<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Kejaksaan Negeri Ende &#8211; Ende News</title>
	<atom:link href="https://endenews.com/tag/kejaksaan-negeri-ende/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://endenews.com</link>
	<description>Berita &#38; Budaya Kabupaten Ende</description>
	<lastBuildDate>Tue, 22 Jun 2021 11:49:32 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9</generator>

<image>
	<url>https://endenews.com/wp-content/uploads/2023/10/cropped-512-100x75.png</url>
	<title>Kejaksaan Negeri Ende &#8211; Ende News</title>
	<link>https://endenews.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Jaksa Perpanjang Masa Tahanan Dirut ADS, Begini Alasannya</title>
		<link>https://endenews.com/jaksa-perpanjang-masa-tahanan-dirut-ads-begini-alasannya/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[EndeNews.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 22 Jun 2021 09:26:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[Investasi Bodong PT ADS]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Negeri Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Muhamad Badrun]]></category>
		<category><![CDATA[PT ADS]]></category>
		<category><![CDATA[PT Asia Dinasti Sejarahtera Kabupaten Ende]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://endenews.com/?p=3039</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende memperpanjang masa penahanan direktur utama PT Asia Dinasti Sejahtera (ADS), Muhamad...</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/jaksa-perpanjang-masa-tahanan-dirut-ads-begini-alasannya/">Jaksa Perpanjang Masa Tahanan Dirut ADS, Begini Alasannya</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende memperpanjang masa penahanan direktur utama PT Asia Dinasti Sejahtera (ADS), Muhamad Badrun alias Adun. Masa penahanan atas tersangka diperpanjang selama 30 hari kedepan.</p>
<p>Muhamad Badrun alias Adun merupakan tersangka kasus investasi bodong yang dilakukan perusahaan multi level marketing, PT Asia Dinasti Sejahtera.</p>
<p>Disampaikan Kasi Datun Kejari Ende, Slamet Pujiono (22/06/21), perpanjangan masa tahanan terhadap tersangka terhitung sejak 30 hari sejak masa penahanan pertama berakhir.</p>
<p>“Selama 30 hari terhitung sejak penahanan pertama berakhir,” jelas Slamet Pujiono dihubungi media ini (22/06).</p>
<p>Ini merupakan masa penahanan kedua bagi tersangka Adun. Sebelumnya, Adun menjalani masa penahan pertama selama 20 hari.</p>
<p>Mengenai alasan perpanjangan masa tahanan, lanjut Pujiono, hal itu dilakukan karena pihaknya masih membutuhkan waktu untuk melengkapi surat dakwaan. Tambahan masa tahanan diperlukan guna menyempurnakan dakwaan sebelum kasus ini dilimpahkan ke pengadilan.</p>
<p>“Pertimbangan masa tahanan karena masih penyempurnaan surat dakwaan”.</p>
<p>Sebelumnya, diberitakan media ini, berkas tersangka Muhamad Badrun alias Adun telah dilimpahkan Ditreskrimsus Polda NTT kepada Kejari Ende. Kejari Ende telah mengantongi barang bukti berupa uang senilai 1,139 miliar, stempel, brosur, dan berbagai dokumen milik PT Asia Dinasti Sejahtera.</p>
<p>Selain itu, aparat penegak hukum juga menyita 3 rekening Bank milik tersangka dan 1 rekening milik PT Asia Dinasti Sejahtera.</p>
<p>Tersangka Adun dijerat dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. <strong>(ARA/EN)</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/jaksa-perpanjang-masa-tahanan-dirut-ads-begini-alasannya/">Jaksa Perpanjang Masa Tahanan Dirut ADS, Begini Alasannya</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejari Ende Tahan Dirut PT Asia Dinasti Sejahtera, Muhamad Badrun</title>
		<link>https://endenews.com/kejari-ende-tahan-dirut-pt-asia-dinasti-sejahtera-muhamad-badrun/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[EndeNews.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 03 Jun 2021 10:19:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Dirut Asia Dinasti Sejahtera]]></category>
		<category><![CDATA[Investasi Bodong PT ADS]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Negeri Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Muhamad Badrun]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://endenews.com/?p=3014</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende menahan Direktur Utama PT Asia Dinasti Sejahtera, Muhamad Badrun. Penahanan terhadap...</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/kejari-ende-tahan-dirut-pt-asia-dinasti-sejahtera-muhamad-badrun/">Kejari Ende Tahan Dirut PT Asia Dinasti Sejahtera, Muhamad Badrun</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende menahan Direktur Utama PT Asia Dinasti Sejahtera, Muhamad Badrun. Penahanan terhadap Muhamad Badrun terjadi pada sore hari Kamis, 6 Juni 20201, setelah menjalani pemeriksaan.</p>
<p>Sebelumnya, Muhamad Badrun ditangkap Direktorat Kriminal Khusus Polda NTT karena diduga melakukan praktek investasi bodong melalui PT Asia Dinasti Sejahtera.</p>
<p>Muhamad Badrun diterbangkan dari Kota Kupang ke Ende hari ini dan langsung menjalani pemeriksaan oleh Kejari Ende. Polda NTT menyatakan berkas pemeriksaan Muhamad Badrun dinyatakan lengkap dan melimpahkannya kepada Kejaksaan.</p>
<p>Tiba di Kejari Ende sekitar pukul 10.30 Wita, Muhamad Badrun diperiksa hingga sore hari. Menurut Kasi Datun Kejari Ende, Slamet Pujiono (03/06), setelah menjalani pemerikasaan pihaknya memutuskan untuk menahan Dirut PT Asia Dinasti Sejahtera tersebut.</p>
<p>Muhamad Badrun akan ditahan selama 20 hari ke depan. Alasannya, lanjut Pujiono, penahanan dilakukan agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti dan mempercepat proses persidangan.</p>
<p>“Kalau untuk penahanan kita lakukan untuk sementara 20 hari ke depan dulu,” kata Slamet Pujiono (03/06).</p>
<p>“Alasannya agar tersangka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan segera mempercepat proses persidangan”.</p>
<p>Tersangka Muhamad Badrun ditahan di Rumah Tahanan Polres. Kata Slamet Pujiono, alasan pandemi Covid-19 menyebabkan tersangka tidak dapat ditahan di Lembaga Pemasyarakatan.</p>
<p>“Memang untuk ketentuan Covid ini <em>kan</em>, kita masih belum bisa melakukan penahanan secara langsung di Lapas. Jadi sementara kita titipkan di Polres.”</p>
<p>Selama masa penahanan, lanjutnya, Kejari Ende akan berupaya maksimal melengkapi dakwaan sehingga segera naik ke pengadilan. Namun, apabila selama 20 hari berkas dakwaan belum dapat dilengkapi maka masa penahanan terhadap tersangka akan diperpanjang.</p>
<p>Sejauh ini Kejari Ende telah mengantongi barang bukti yang dilimpahkan oleh Kepolisian. Barang bukti itu berupa uang senilai 1,139 miliar, stempel, brosur, dan berbagai dokumen milik PT Asia Dinasti Sejahtera.</p>
<p>Selain itu, aparat penegak hukum juga menyita 3 rekening Bank milik tersangka dan 1 rekening milik PT Asia Dinasti Sejahtera.</p>
<p>“Rekeningnya ada empat. Satu atas nama PT Asia Dinasti, yang tiganya atas nama Muhamad Badrun”.</p>
<p>Mengenai pasal yang dikenakan, jelasnya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.</p>
<p>“Undang-undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998. Ancaman hukumannya 5 tahun dan maksimal 15 tahun, dan ada dendanya”. <strong>(ARA/EN)</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/kejari-ende-tahan-dirut-pt-asia-dinasti-sejahtera-muhamad-badrun/">Kejari Ende Tahan Dirut PT Asia Dinasti Sejahtera, Muhamad Badrun</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Eks Pegawai Pos Ende Terdakwa Kasus Mark Up, Divonis 6 Tahun 6 Bulan</title>
		<link>https://endenews.com/eks-pegawai-pos-ende-terdakwa-kasus-mark-up-divonis-6-tahun-6-bulan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[EndeNews.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 20 Oct 2020 01:06:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Kasi Pidsus Kejari Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Negeri Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://endenews.com/?p=1699</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 6 tahun 6 bulan terhadap HSA, terdakwa kasus...</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/eks-pegawai-pos-ende-terdakwa-kasus-mark-up-divonis-6-tahun-6-bulan/">Eks Pegawai Pos Ende Terdakwa Kasus Mark Up, Divonis 6 Tahun 6 Bulan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 6 tahun 6 bulan terhadap HSA, terdakwa kasus <em>mark up</em> pembayaran rekening listrik PDAM Ende. Putusan dibacakan oleh Majelis Hakim dalam persidangan yang berlangsung di Kupang, 14 Oktober 2020.</p>
<p>HSA merupakan mantan pegawai Pos Ende yang melakukan &#8220;mark up&#8221; atau penggelembungan rekening listrik milik PDAM Ende. Penggelembungan dilakukan HSA selama 3 tahun dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,8 miliar.</p>
<p><span class="td_btn td_btn_md td_3D_btn" style="background-color: #00ffff;"><strong><span style="color: #000000;"><span style="color: #ff0000;">BACA JUGA :</span> <a style="background-color: #00ffff; color: #000000;" href="https://endenews.com/kasus-mark-up-rekening-listrik-pdam-ende-begini-modus-hsa/">Kasus Mark Up Rekening Listrik PDAM Ende, Begini Modus HSA</a></span></strong></span></p>
<p>Dijelaskan oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Ende, Muhammad Fakhry, HSA dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 <em>jo</em> pasal 18 Undang-undang Tipikor, <em>jo</em> pasal 64 Ayat 1 KUHP.</p>
<p>Mengenai putusan sendiri, kata Fakhry, vonis hakim lebih rendah satu tahun dibandingkan tuntutan jaksa.</p>
<p>“Sebelumnya <em>kan</em>, tuntutan kami 7 tahun 6 bulan. Yang diputus oleh Majelis Hakim pidana 6 tahun 6 bulan,” jelas Muhammad Fakhry (16/10/20).</p>
<p>Selain pidana kurungan, HSA juga dikenakan pidana denda serta diharuskan membayar uang pengganti kerugian.</p>
<p><span class="td_btn td_btn_md td_3D_btn" style="background-color: #00ffff;"><strong><span style="color: #000000;"><span style="color: #ff0000;">BACA JUGA :</span> <a style="background-color: #00ffff; color: #000000;" href="https://endenews.com/kawasan-hutan-produksi-di-kota-ende-mencakup-7-kelurahan/">Kawasan Hutan Produksi di Kota Ende Mencakup 7 Kelurahan</a></span></strong></span></p>
<p>Terkait denda, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebesar Rp 200 juta yang, apabila tidak dibayarkan maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan. Tuntutan ini dikabulkan oleh Majelis Hakim. Hanya saja, tuntutan selama 3 bulan sebagai pengganti, diturunkan oleh hakim menjadi 2 bulan.</p>
<p>Lalu, terkait uang pengganti kerugian, HSA dituntut JPU membayar uang pengganti sebesar Rp 1,8 miliar, atau pidana kurungan selama 3 tahun 2 bulan apabila tidak dibayarkan. Mengenai tuntutan tersebut, dijelaskan Muhammad Fakhry, hakim pengadilan Tipikor mengabulkan tuntutan.</p>
<p>“Tapi, pidana pengganti lebih rendah dari tuntutan kami. Yang kami tuntut selama 3 tahun 2 bulan, yang dikabulkan oleh hakim selama 2 tahun,” lanjutnya.</p>
<p>Setelah diputus oleh hakim, sekarang ini baik terdakwa maupun Penuntun Umum diberikan waktu selama 7 hari, apakah akan melakukan upaya hukum (banding) atau menerima putusan tersebut. <em><strong>(ARA/EN)</strong></em></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/eks-pegawai-pos-ende-terdakwa-kasus-mark-up-divonis-6-tahun-6-bulan/">Eks Pegawai Pos Ende Terdakwa Kasus Mark Up, Divonis 6 Tahun 6 Bulan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Jaksa Tuntut 7 Tahun 6 Bulan Pelaku Mark Up Rekening Listrik PDAM</title>
		<link>https://endenews.com/jaksa-tuntut-7-tahun-6-bulan-pelaku-mark-up-rekening-listrik-pdam/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[EndeNews.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 30 Sep 2020 03:23:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Kasi Pidsus Kejari Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Negeri Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Ende]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://endenews.com/?p=1640</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman 7 tahun 6 bulan terhadap HSA, eks pegawai Pos Ende...</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/jaksa-tuntut-7-tahun-6-bulan-pelaku-mark-up-rekening-listrik-pdam/">Jaksa Tuntut 7 Tahun 6 Bulan Pelaku Mark Up Rekening Listrik PDAM</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman 7 tahun 6 bulan terhadap HSA, eks pegawai Pos Ende yang melakukan <em>mark up</em> (penggelembungan) rekening listrik milik PDAM Ende. Selain hukuman kurungan, jaksa juga menuntut pelaku membayar denda dan uang pengganti kerugian. Tuntutan tersebut dibacakan saat sidang tuntutan yang berlangsung pada Jumat pekan lalu.</p>
<p>Disampaikan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Ende, Muhammad Fakhry (29/9/20), tuntutan didasarkan pada besarnya angka kerugian dan perbuatan terdakwa yang telah berlangsung selama 3 tahun.</p>
<p><span class="td_btn td_btn_md td_3D_btn" style="background-color: #00ffff;"><strong><span style="color: #000000;"><span style="color: #ff0000;"><em>BACA JUGA :</em> </span><a style="background-color: #00ffff; color: #000000;" href="https://endenews.com/sejak-2016-dermaga-darurat-mausambi-jadi-tempat-angkut-ribuan-ton-batubara/">Sejak 2016, Dermaga Darurat Mausambi Jadi Tempat Angkut Ribuan Ton Batubara</a></span></strong></span></p>
<p>Kasus yang naik ke tahap penyidikan pada akhir Desember 2019 ini, melibatkan salah satu eks pegawai Pos berinisial HSA. HSA melakukan penggelembungan rekening listrik PDAM Ende yang dibayar melalui kantor Pos. Penggelembungan dilakukan terdakwa sejak tahun 2015 hingga tahun 2017.</p>
<p>Sejak tahap penyidikan hingga penuntutan, kata Muhammad Fakhry, tidak ditemukan adanya keterlibatan pelaku lain. HSA merupakan pelaku tunggal dalam kasus ini.</p>
<p>Kerugian yang diderita PDAM akibat penggelembungan yang dilakukan HSA terbilang besar. Secara keseluruhan total kerugian mencapai Rp 1,8 miliar.</p>
<p>Angka tersebut diketahui dalam persidangan setelah menyandingkan beberapa bukti, seperti voucher pembayaran PDAM yang ditanda-tangani pelaku, replika resi yang dicetak ulang kantor Pos, dan data pembayaran yang terekam di PLN Ende.</p>
<p><span class="td_btn td_btn_md td_3D_btn" style="background-color: #00ffff; color: #000000;"><strong><span style="color: #ff0000;"><em>BACA JUGA :</em></span> <a style="background-color: #00ffff; color: #000000;" href="https://endenews.com/limbah-pltu-ropa-dlh-ende-lemah-pengawasan/">Limbah PLTU Ropa, DLH Ende Lemah Pengawasan</a></strong></span></p>
<p>Atas perbuatan terdakwa, jaksa menuntut hukuman kurungan, membayar denda, dan diharuskan mengganti kerugian. Jaksa menggunakan Undang-undang Tipikor dalam dakwaan.</p>
<p>“Dakwaan Pasal 2 ayat 1 <em>junto</em> Pasal 18, terus di <em>junto</em>-kan juga Pasal 64, karena perbuatannya itu dari tahun 2015 sampai 2017. Dan subsidairnya, Pasal 3 <em>junto</em> Pasal 18 <em>junto</em> Pasal 64,” jelas Kasi Pidsus Muhammad Fakhry (29/9/20).</p>
<p>Terhadap terdakwa dituntut denda sebesar Rp 300 juta. Jika denda tidak dibayarkan maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan.</p>
<p>Tak hanya itu, jaksa juga menuntut pelaku mengganti kerugian yang ditimbulkan. Besaran uang pengganti adalah Rp 1,8 miliar, sesuai perbuatan pelaku. “Apabila uang pengganti tidak dibayarkan oleh terdakwa, atau terdakwa tidak memiliki harta kekayaan lagi, dengan sendirinya menjalani pidana penjara 3 tahun 10 bulan,” lanjutnya.</p>
<p>Terkait pembelaan terdakwa, kata Muhammad Fakhry, terdakwa mengakui kesalahan dan hanya meminta keringanan hukuman. “Pada saat pembelaan terdakwa, pada pokoknya dia meminta keringanan hukuman karena telah memiliki anak dan mengakui kesalahan”.</p>
<p>Sekarang ini, lanjutnya, proses persidangan tinggal menunggu putusan hakim. Pembacaan putusan terhadap terdakwa rencananya digelar pada 14 Oktober 2020. <strong><em>(ARA/EN)</em></strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/jaksa-tuntut-7-tahun-6-bulan-pelaku-mark-up-rekening-listrik-pdam/">Jaksa Tuntut 7 Tahun 6 Bulan Pelaku Mark Up Rekening Listrik PDAM</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Total Kasus Ditangani Kejari Ende, 50 Persen Pelecehan Terhadap Anak</title>
		<link>https://endenews.com/total-kasus-ditangani-kejari-ende-50-persen-pelecehan-terhadap-anak/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[EndeNews.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 23 Jul 2020 15:25:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Kajari Ende Sudarso]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Negeri Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal Kabupaten Ende]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://endenews.com/?p=1229</guid>

					<description><![CDATA[<p>Total keseluruhan kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Ende, sekitar 50 persen merupakan kasus pelecehan...</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/total-kasus-ditangani-kejari-ende-50-persen-pelecehan-terhadap-anak/">Total Kasus Ditangani Kejari Ende, 50 Persen Pelecehan Terhadap Anak</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Total keseluruhan kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Ende, sekitar 50 persen merupakan kasus pelecehan terhadap anak. Disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Sudarso, SH, MH (23/7/20), hampir setiap bulan lembaganya menangani jenis kasus tersebut.</p>
<p>Dirincikan Kajari Sudarso, dari kasus pelecehan anak yang ditangani, paling banyak merupakan kasus pencabulan.</p>
<ul>
<li><strong><span style="background-color: #ffffff; color: #000080;"><em><span style="color: #000000;">BACA JUGA :</span></em> <a style="background-color: #ffffff; color: #000080;" href="https://endenews.com/polres-ende-bekuk-dua-komplotan-curanmor/">Polres Ende Bekuk Dua Komplotan Curanmor</a></span></strong></li>
</ul>
<p>Angka 50 persen atau setengah dari total keseluruhan kasus, bukan pertama kalinya terjadi pada tahun ini. Tahun-tahun sebelumnya juga menunjukkan trend yang sama, dan belum mengalami penurunan hingga saat ini.</p>
<p>Kasus pelecehan terhadap anak telah mendominasi sejak lama. Menurut Kajari Ende, kasus-kasus pelecehan anak terjadi dengan berbagai modus. Paling sering, anak-anak diiming-imingi duit atau permen oleh pelaku.</p>
<p>“Seringnya begitu. Diiming-imingi duit. Pelaku memanfaatkan ketidak-tahuan anak kecil,” jelasnya.</p>
<ul>
<li><strong><span style="background-color: #ffffff; color: #000080;"><em><span style="color: #000000;">BACA JUGA :</span></em> <a style="background-color: #ffffff; color: #000080;" href="https://endenews.com/capek-pacaran-jalan-kaki-sepasang-kekasih-di-ende-nekat-curi-motor/">Capek Pacaran Jalan Kaki, Sepasang Kekasih di Ende Nekat Curi Motor</a></span></strong></li>
</ul>
<p>Usia para pelaku pun bervariasi, mulai dari anak-anak, remaja, hingga orang dewasa. Sialnya, orang dewasa justru mayoritas, kata Kajari Sudarso. ”Kebanyakan bapak-bapak, berusia 40 tahun ke atas.”</p>
<p>Tentu terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi tingginya tindakan asusila tersebut. Dalam pandangan Kajari Sudarso, faktor pendidikan merupakan sebab utama. Apabila faktor pendidikan benar menjadi pemain kunci, maka diperlukan waktu yang tidak singkat dalam mengurangi angka kasus tersebut, lanjutnya.</p>
<p>Mengingat peliknya problem ini, lembaga Kejaksaan menghimbau perhatian serius lingkungan di sekitar anak, khususnya keluarga. Banyak terjadi, kasus pelecehan terhadap anak dilakukan ketika berada di luar pengawasan lingkungan sekitar. Padahal, di saat yang sama, anak-anak belum mencapai tahap dimana ia sudah dibekali pendidikan seksualitas.</p>
<ul>
<li><strong><span style="background-color: #ffffff; color: #000080;"><em><span style="color: #000000;">BACA JUGA : </span></em><a style="background-color: #ffffff; color: #000080;" href="https://endenews.com/seorang-perempuan-di-ende-meninggal-setelah-disiram-air-keras/">Seorang Perempuan di Ende Meninggal Setelah Disiram Air Keras</a></span></strong></li>
</ul>
<p>Kejaksaan Negeri Ende sangat mengharapkan peran orang tua dan lingkungan terdekat mengawasi perilaku dan daya kembang anak. Bila perlu menjadi sahabat atau teman bermain anak-anak.</p>
<p>Terakhir, Kajari Sudarso meminta lembaga-lembaga agama memberi perhatian serius terhadap kasus pelecehan anak. Melalui dakwah, ceramah, dan kegiatan pembelajaran lain, lembaga agama di Ende perlu memberikan edukasi mengenai peran penting masyarakat melindungi anak-anak. <strong><em>(ARA/EN)</em></strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/total-kasus-ditangani-kejari-ende-50-persen-pelecehan-terhadap-anak/">Total Kasus Ditangani Kejari Ende, 50 Persen Pelecehan Terhadap Anak</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
