Pakar hukum tata negara, Jimly Asshiddiqie, memberikan pendapatnya mengenai dugaan pelanggar hukum oleh Presiden Joko Widodo saat kunjungannya di Kabupaten Sikka.
Sebelumnya, beberapa elemen masyarakat melaporkan Presiden RI Joko Widodo atas kunjungan yang telah menyebabkan kerumunan massa. Jokowi dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri karena diduga melanggar undang-undang kekarantinaan.
Namun, seluruh berbagai laporan itu ditolak oleh Kepolisian. Terbaru, Mabes Polri menolak laporan dari Gerakan Pemuda Islam (PGI). Polisi beralasan, kerumunan di Sikka merupakan aksi spontan sehingga tidak ditemukan unsur pidana.
Berbagai komentar pun datang menanggapi penolakan tersebut. Salah satunya dari pakar hukum tata negara, profesor Jilmly Asshiddiqie.
Melalui akun Twitternya, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu berpendapat bahwa salah tempat apabila sejumlah pihak melaporkan Presiden Jokowi ke Kepolisian.
Seorang Presiden, menurutnya, tidak dapat dilaporkan atau diproses oleh Kepolisian melalui peradilan biasa.
Lanjut Jimly, Presiden adalah kepala negara dan kepala pemerintahan yang, apabila melanggar hukum, dapat diproses di DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR RI. Bukan ke polisi.
“Presiden itu kepala negara dan kepala pemerintahan. Kalau dia langgar hkm sudah ada aturannya di UUD45, yaitu diproses di DPR, ke MK & MPR, bukan ke Polri via peradilan biasa,” tulis Jimly dalam akun Twitternya (28/02/21).
Kendati demikian, Jimly merasa sedih atas dilaporkannya Presiden Jokowi kepada Bareskrim Polri. (EN/T/EN)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.