<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Kasi Pidsus Kejari Ende &#8211; Ende News</title>
	<atom:link href="https://endenews.com/tag/kasi-pidsus-kejari-ende/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://endenews.com</link>
	<description>Berita &#38; Budaya Kabupaten Ende</description>
	<lastBuildDate>Thu, 16 Jun 2022 14:51:49 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9</generator>

<image>
	<url>https://endenews.com/wp-content/uploads/2023/10/cropped-512-100x75.png</url>
	<title>Kasi Pidsus Kejari Ende &#8211; Ende News</title>
	<link>https://endenews.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>PPK dan Kontraktor Toilet Dispar Ende Diperiksa 8 Jam Oleh Jaksa</title>
		<link>https://endenews.com/ppk-dan-kontraktor-toilet-dispar-ende-diperiksa-8-jam-oleh-jaksa/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[EndeNews.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 16 Jun 2022 14:30:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Kasi Pidsus Kejari Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Muhammad Fakhry]]></category>
		<category><![CDATA[Toilet Dispar Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Toilet Setengah Miliar di Ende]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://endenews.com/?p=5375</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan kontraktor penyedia jasa pembangunan toilet pada Dinas Pariwisata Ende, diperiksa...</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/ppk-dan-kontraktor-toilet-dispar-ende-diperiksa-8-jam-oleh-jaksa/">PPK dan Kontraktor Toilet Dispar Ende Diperiksa 8 Jam Oleh Jaksa</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan kontraktor penyedia jasa pembangunan toilet pada Dinas Pariwisata Ende, diperiksa selama 8 jam oleh Kejaksaan Negeri Ende (16/06/22). Pemeriksaan terhadap para pihak terkait dokumen pengerjaan 4 buah toilet yang dibangun bersumber dari DAK tahun 2021 dengan nilai total Rp 1,9 miliar.</p>
<p>Pemeriksaan terhadap PPK dan para penyedia jasa dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri Ende, Jalan Eltari, Kota Ende, dimulai sekitar jam 11.00 Wita. Proses pemeriksaan terhadap para pihak berlangsung sekitar 8 jam dan baru berakhir pada pukul 19.00 Wita.</p>
<p>Hadir memenuhi pemeriksaan PPK Dinas Pariwisata Kabupaten Ende dan 4 orang kontraktor penyedia jasa yang mengerjakan masing-masing toilet. Dikatakan Kasi Pidsus Kejari Ende, Muhammad Fakhry (16/06/22), pemeriksaan kali ini masih dalam tahap penyelidikan dimana pihaknya memeriksa dokumen pembangunan toilet.</p>
<p>“Yang hadir tadi seluruhnya, PPK sama semua penyedia jasa masing-masing toilet,” kata Muhammad Fakhry.</p>
<p>Pemeriksaan hari ini hanya berlangsung sekitar 8 jam sebab para pihak belum dapat menghadirkan beberapa dokumen penting yang diminta oleh Kejaksaan Negeri Ende.</p>
<p>Dalam proses pemeriksaan, sambungnya, jaksa baru memeriksa PPK dan dua penyedia jasa yakni kontraktor pembangunan toilet di Taman Rendo dan kontraktor pembangunan toilet di Sao Ria, Moni.</p>
<p>Dua menyedia jasa diperiksa berkaitan dengan proses pembangunan masing-masing toilet dari awal. Pemeriksaan terhadap dua kontraktor tersebut diantara pemeriksaan kelayakan sebagai penyedia jasa serta kelengkapan dokumen.</p>
<p>Sementara untuk PPK, penyidik kejaksaan memeriksa secara keseluruhan  terkait pembangunan 4 toilet yang merupakan tanggung jawabnya. Namun dalam pemeriksaan tersebut PPK Dinas Pariwisata Kabupaten Ende baru diperiksa terkait pembangunan satu buah toilet yakni di Taman Rendo.</p>
<p>Penuturan Muhamamad Fakhry, pemeriksaan mengenai pembangunan toilet lainnya akan dilanjutkan esok hari, Jumat (17/06). Pemeriksaan lanjutan terhadap PPK dan dua penyedia jasa lainnya akan dimulai pukul 10.00 Wita, di kantor Kejaksaan Negeri Ende.</p>
<p>Untuk diketahui, biaya pembangunan 4 toilet di Kabupaten Ende bersumber dari dana DAK tahun 2021 mencapai Rp 1,9 miliar. Ke 4 toilet tersebut dibangun di 4 lokasi berbeda yakni di Taman Rendo, di Sao Ria Moni, di Pantai Kota Raja, dan di Kolam Air Panas Ae Oka Detusoko.</p>
<p>Rata-rata anggaran pengerjaan satu toilet menelan biaya sekitar setengah miliar rupiah. Untuk pembangunan toilet di Taman Rendo, Kota Ende, dikerjakan oleh CV SARTA JAYA MANDIRI dengan anggaran Rp 515.003.000,00. Kemudian, toilet di Sao Ria, Moni, dikerjakan oleh  CV. KELIBHERA dengan anggaran Rp 468.213.000,00.</p>
<p>Lalu, toilet di Pantai Kota Raja, Kota Ende, dikerjakan oleh CV. KASIH IBU senilai Rp 505.503.000,00. Dan terakhir, toilet di Kolam Air Panas Ae Oka, Detusoko, dikerjakan CV. TUNBES menelan biaya Rp 473.693.000,00.</p>
<p><strong>(ARA/EN)</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/ppk-dan-kontraktor-toilet-dispar-ende-diperiksa-8-jam-oleh-jaksa/">PPK dan Kontraktor Toilet Dispar Ende Diperiksa 8 Jam Oleh Jaksa</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemeriksaan Dokumen Toilet Setengah Miliar, Jaksa Tunggu Surat Bupati Ende</title>
		<link>https://endenews.com/pemeriksaan-dokumen-toilet-setengah-miliar-jaksa-tunggu-surat-bupati-ende/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[EndeNews.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 10 Jun 2022 09:43:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Kasi Pidsus Kejari Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Toilet Dispar Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Toilet Setengah Miliar di Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Toilet Taman Rendo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://endenews.com/?p=5287</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pemeriksaan dokumen pembangunan toilet setengah miliar oleh Kejaksaan Negeri Ende memasuki babak baru. Setelah mengirimkan...</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/pemeriksaan-dokumen-toilet-setengah-miliar-jaksa-tunggu-surat-bupati-ende/">Pemeriksaan Dokumen Toilet Setengah Miliar, Jaksa Tunggu Surat Bupati Ende</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Pemeriksaan dokumen pembangunan toilet setengah miliar oleh Kejaksaan Negeri Ende memasuki babak baru. Setelah mengirimkan surat permintaan pemeriksaan dokumen kepada dinas terkait, sekarang ini Kejaksaan Negeri Ende tinggal menunggu surat tanggapan dari Bupati Ende.</p>
<p>Penuturan Kasi Pidsus Kejari Ende, Muhammad Fakhry (10/06/22), pihaknya telah mengirimkan surat permintaan pemeriksaan dokumen terkait pembangunan toilet kepada Bupati Ende dan sekarang ini tinggal menunggu tanggapan.</p>
<p>“Mengenai pemeriksaan dokumen pembangunan toilet, itu kami masih tunggu jawaban dari Bupati,” kata Muhammad Fakhry (10/06).</p>
<p>Pemeriksaan dokumen oleh Kejaksaan Negeri Ende ini terkait pembangunan 4 toilet yang bersumber dari dana DAK tahun 2021 dengan nilai total Rp 1,9 miliar. Ke 4 unit toilet dibangun di 4 lokasi berbeda dengan nilai rata-rata setengah miliar rupiah per unit.</p>
<p>Pembangunan toilet di Taman Rendo menelan biaya Rp 515. 003.000, kemudian toilet di Sao Ria Moni senilai Rp 468.213.000, lalu toilet di Pantai Kota Raja senilai Rp 505.503.000. Terakhir, toilet di Kolam Air Panas Ae Oka, Detusoko, menelan anggaran Rp. 473.693.000.</p>
<p>Fakhry menjelaskan, mulanya surat permintaan pemeriksaan dokumen, memang dikirimkan kepada Dinas Pariwisata Kabupaten Ende selaku dinas yang bertanggung-jawab atas pembangunan toilet. Namun, kata Fakhry, surat tersebut ditanggapi oleh Dispar Ende yang menjelaskan bahwa pemeriksaan dokumen harus atas persetujuan Bupati Ende.</p>
<p>Karena itulah, Kejari Ende kemudian melayangkan surat permintaan kepada Bupati Ende. Surat permintaan pemeriksaan dokumen telah dikirimkan kepada Bupati Ende pada tanggal 18 Mei 2022. Namun, hingga kini surat tersebut belum mendapat tanggapan dari Bupati Ende.</p>
<p>Nantinya, jika dokumen pembangunan toilet telah diterima maka pihaknya akan mempelajari dokumen hingga pencocokan di lapangan secara detail untuk melihat kesesuaian.</p>
<p>Pantauan media ini di dua toilet yang terletak di dalam Kota Ende (10/06), toilet di Taman Rendo dan Pantai Kota Raja, kedua toilet tersebut belum dapat digunakan oleh pengunjung. Padahal, kedua toilet tersebut telah selesai dikerjakan sejak tahun lalu.</p>
<p>Toilet di Taman Rendo tidak dapat digunakan lantaran gerbang taman digembok oleh dinas pengelola, sementara untuk toilet di obyek wisata Pantai Kota Raja tidak digunakan sebab pintu toilet tertutup triplek. <strong>(ARA/EN)</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/pemeriksaan-dokumen-toilet-setengah-miliar-jaksa-tunggu-surat-bupati-ende/">Pemeriksaan Dokumen Toilet Setengah Miliar, Jaksa Tunggu Surat Bupati Ende</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejari Ende Periksa Dokumen Pembangunan Toilet Setengah Miliar</title>
		<link>https://endenews.com/kejari-ende-periksa-dokumen-pembangunan-toilet-setengah-miliar/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[EndeNews.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 18 May 2022 07:14:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Kasi Pidsus Kejari Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Muhammad Fakhry]]></category>
		<category><![CDATA[Toilet Dispar Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Toilet Setengah Miliar di Ende]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://endenews.com/?p=5150</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kejaksaan Negeri Ende mengirimkan permintaan dokumen terkait pembangunan 4 toilet di Kabupaten Ende yang menelan...</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/kejari-ende-periksa-dokumen-pembangunan-toilet-setengah-miliar/">Kejari Ende Periksa Dokumen Pembangunan Toilet Setengah Miliar</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Kejaksaan Negeri Ende mengirimkan permintaan dokumen terkait pembangunan 4 toilet di Kabupaten Ende yang menelan anggaran fantastis. 4 toilet itu dibangun dengan alokasi dana DAK tahun anggaran 2021 dengan nilai rata-rata, setengah miliar per unit. Permintaan dokumen disampaikan oleh Kejari Ende kepada dinas terkait pada hari ini, Rabu, 18 Mei 2022.</p>
<p>Penuturan Kasi Pidsus Kejari Ende, Muhammad Fakhry (18/5), permintaan dokumen kepada dinas terkait dilakukan sebagai langkah awal untuk menelusuri pembangunan 4 toilet tersebut.</p>
<p>“Ya, hari ini kami kirimkan permintaan dokumen dulu, mau kita klarifikasi. Setelah dokumen diperiksa akan kita tindak lebih lanjut,” kata Muhammad Fakhry.</p>
<p>Pembangunan 4 toilet di Kabupaten Ende bersumber dari dana DAK tahun 2021 dengan nilai total Rp 1,9 miliar. Ke 4 toilet tersebut dibangun di 4 lokasi berbeda yakni di Taman Rendo, di Sao Ria Moni, di Pantai Kota Raja, dan di Kolam Air Panas Ae Oka Detusoko.</p>
<p>Rata-rata anggaran pengerjaan satu toilet menelan biaya sekitar setengah miliar rupiah. Untuk pembangunan toilet di Taman Rendo, Kota Ende, dikerjakan oleh CV SARTA JAYA MANDIRI dengan anggaran Rp. 515.003.000,00. Kemudian, toilet di Sao Ria, Moni, dikerjakan oleh  CV. KELIBHERA dengan anggaran Rp. 468.213.000,00.</p>
<p>Lalu, toilet di Pantai Kota Raja, Kota Ende, dikerjakan oleh CV. KASIH IBU senilai Rp. 505.503.000,00. Dan terakhir, toilet di Kolam Air Panas Ae Oka, Detusoko, dikerjakan CV. TUNBES menelan anggaran Rp. 473.693.000,00.</p>
<p>Menurut Muhammad Fakhry, dokumen pembangunan 4 toilet tersebut akan diperiksa oleh pihaknya untuk selanjutnya didalami hingga ke pemeriksaan lapangan.</p>
<p>“Kita akan cari tahu, apa benar ada <em>mark up</em>, adakah perbedaan spesifikasi pekerjaan. Atau, ada atau tidak kekurangan volume di situ, biasanya (dilakukan) agar ada selisih supaya keuntungan lebih besar,” tandas Fakhry.</p>
<p>Tambahnya, sejauh ini pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bertanggung jawab atas pengerjaan 4 toilet tersebut, namun masih sebatas klarifikasi terkait hal-hal umum dalam pengerjaan. Penelusuran lebih mendalam, jelas Fakhry, akan dilakukan setelah pihaknya menerima dokumen yang diminta.</p>
<p>“Setelah dokumen kita terima, kita pelajari, kita cek <em>on the spot</em> ke masing-masing lokasi baru kita lihat persesuaiannya”.</p>
<p>Untuk diketahui, pembangunan 4 toilet yang bersumber dari DAK tahun anggaran 2021 tersebut memang menarik perhatian publik. Berbagai pihak menyebut nilai pengerjaan toilet per unit terlampau besar jika dibandingkan kondisi fisik dan fasilitas toilet.</p>
<p>Anggota DPRD Ende, Sabri Indradewa misalnya, dalam rapat di gedung dewan pada 9 Mei 2022, mempertanyakan nilai fantastis pembangunan toilet kepada Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Ende. Sabri Indradewa bahkan menyentil, biaya pembangunan toilet per unit, setara membangun rumah dua lantai. <strong>(ARA/EN)</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/kejari-ende-periksa-dokumen-pembangunan-toilet-setengah-miliar/">Kejari Ende Periksa Dokumen Pembangunan Toilet Setengah Miliar</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>HSA Habiskan Rp 400 Juta Uang Korupsi di “Star One” Ende</title>
		<link>https://endenews.com/hsa-habiskan-rp-400-juta-uang-korupsi-di-star-one-ende/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[EndeNews.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 20 Oct 2020 11:47:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Kasi Pidsus Kejari Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://endenews.com/?p=1715</guid>

					<description><![CDATA[<p>Terpidana kasus mark up (penggelembungan) rekening listrik PDAM Ende, HSA, ternyata sering menggunakan uang korupsi...</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/hsa-habiskan-rp-400-juta-uang-korupsi-di-star-one-ende/">HSA Habiskan Rp 400 Juta Uang Korupsi di “Star One” Ende</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Terpidana kasus <em>mark up</em> (penggelembungan) rekening listrik PDAM Ende, HSA, ternyata sering menggunakan uang korupsi di tempat hiburan <em>Star One</em>, Ende. Di tempat hiburan tersebut, tak tanggung-tanggung HSA menghabiskan uang korupsi sebanyak Rp 400 juta.</p>
<p>Hal tersebut merupakan fakta yang terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Kupang. Disampaikan oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Ende, Muhammad Fakhry, penggunaan uang korupsi untuk bersenang-senang itu, juga diakui oleh HSA sendiri.</p>
<p><span class="td_btn td_btn_md td_3D_btn" style="background-color: #00ffff;"><strong><span style="color: #000000;"><span style="color: #ff0000;">BACA JUGA :</span> <a style="background-color: #00ffff; color: #000000;" href="https://endenews.com/eks-pegawai-pos-ende-terdakwa-kasus-mark-up-divonis-6-tahun-6-bulan/">Eks Pegawai Pos Ende Terdakwa Kasus Mark Up, Divonis 6 Tahun 6 Bulan</a></span></strong></span></p>
<p>Dijelaskannya, total uang korupsi yang digelapkan HSA selama 3 tahun, sebesar Rp 1,8 miliar. Angka tersebut diketahui dalam persidangan setelah menyandingkan beberapa bukti, seperti voucher pembayaran PDAM yang ditanda-tangani pelaku, replika resi yang dicetak ulang kantor Pos, dan data pembayaran yang terekam di PLN Ende.</p>
<p>Setelah total uang korupsi diketahui, maka pihaknya menelusuri kemana aliran uang itu mengalir. Salah satu cara yang digunakan adalah menelusuri transaksi melalui cetak rekening koran pelaku.</p>
<p>Dari sini diketahui terdapat beberapa transaksi dari pelaku ke tempat hiburan <em>Star One</em>, atau sering disingkat SO. Nilai transaksi, setelah dijumlahkan, mencapai Rp 400 juta sebut Fakhry.</p>
<p>“Ada beberapa transaksi ke SO. Kalau ditotalkan mencapai Rp 400 juta”. Lanjutnya, data transaksi itu, juga diakui oleh pelaku dalam persidangan.</p>
<p>Ditambahkan Fakhry, selain yang terdata, ada juga transaksi pelaku di SO yang dilakukan secara cash alias tunai. Mengenai hal ini, pihak Kejaksaan amat kesulitan mengumpulkan data. Apalagi, ketika bersenang-senang, HSA kerap tak menghitung lagi berapa uang yang dikeluarkannya.</p>
<p>“Dia <em>kan</em> kalau ke SO ajak orang-orang. Kalau beli rokok tidak minta kembalian. Asal hambur”.</p>
<p>Selain di Ende, uang hasil korupsi juga digunakan untuk berlibur di Kupang. Di sana HSA kerap menginap di hotel, kata Fakhry.</p>
<p><span class="td_btn td_btn_md td_3D_btn" style="background-color: #00ffff;"><strong><span style="color: #000000;"><span style="color: #ff0000;">BACA JUGA :</span> <a style="background-color: #00ffff; color: #000000;" href="https://endenews.com/akper-uniflor-dan-sman-1-ende-masuk-kawasan-hutan-produksi/">Akper, Uniflor, dan SMAN 1 Ende, Masuk Kawasan Hutan Produksi</a></span></strong></span></p>
<p>Seluruh uang tersebut, lanjutnya, digunakan HSA hanya untuk bersenang-senang. “Rp 1,8 miliar itu digunakan semata-mata untuk berfoya-foya.” Karena itu, hasil penelusuran tak menemukan aset pelaku yang dibeli dengan uang hasil korupsi. Praktis, uang haram itu habis digunakan bersenang-senang.</p>
<p>Atas perbuatan pelaku, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 6 tahun 6 bulan. Selain pidana kurungan, HSA juga dikenakan pidana denda serta diharuskan membayar uang pengganti kerugian sebanyak Rp 1,8 miliar. <em><strong>(ARA/EN)</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/hsa-habiskan-rp-400-juta-uang-korupsi-di-star-one-ende/">HSA Habiskan Rp 400 Juta Uang Korupsi di “Star One” Ende</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Eks Pegawai Pos Ende Terdakwa Kasus Mark Up, Divonis 6 Tahun 6 Bulan</title>
		<link>https://endenews.com/eks-pegawai-pos-ende-terdakwa-kasus-mark-up-divonis-6-tahun-6-bulan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[EndeNews.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 20 Oct 2020 01:06:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Kasi Pidsus Kejari Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Negeri Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://endenews.com/?p=1699</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 6 tahun 6 bulan terhadap HSA, terdakwa kasus...</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/eks-pegawai-pos-ende-terdakwa-kasus-mark-up-divonis-6-tahun-6-bulan/">Eks Pegawai Pos Ende Terdakwa Kasus Mark Up, Divonis 6 Tahun 6 Bulan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 6 tahun 6 bulan terhadap HSA, terdakwa kasus <em>mark up</em> pembayaran rekening listrik PDAM Ende. Putusan dibacakan oleh Majelis Hakim dalam persidangan yang berlangsung di Kupang, 14 Oktober 2020.</p>
<p>HSA merupakan mantan pegawai Pos Ende yang melakukan &#8220;mark up&#8221; atau penggelembungan rekening listrik milik PDAM Ende. Penggelembungan dilakukan HSA selama 3 tahun dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,8 miliar.</p>
<p><span class="td_btn td_btn_md td_3D_btn" style="background-color: #00ffff;"><strong><span style="color: #000000;"><span style="color: #ff0000;">BACA JUGA :</span> <a style="background-color: #00ffff; color: #000000;" href="https://endenews.com/kasus-mark-up-rekening-listrik-pdam-ende-begini-modus-hsa/">Kasus Mark Up Rekening Listrik PDAM Ende, Begini Modus HSA</a></span></strong></span></p>
<p>Dijelaskan oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Ende, Muhammad Fakhry, HSA dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 <em>jo</em> pasal 18 Undang-undang Tipikor, <em>jo</em> pasal 64 Ayat 1 KUHP.</p>
<p>Mengenai putusan sendiri, kata Fakhry, vonis hakim lebih rendah satu tahun dibandingkan tuntutan jaksa.</p>
<p>“Sebelumnya <em>kan</em>, tuntutan kami 7 tahun 6 bulan. Yang diputus oleh Majelis Hakim pidana 6 tahun 6 bulan,” jelas Muhammad Fakhry (16/10/20).</p>
<p>Selain pidana kurungan, HSA juga dikenakan pidana denda serta diharuskan membayar uang pengganti kerugian.</p>
<p><span class="td_btn td_btn_md td_3D_btn" style="background-color: #00ffff;"><strong><span style="color: #000000;"><span style="color: #ff0000;">BACA JUGA :</span> <a style="background-color: #00ffff; color: #000000;" href="https://endenews.com/kawasan-hutan-produksi-di-kota-ende-mencakup-7-kelurahan/">Kawasan Hutan Produksi di Kota Ende Mencakup 7 Kelurahan</a></span></strong></span></p>
<p>Terkait denda, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebesar Rp 200 juta yang, apabila tidak dibayarkan maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan. Tuntutan ini dikabulkan oleh Majelis Hakim. Hanya saja, tuntutan selama 3 bulan sebagai pengganti, diturunkan oleh hakim menjadi 2 bulan.</p>
<p>Lalu, terkait uang pengganti kerugian, HSA dituntut JPU membayar uang pengganti sebesar Rp 1,8 miliar, atau pidana kurungan selama 3 tahun 2 bulan apabila tidak dibayarkan. Mengenai tuntutan tersebut, dijelaskan Muhammad Fakhry, hakim pengadilan Tipikor mengabulkan tuntutan.</p>
<p>“Tapi, pidana pengganti lebih rendah dari tuntutan kami. Yang kami tuntut selama 3 tahun 2 bulan, yang dikabulkan oleh hakim selama 2 tahun,” lanjutnya.</p>
<p>Setelah diputus oleh hakim, sekarang ini baik terdakwa maupun Penuntun Umum diberikan waktu selama 7 hari, apakah akan melakukan upaya hukum (banding) atau menerima putusan tersebut. <em><strong>(ARA/EN)</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/eks-pegawai-pos-ende-terdakwa-kasus-mark-up-divonis-6-tahun-6-bulan/">Eks Pegawai Pos Ende Terdakwa Kasus Mark Up, Divonis 6 Tahun 6 Bulan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kasus Mark Up Rekening Listrik PDAM Ende, Begini Modus HSA</title>
		<link>https://endenews.com/kasus-mark-up-rekening-listrik-pdam-ende-begini-modus-hsa/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[EndeNews.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 30 Sep 2020 06:37:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Kasi Pidsus Kejari Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Ende]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://endenews.com/?p=1646</guid>

					<description><![CDATA[<p>Sidang kasus mark up atau penggelembungan rekening listrik milik PDAM Ende memasuki tahapan baru. Setelah...</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/kasus-mark-up-rekening-listrik-pdam-ende-begini-modus-hsa/">Kasus Mark Up Rekening Listrik PDAM Ende, Begini Modus HSA</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Sidang kasus <em>mark up</em> atau penggelembungan rekening listrik milik PDAM Ende memasuki tahapan baru. Setelah melewati proses persidangan yang panjang, kasus ini sekarang menanti putusan hakim.</p>
<p>Dalam tahapan persidangan itu berbagai perbuatan terdakwa terungkap dan dibuktikan. Termasuk bagaimana cara terdakwa HSA melakukan penggelembungan.</p>
<p><span class="td_btn td_btn_md td_3D_btn" style="background-color: #00ffff;"><strong><span style="color: #000000;"><em><span style="color: #ff0000;">BACA JUGA :</span></em> <a style="background-color: #00ffff; color: #000000;" href="https://endenews.com/jaksa-tuntut-7-tahun-6-bulan-pelaku-mark-up-rekening-listrik-pdam/">Jaksa Tuntut 7 Tahun 6 Bulan Pelaku Mark Up Rekening Listrik PDAM</a></span></strong></span></p>
<p>Kasi Pidsus Kejari Ende, Muhammad Fakhry (29/9/20), yang ditanyai mengenai hal tersebut mengatakan, modus pelaku adalah menawarkan pembayaran melalui dirinya dan memalsukan resi resmi kantor Pos. Modus yang digunakan pelaku ini telah dibuktikan dan diakuinya dalam persidangan.</p>
<p>Awalnya, jelas Muhammad Fakhry, pembayaran rekening listrik PDAM melalui Pos Keliling. Pos Keliling merupakan program kantor Pos Ende, yang biasa mangkal di depan kantor PDAM. Setelah program itu berakhir, terdakwa menggunakan kesempatan.</p>
<p>Karena pembayaran rekening listrik PDAM melalui kantor Pos, maka pelaku menawarkan pembayaran melalui dirinya. Pembayaran dari PDAM selanjutnya diserahkan HSA kepada kantor Pos. Saat proses inilah penggelembungan dilakukan.</p>
<p>“Kan data sudah dia kantongi, berapa masing-masing jumlah nomor rekening listrik yang dimiliki oleh PDAM. Dia cek ke loket, berapa jumlah tagihan yang besar. Terhadap tagihan yang besar itu, pelaku menaikan besaran tagihan,” jelas Kasi Pidsus Muhammad Fakhry (29/9/20).</p>
<p>“Anggaplah ada Rp 50 juta misalkan. Nah, untuk yang Rp 50 juta itu dia tulis tangan. Tapi dia tidak tulis Rp 50 juta. Dia naikkan”.</p>
<p>Untuk kelancaran aksi, kata Muhammad Fakhry, HSA membuat resi palsu. “Dia bikin sendiri resi, seakan-akan itu resi dari kantor Pos. Cuma stempelnya bukan stempal Pos yang dipakai. Dia pakai stempel E-Mobile. Dari pihak Pos tidak mengakui adanya stempel itu”.</p>
<p>Setelah uang pembayaran diambil dari PDAM, pelaku kemudian menyerahkannya ke kantor Pos. Namun, yang diserahkan adalah jumlah sesungguhnya. Sedangkan sisa uang yang di<em>mark-up</em>, diambil oleh HSA.</p>
<p>Ketika itu PDAM Ende tidak merasa curiga. Sebab, pada saat yang sama sedang ada penambahan jam kerja dan penambahan daya. Penggelembungan pun dilakukan secara terus-menerus sejak 2015, 2016, dan 2017 oleh HSA.</p>
<p>Total kerugian yang diderita akibat perbuatan HSA mencapai Rp 1,8 miliar.</p>
<p><span class="td_btn td_btn_md td_3D_btn" style="background-color: #00ffff; color: #000000;"><strong><em><span style="color: #ff0000;">BACA JUGA :</span></em> <a style="background-color: #00ffff; color: #000000;" href="https://endenews.com/limbah-pltu-ropa-dlh-ende-lemah-pengawasan/">Limbah PLTU Ropa, DLH Ende Lemah Pengawasan</a></strong></span></p>
<p>Karena perbuatannya, jaksa menuntut hukuman 7 tahun 6 bulan, kata Muhammad Fakhry. Lanjutnya, terdakwa juga dituntut denda sebesar Rp 300 juta, yang jika tidak dibayarkan maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan.</p>
<p>Tak hanya itu, jaksa juga menuntut pelaku mengganti kerugian yang ditimbulkan. Besaran uang pengganti adalah Rp 1,8 miliar, sesuai perbuatan pelaku.</p>
<p>“Apabila uang pengganti tidak dibayarkan oleh terdakwa, atau terdakwa tidak memiliki harta kekayaan lagi, dengan sendirinya menjalani pidana penjara 3 tahun 10 bulan,” jelas Muhammad Fakhry.</p>
<p>Sekarang ini proses persidangan tinggal menunggu putusan hakim. Pembacaan putusan terhadap terdakwa rencananya digelar pada 14 Oktober 2020. <strong><em>(ARA/EN)</em></strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/kasus-mark-up-rekening-listrik-pdam-ende-begini-modus-hsa/">Kasus Mark Up Rekening Listrik PDAM Ende, Begini Modus HSA</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Jaksa Tuntut 7 Tahun 6 Bulan Pelaku Mark Up Rekening Listrik PDAM</title>
		<link>https://endenews.com/jaksa-tuntut-7-tahun-6-bulan-pelaku-mark-up-rekening-listrik-pdam/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[EndeNews.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 30 Sep 2020 03:23:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Kasi Pidsus Kejari Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Negeri Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Ende]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://endenews.com/?p=1640</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman 7 tahun 6 bulan terhadap HSA, eks pegawai Pos Ende...</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/jaksa-tuntut-7-tahun-6-bulan-pelaku-mark-up-rekening-listrik-pdam/">Jaksa Tuntut 7 Tahun 6 Bulan Pelaku Mark Up Rekening Listrik PDAM</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman 7 tahun 6 bulan terhadap HSA, eks pegawai Pos Ende yang melakukan <em>mark up</em> (penggelembungan) rekening listrik milik PDAM Ende. Selain hukuman kurungan, jaksa juga menuntut pelaku membayar denda dan uang pengganti kerugian. Tuntutan tersebut dibacakan saat sidang tuntutan yang berlangsung pada Jumat pekan lalu.</p>
<p>Disampaikan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Ende, Muhammad Fakhry (29/9/20), tuntutan didasarkan pada besarnya angka kerugian dan perbuatan terdakwa yang telah berlangsung selama 3 tahun.</p>
<p><span class="td_btn td_btn_md td_3D_btn" style="background-color: #00ffff;"><strong><span style="color: #000000;"><span style="color: #ff0000;"><em>BACA JUGA :</em> </span><a style="background-color: #00ffff; color: #000000;" href="https://endenews.com/sejak-2016-dermaga-darurat-mausambi-jadi-tempat-angkut-ribuan-ton-batubara/">Sejak 2016, Dermaga Darurat Mausambi Jadi Tempat Angkut Ribuan Ton Batubara</a></span></strong></span></p>
<p>Kasus yang naik ke tahap penyidikan pada akhir Desember 2019 ini, melibatkan salah satu eks pegawai Pos berinisial HSA. HSA melakukan penggelembungan rekening listrik PDAM Ende yang dibayar melalui kantor Pos. Penggelembungan dilakukan terdakwa sejak tahun 2015 hingga tahun 2017.</p>
<p>Sejak tahap penyidikan hingga penuntutan, kata Muhammad Fakhry, tidak ditemukan adanya keterlibatan pelaku lain. HSA merupakan pelaku tunggal dalam kasus ini.</p>
<p>Kerugian yang diderita PDAM akibat penggelembungan yang dilakukan HSA terbilang besar. Secara keseluruhan total kerugian mencapai Rp 1,8 miliar.</p>
<p>Angka tersebut diketahui dalam persidangan setelah menyandingkan beberapa bukti, seperti voucher pembayaran PDAM yang ditanda-tangani pelaku, replika resi yang dicetak ulang kantor Pos, dan data pembayaran yang terekam di PLN Ende.</p>
<p><span class="td_btn td_btn_md td_3D_btn" style="background-color: #00ffff; color: #000000;"><strong><span style="color: #ff0000;"><em>BACA JUGA :</em></span> <a style="background-color: #00ffff; color: #000000;" href="https://endenews.com/limbah-pltu-ropa-dlh-ende-lemah-pengawasan/">Limbah PLTU Ropa, DLH Ende Lemah Pengawasan</a></strong></span></p>
<p>Atas perbuatan terdakwa, jaksa menuntut hukuman kurungan, membayar denda, dan diharuskan mengganti kerugian. Jaksa menggunakan Undang-undang Tipikor dalam dakwaan.</p>
<p>“Dakwaan Pasal 2 ayat 1 <em>junto</em> Pasal 18, terus di <em>junto</em>-kan juga Pasal 64, karena perbuatannya itu dari tahun 2015 sampai 2017. Dan subsidairnya, Pasal 3 <em>junto</em> Pasal 18 <em>junto</em> Pasal 64,” jelas Kasi Pidsus Muhammad Fakhry (29/9/20).</p>
<p>Terhadap terdakwa dituntut denda sebesar Rp 300 juta. Jika denda tidak dibayarkan maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan.</p>
<p>Tak hanya itu, jaksa juga menuntut pelaku mengganti kerugian yang ditimbulkan. Besaran uang pengganti adalah Rp 1,8 miliar, sesuai perbuatan pelaku. “Apabila uang pengganti tidak dibayarkan oleh terdakwa, atau terdakwa tidak memiliki harta kekayaan lagi, dengan sendirinya menjalani pidana penjara 3 tahun 10 bulan,” lanjutnya.</p>
<p>Terkait pembelaan terdakwa, kata Muhammad Fakhry, terdakwa mengakui kesalahan dan hanya meminta keringanan hukuman. “Pada saat pembelaan terdakwa, pada pokoknya dia meminta keringanan hukuman karena telah memiliki anak dan mengakui kesalahan”.</p>
<p>Sekarang ini, lanjutnya, proses persidangan tinggal menunggu putusan hakim. Pembacaan putusan terhadap terdakwa rencananya digelar pada 14 Oktober 2020. <strong><em>(ARA/EN)</em></strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/jaksa-tuntut-7-tahun-6-bulan-pelaku-mark-up-rekening-listrik-pdam/">Jaksa Tuntut 7 Tahun 6 Bulan Pelaku Mark Up Rekening Listrik PDAM</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
