. Sementara barang bukti sejumlah barang bukti yang diamankan diantaranya, Batu yang digunakan saat pengeroyokan, Sapu, pakaian dan motor milik korban.</p>
<p>Kasus pengeroyokan tersebut menelan korban jiwa satu orang. Menurut Kasat Reskrim Polres Ende, IPTU Yohanes Suhardi, penyebab tewasnya korban diduga kuat akibat hantaman benda tumpul, yakni batu yang digunakan saat pengeroyokan.</p>
<p>Ketika pengeroyokan terjadi, terangnya, salah seorang pelaku menggunakan batu. “Untuk pelaku yang menggunakan Batu hanya satu orang,” jelasnya (08/10).</p>
<p>Barang bukti Batu, saat ditunjukan kepada awak media, terlihat terdiri dari beberapa ukuran. Jelas IPTU Yohanes Suhardi, sambil menunjukan barang bukti, Batu dihantamkan kepada korban sebanyak 4 kali.</p>
<p>Sementara pelaku lain, satu orang pelaku menggunakan Sapu dan sisanya menggunakan tangan kosong.</p>
<p>Para pelaku kemudian meninggalkan korban dalam keadaan tidak berdaya. Korban sempat ditemukan warga dan dibawa di RSUD Ende. Namun, dalam perjalanan ke RSUD Ende, korban menghembuskan nafas terakhir.</p>
<p>Mengenai motif para pelaku, jelasnya, pengeroyokan terjadi akibat ketersinggungan. Kepolisian tidak menemukan motif lain dalam kasus ini.</p>
<p>Para pelaku dijerat dengan Pasal 338 junto Pasal 170 Ayat (1) ke1, ke–2, ke-3, KUHP subsidair Pasal 351 Ayat (3) KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP junto UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.</p>
<p>Mereka terancam hukuman 12 tahun penjara atau maksimal hukuman mati.</p>
<p>“Pada intinya adalah setiap orang yang melakukan kekerasan secara bersama-sama yang menyebabkan orang meninggal dunia, ancaman hukumannya adalah 12 tahun atau hukuman mati”.</p>
<p>Sekarang ini berkas kasus telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Ende. <strong>(ARA/EN)</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/penyebab-tewasnya-korban-dalam-kasus-pengeroyokan-di-mautapaga/">Penyebab Tewasnya Korban Dalam Kasus Pengeroyokan di Mautapaga</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kasus Pengeroyokan di Mautapaga, Mayoritas Pelaku Masih Dibawah Umur</title>
		<link>https://endenews.com/kasus-pengeroyokan-di-mautapaga-mayoritas-pelaku-masih-dibawah-umur/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[EndeNews.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 08 Oct 2021 06:45:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ende]]></category>
		<category><![CDATA[IPTU Yohanes Suhardi]]></category>
		<category><![CDATA[Kapolres Ende AKBP Albertus Andreana]]></category>
		<category><![CDATA[Kasat Reskrim Polres Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Penganiayaan di Mautapaga]]></category>
		<category><![CDATA[Pengeroyokan di Mautapaga]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Ende]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://endenews.com/?p=3719</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Ende berhasil mengungkap kasus pengeroyokan di Mautapaga, Kota Ende, beberapa waktu...</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/kasus-pengeroyokan-di-mautapaga-mayoritas-pelaku-masih-dibawah-umur/">Kasus Pengeroyokan di Mautapaga, Mayoritas Pelaku Masih Dibawah Umur</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Ende berhasil mengungkap kasus pengeroyokan di Mautapaga, Kota Ende, beberapa waktu lalu. Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Ende (08/10/21), Kepolisian telah menangkap pelaku berjumlah 6 orang.</p>
<p>Mirisnya, para pelaku dalam kasus pengeroyokan yang menelan satu korban jiwa ini, mayoritas masih berusia dibawah umur.</p>
<p>Kasat Reskrim Polres Ende, IPTU Yohanes Suhardi mengatakan, jumlah tersangka dalam kasus ini sebanyak 6 orang. Diantara para tersangka, hanya 2 orang yang telah berusia dewasa, sedangkan sisanya sebanyak 4 orang adalah anak dibawah umur.</p>
<p>“Dalam kasus ini ada 2 orang pelaku dewasa, 4 orang pelaku anak-anak,” jelas IPTU Yohanes Suhardi (08/10).</p>
<p>Pelaku terindentifikasi berusia dewasa berinisial MRF alias Seting dan HJB alias Baldo. Sedangkan 4 pelaku lainnya, MGL alias Geraldi, MGL alias Geraldo, DDE alias Dimas, dan PAK alias Putra, masih berusia dibawah umur.</p>
<p>Kepolisian menjerat para pelaku dengan Pasal 338 junto Pasal 170 Ayat (1) ke1, ke–2, ke-3, KUHP subsidair Pasal 351 Ayat (3) KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP junto UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.</p>
<p>Mereka terancam hukuman 12 tahun penjara atau maksimal hukuman mati.</p>
<p>Lalu, mengenai 4 orang pelaku yang masih berusia dibawah umur, tegas IPTU Yohanes Suhardi, ancaman hukuman terhadap mereka tetap sama, hanya saja menggunakan sistem Peradilan Anak.</p>
<p>“Kalau untuk yang dibawah diumur, ancaman hukumannya tetap, nanti sesuai Peradilan Anak diperhitungkan karena mereka masih anak-anak”.</p>
<p>“Tetap, ancaman hukumannya tetap 12 tahun atau hukuman mati, nanti ada pertimbangan hakim karena di situ ada Peradilan Anak,” lanjutnya.</p>
<p>Sekarang ini berkas kasus tersebut telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Ende.</p>
<p>Atas kejadian ini, Kapolres Ende, AKBP Albertus Andreana, menghimbau peran serta masyarakat khususnya para orangtua mengawasi perilaku anak-anak.</p>
<p>Sebelumnya diberitakan, kasus pengeroyokan terjadi di Jalan Gatot Soebroto, Kelurahan Mautapaga, Kota Ende, pada tanggal 1 Oktober 2021. Kasus ini merenggut satu korban jiwa. Korban tewas berinisial NW, pria berusia 27 tahun, warga Jalan Nangka, Kelurahan Kelimutu, Kota Ende. <strong>(ARA/EN)</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/kasus-pengeroyokan-di-mautapaga-mayoritas-pelaku-masih-dibawah-umur/">Kasus Pengeroyokan di Mautapaga, Mayoritas Pelaku Masih Dibawah Umur</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polres Ende Ungkap Kasus Pengeroyokan di Mautapaga, Kota Ende</title>
		<link>https://endenews.com/polres-ende-ungkap-kasus-pengeroyokan-di-mautapaga-kota-ende/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[EndeNews.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 08 Oct 2021 04:26:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ende]]></category>
		<category><![CDATA[IPTU Yohanes Suhardi]]></category>
		<category><![CDATA[Kapolres Ende AKBP Albertus Andreana]]></category>
		<category><![CDATA[Kasat Reskrim Polres Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Penganiayaan di Mautapaga]]></category>
		<category><![CDATA[Pengeroyokan di Mautapaga]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Ende]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://endenews.com/?p=3706</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Ende berhasil mengungkap kasus pengeroyokan di Mautapaga, Kota Ende, beberapa waktu...</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/polres-ende-ungkap-kasus-pengeroyokan-di-mautapaga-kota-ende/">Polres Ende Ungkap Kasus Pengeroyokan di Mautapaga, Kota Ende</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Ende berhasil mengungkap kasus pengeroyokan di Mautapaga, Kota Ende, beberapa waktu lalu. Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Ende (08/10/21), Kepolisian telah menangkap para pelaku dan mengamankan barang bukti.</p>
<p>Sebelumnya, kasus pengeroyokan terjadi di Jalan Gatot Soebroto, Kelurahan Mautapaga, Kota Ende, pada tanggal 1 Oktober 2021. Kasus ini merenggut satu korban jiwa. Korban tewas berinisial NW, pria berusia 27 tahun, warga Jalan Nangka, Kelurahan Kelimutu, Kota Ende.</p>
<p>Kasat Reskrim Polres Ende, IPTU Yohanes Suhardi mengatakan, satu hari setelah kejadian pihaknya mengamankan 2 orang tersangka. Kemudian jumlah tersangka bertambah 4 orang saat pengembangan kasus. Jumlah tersangka dalam kasus ini sebanyak 6 orang.</p>
<p>“Adapun tersangka yang sudah kami amankan ada 6 orang,” papar Kasat Reskrim Polres Ende, IPTU Yohanes Suhardi (08/10). Mereka terindentifikasi berinial MRF alias Seting, HJB alias Baldo, MGL alias Geraldi, MGL alias Geraldo, DDE alias Dimas, dan PAK alias Putra. Lanjutnya, diantara para tersangka terdapat 4 orang yang masih dibawah umur.</p>
<p>Dirinya menjelaskan, kasus pengeroyokan bermula ketika korban bersama satu orang temannya melintas di Jalan Gatot Soebroto, Kelurahan Mautapaga, Kota Ende, hendak membeli rokok. Sebelum ke tempat itu keduanya sempat mengonsumsi Miras (minuman keras) di Jalan Eltari.</p>
<p>“Posisi mereka (korban dan temannya) sudah konsumsi Miras (minuman keras). Mereka konsumsi mirasnya di Jalan Eltari. Mereka mau beli rokok di depan Swayalan Hero (lokasi kejadian)”.</p>
<p>Tiba di Jalan Gatot Soebroto mereka kemudian bercanda dan menendang gardu listrik di sekitar lokasi. Tiba-tiba keduanya dihampiri dan ditegur oleh segerombolan orang yang tengah mengonsumsi Miras di sekitar lokasi.</p>
<p>“Akhirnya ditegur, kenapa kamu tendang gardu, nanti orang bilang kami yang bikin gaduh di sini,” jelas Kasat Reskrim. Setelah itu terjadi adu mulut yang berujung pengeroyokan.</p>
<p>Teman korban berhasil menyelamatkan diri, sedangkan korban, yang hendak turun dari motor, menjadi sasaran para pelaku. “Ada yang menggunakan batu, ada yang menggunakan tangan, ada yang menggunakan sapu”. Para pelaku kemudian meninggalkan korban dalam keadaan tidak berdaya.</p>
<p>Korban ditemukan oleh warga yang langsung membawanya di RSUD Ende. Namun, dalam perjalanan ke RSUD Ende, korban menghembuskan nafas terakhir.</p>
<p>Dalam kasus ini Kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, batu yang digunakan dalam pengeroyokan, sapu, motor serta pakaian milik korban.</p>
<p>Hasil penyidikan yang dilakukan Polres Ende juga mengungkap bahwa motif kasus pengeroyokan tersebut adalah karena ketersinggungan.</p>
<p>Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 338 junto Pasal 170 Ayat (1) ke1, ke–2, ke-3, KUHP subsidair Pasal 351 Ayat (3) KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP junto UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.</p>
<p>“Pada intinya adalah setiap orang yang melakukan kekerasan secara bersama-sama yang menyebabkan orang meninggal dunia, ancaman hukumannya adalah 12 tahun atau hukuman mati,” terangnya. <strong>(ARA/EN)</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/polres-ende-ungkap-kasus-pengeroyokan-di-mautapaga-kota-ende/">Polres Ende Ungkap Kasus Pengeroyokan di Mautapaga, Kota Ende</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bejat! Seorang Ayah di Detusoko Setubuhi Anak Kandung Hingga Hamil</title>
		<link>https://endenews.com/bejat-seorang-ayah-di-detusoko-setubuhi-anak-kandung-hingga-hamil/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[EndeNews.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 01 Oct 2021 06:00:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ende]]></category>
		<category><![CDATA[IPTU Yohanes Suhardi]]></category>
		<category><![CDATA[Kasat Reskrim Polres Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Seorang Ayah di Detusoko Hamili Anak Kandung]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://endenews.com/?p=3606</guid>

					<description><![CDATA[<p>Seorang ayah di desa Turunalu, Kecamatan Detusoko, Kabupaten Ende, tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri. Perbuatan...</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/bejat-seorang-ayah-di-detusoko-setubuhi-anak-kandung-hingga-hamil/">Bejat! Seorang Ayah di Detusoko Setubuhi Anak Kandung Hingga Hamil</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Seorang ayah di desa Turunalu, Kecamatan Detusoko, Kabupaten Ende, tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri. Perbuatan bejat pelaku bahkan menyebabkan korban mengalami kehamilan.</p>
<p>Pelaku berinisial ER, pria berusia 30 tahun, merupakan warga desa Turunalu, Kecamatan Detusoko. Sementara korban, anak pertama dari pelaku, merupakan siswi Sekolah Menengah Pertama berusia 14 tahun.</p>
<p>Menurut Kasat Reskrim Polres Ende, IPTU Yohanes Suhardi (01/10/21), perbuatan cabul pelaku telah berlangsung sejak bulan Maret tahun ini.</p>
<p>Mengenai kronologis kejadian, dirinya menjelaskan, suatu hari di bulan Maret korban diminta oleh ayahnya masuk ke dalam kamar. Korban, yang tidak mengetahui niat bejat pelaku, lantas menuruti saja.</p>
<p>Saat berada di dalam kamar itulah korban diminta melepaskan pakaian dan pelaku langsung menjalankan aksinya.</p>
<p>“Korban, dia (pelaku) panggil ke kamar terus dia bilang buka pakaian. Nah, dari situ perbuatan bejat pertama kali dia lakukan,” terang IPTU Yohanes Suhardi (01/10/21).</p>
<p>Setelah peristiwa pertama, perbuatan bejat pelaku terhadap korban ternyata tidak berhenti. Pelaku, kata IPTU Yohanes, terus melakukan aksi bejatnya hingga peristiwa itu dilaporkan kepada Kepolisian.</p>
<p>Perbuatan pelaku baru diketahui pada bulan Agustus saat korban hendak menerima vaksinasi Covid-19.</p>
<p>Ketika melakukan pemeriksaan sebelum menerima vaksin, petugas medis, yang kebetulan mengenali korban, menanyakan perihal korban bertambah gemuk. Petugas medis yang curiga lalu bertanya apakah sirkulasi bulanan korban lancar. Korban dengan polos menjawab bahwa dia tidak lagi mengalaminya.</p>
<p>Petugas medis kemudian melakukan tes kehamilan kepada korban. Dari situlah korban diketahui tengah hamil.</p>
<p>Korban lantas diminta memberitahu siapa ayah dari janin yang tengah dia kandung. Jawaban korban mengejutkan sebab pelaku yang menghamilinya tidak lain adalah ayah kandungnya sendiri.</p>
<p>Sambung IPTU Yohanes Suhardi, peristiwa itu langsung dilaporkan ke Polsek setempat dan pelaku telah diamankan.</p>
<p>Sekarang ini pelaku tengah ditahan menjalani pemeriksaan oleh petugas. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak. <strong>(ARA/EN)</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/bejat-seorang-ayah-di-detusoko-setubuhi-anak-kandung-hingga-hamil/">Bejat! Seorang Ayah di Detusoko Setubuhi Anak Kandung Hingga Hamil</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Aksi Penganiayaan di Mautapaga Tewaskan Seorang Pemuda</title>
		<link>https://endenews.com/aksi-penganiayaan-di-mautapaga-tewaskan-seorang-pemuda/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[EndeNews.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 01 Oct 2021 04:48:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Aksi Penganiayaan di Mautapaga Ende]]></category>
		<category><![CDATA[IPTU Yohanes Suhardi]]></category>
		<category><![CDATA[Kasat Reskrim Polres Ende]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://endenews.com/?p=3601</guid>

					<description><![CDATA[<p>Aksi penganiayaan terjadi di Jalan Gatot Soebroto, Kelurahan Mautapaga, Kota Ende, pada Jumat 1 Oktober...</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/aksi-penganiayaan-di-mautapaga-tewaskan-seorang-pemuda/">Aksi Penganiayaan di Mautapaga Tewaskan Seorang Pemuda</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Aksi penganiayaan terjadi di Jalan Gatot Soebroto, Kelurahan Mautapaga, Kota Ende, pada Jumat 1 Oktober 2021. Peristiwa ini terjadi pada dini hari dan menewaskan seorang pemuda.</p>
<p>Korban tewas berinisial NW, pria berusia 27 tahun, warga Jalan Nangka, Kelurahan Kelimutu, Kota Ende. NW dianiaya di halaman rumah Budiman Rodja, yang persis dipinggir ruas jalan utama Gatot Soebroto.</p>
<p>Menurut Kasat Reskrim Polres Ende, IPTU Yohanes Suhardi, peristiwa bermula ketika korban bersama seorang teman membeli rokok di Jalan Gatot Soebroto, Mautapaga, sekitar pukul 03.30 Wita.</p>
<p>Sebelum ke tempat itu, keduanya, kata IPTU Yohanes, sempat menikmati minuman keras di Jalan Eltari, lalu pindah mengikuti sebuah pesta. Kala di tempat pesta, keduanya kehabisan rokok dan akhirnya putuskan mencarinya di Jalan Gatot Soebroto.</p>
<p>“Korban dengan satu orang teman minum minuman keras di Eltari, terus ke tempat pesta. Di tempat pesta mereka kehabisan rokok lalu pergi beli (di Jalan Gatot Soebroto),” kata IPTU Yohanes Suhardi (01/10/21).</p>
<p>Tiba di Jalan Gatot Soebroto, korban bercanda dan menyuruh temannya menendang gardu listrik di tempat itu. Teman korban kemudian mengikuti permintaan korban.</p>
<p>Setelah gardu ditendang tiba-tiba hal yang tidak disangka oleh keduanya terjadi. Ketika menendang gardu listrik, mendadak datang sekelompok pemuda yang tengah menenggak minuman keras di sekitar lokasi itu.</p>
<p>“Di sekitar situ <em>kan</em>, ada anak-anak muda duduk minum (minuman keras), sepertinya tersinggung”.</p>
<p>Adu mulut pun terjadi antara teman korban dengan mereka. Teman korban nyaris dipukuli namun berhasil kabur.</p>
<p>Kelompok pemuda itu lalu menghampiri korban yang saat itu hendak turun dari atas motor. Penganiayaan pun terjadi. Korban dikeroyok hingga kritis.</p>
<p>Setelah kejadian, warga mendatangi lokasi dan menemukan korban dalam keadaan tertidur dengan posisi menengadah. Warga lantas meminta pertolongan.</p>
<p>Sekitar pukul 04.00 Wita korban dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ende. Namun na’as, nyawa korban tidak tertolong. Korban dinyatakan meninggal dunia pada pukul 04.15 Wita.</p>
<p>Sejauh ini, lanjut IPTU Suhardi, Kepolisian telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Sejumlah saksi juga mulai diperiksa.</p>
<p>“Sementara ini saksi berjumlah 4 orang. Saksi YM, II, dan AF. Satu lagi saksi yaitu EL, teman korban disaat kejadian”.</p>
<p>Kepolisian terus melakukan pengumpulan alat bukti dan keterangan guna memburu para pelaku. <strong>(ARA/EN)</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/aksi-penganiayaan-di-mautapaga-tewaskan-seorang-pemuda/">Aksi Penganiayaan di Mautapaga Tewaskan Seorang Pemuda</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Seorang Perempuan di Ende Meninggal Setelah Disiram Air Keras</title>
		<link>https://endenews.com/seorang-perempuan-di-ende-meninggal-setelah-disiram-air-keras/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[EndeNews.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 16 May 2020 07:49:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Kasat Reskrim Polres Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Seorang Perempuan Warga Ende Meninggal Setelah Disiram Air Keras]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://endenews.com/?p=797</guid>

					<description><![CDATA[<p>Seorang perempuan, warga Kota Ende, meninggal dunia setelah disiram air keras oleh orang tak dikenal....</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/seorang-perempuan-di-ende-meninggal-setelah-disiram-air-keras/">Seorang Perempuan di Ende Meninggal Setelah Disiram Air Keras</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Seorang perempuan, warga Kota Ende, meninggal dunia setelah disiram air keras oleh orang tak dikenal. Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Sabtu, 16 Mei 2020 di Jalan Aembonga 3, Kota Ende.</p>
<p>Kasat Reskrim Polres Ende, AKP Laurensius, yang dihubungi <em>Ende News</em> membenarkan peristiwa tersebut. Dirinya menjelaskan, korban berinisial AN, usia 39 tahun, adalah warga Jalan Gajah Mada, Kelurahan Rukun Lima, Kecamatan Ende Selatan, Kota Ende.</p>
<p>Lanjutnya, lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada persis di depan Toko Mama, yang berada di Jalan Aembonga 3, Kecamatan Ende Selatan, Kota Ende.</p>
<ul>
<li><strong><span style="background-color: #ffffff; color: #003366;"><em><span style="color: #000000;">BACA JUGA : </span></em><a style="background-color: #ffffff; color: #003366;" href="https://endenews.com/polres-ende-bekuk-dua-komplotan-curanmor/">Polres Ende Bekuk Dua Komplotan Curanmor</a></span></strong></li>
</ul>
<p>Mengenai peristiwa penyiraman, dirinya menjelaskan, sekitar pukul 05.30 WITA, korban berinisial AN berangkat ke pasar menggunakan sepeda motor. AN ke pasar hendak berjualan.</p>
<p>Setibanya di depan Toko Mama secara mendadak AN disiram dengan air keras oleh orang tak dikenal. Air keras yang disiram mengenai wajah dan sebagian badan AN.</p>
<p>Kaget kesakitan, korban lantas berteriak minta pertolongan warga. Warga yang mendengar teriakan langsung datang menolong AN. Saat warga datang, pelaku yang berjumlah 2 orang dan mengendarai motor telah melarikan diri.</p>
<p>Warga langsung menolong AN dan membawanya ke RSUD Ende. Tiba di RSUD Ende, AN mendapat pertolongan medis.</p>
<ul>
<li><strong><span style="background-color: #ffffff; color: #003366;"><em><span style="color: #000000;">BACA JUGA : </span></em><a style="background-color: #ffffff; color: #003366;" href="https://endenews.com/capek-pacaran-jalan-kaki-sepasang-kekasih-di-ende-nekat-curi-motor/">Capek Pacaran Jalan Kaki, Sepasang Kekasih di Ende Nekat Curi Motor</a></span></strong></li>
</ul>
<p>Saat dilakukan pemeriksaan oleh dokter, menurut Kasat Reskrim, Laurensius korban masih dalam keadaan sadar. Namun, tidak lama kemudian korban AN mengalami sesak nafas dan meninggal dunia.</p>
<p>“Hasil pemeriksaan oleh dokter menyatakan korban meninggal akibat air keras masuk ke saluran pernapasan,” jelas Kasat Reskrim Laurensius.</p>
<p>Terkait modus dari para pelaku penyiraman Kasat Reskrim Laurensius belum dapat memastikan. Menurutnya hingga saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan. <strong><em>(ARA/EN)</em></strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/seorang-perempuan-di-ende-meninggal-setelah-disiram-air-keras/">Seorang Perempuan di Ende Meninggal Setelah Disiram Air Keras</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
