<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Muhamad Badrun &#8211; Ende News</title>
	<atom:link href="https://endenews.com/tag/muhamad-badrun/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://endenews.com</link>
	<description>Berita &#38; Budaya Kabupaten Ende</description>
	<lastBuildDate>Tue, 22 Jun 2021 11:49:32 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9</generator>

<image>
	<url>https://endenews.com/wp-content/uploads/2023/10/cropped-512-100x75.png</url>
	<title>Muhamad Badrun &#8211; Ende News</title>
	<link>https://endenews.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Pengembalian Dana Nasabah ADS, Akademisi : Gugat Secara Perdata</title>
		<link>https://endenews.com/pengembalian-dana-nasabah-ads-akademisi-gugat-secara-perdata/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[EndeNews.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 22 Jun 2021 11:29:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Investasi Bodong PT ADS]]></category>
		<category><![CDATA[Muhamad Badrun]]></category>
		<category><![CDATA[Paulinus Seda]]></category>
		<category><![CDATA[PT ADS Ende]]></category>
		<category><![CDATA[PT Asia Dinasti Sejarahtera Kabupaten Ende]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://endenews.com/?p=3042</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kasus investasi bodong PT Asia Dinasti Sejahtera (ADS) menyimpan pertanyaan pelik mengenai nasib dana nasabah...</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/pengembalian-dana-nasabah-ads-akademisi-gugat-secara-perdata/">Pengembalian Dana Nasabah ADS, Akademisi : Gugat Secara Perdata</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Kasus investasi bodong PT Asia Dinasti Sejahtera (ADS) menyimpan pertanyaan pelik mengenai nasib dana nasabah yang telah diinvestasikan.</p>
<p>Pasalnya, dana nasabah yang berhasil dihimpun oleh PT ADS tergolong fantastis. Sejak beroperasi pada 10 Februari 2019, PT ADS telah menghimpun ribuan nasabah dengan total dana Rp 28 miliar.</p>
<p>Mengenai nasib dana nasabah, akademisi dari Universitas Flores, Paulinus Seda, SH, MH, memberikan penjelasan hukum. Menurut dosen Fakultas Hukum tersebut, dana nasabah yang diinvestasikan di PT ADS dapat dikembalikan.</p>
<p>Disampaikan saat “Diskusi Mingguan Ende News” (19/06/21), Paulinus menjelaskan, secara hukum terbuka peluang bagi pengembalian dana nasabah. Mekanismenya, lanjut dia, nasabah bisa mengajukan gugatan secara perdata.</p>
<p>“Bagi mereka (nasabah ADS) memang diberikan ruang, apakah secara perorangan atau ataukah secara kelompok atau <em>class action </em>untuk melakukan gugatan secara perdata,” jelas Paulinus Seda (19/06).</p>
<p>“Kalau kita merujuk pada Perma (Peraturan Mahkamah Agung) 13 Tahun 2016 Pasal 25 Ayat 1, di situ sangat jelas mengatakan bahwa, selain pidana, perdata, hakim pun bisa memutuskan untuk memberikan sanksi terhadap perusahaan tersebut,” lanjutnya.</p>
<p>Gugatan perdata terhadap PT ADS dapat berjalan secara terpisah dan dapat juga disatukan dengan proses pidana yang sedang berjalan. Lanjut Paulinus, bisa saja nantinya hakim menyatukan antara hukuman pidana dan perdata dalam kasus ini.</p>
<p>“Di Pasal 378 KUHP, bagi koorporasi yang melakukan penipuan terhadap nasabah dapat dijatuhi sanksi pidana maupun kemudian berupa perdata. Dipertegas lagi dengan Perma Nomor 13 Tahun 2016 tadi, hakim boleh menjatuhkan hukuman perdata terhadap perusahaan atau PT ADS tersebut”.</p>
<p>Jika gugatan perdata diajukan oleh nasabah maka gugatan dapat saja disatukan dengan proses pidana yang sedang berjalan. Nantinya hakim akan mengambil putusan yang adil bagi para korban.</p>
<p>“Gugatan (perdata) itu bisa disatukan dengan pidananya. Karena sekarang ini <em>kan</em> pidananya sementara berjalan. Jadi disatukan antara pidana dan perdata.”</p>
<p>Ditambahkan Paulinus Seda, pengembalian dana juga tergantung pada faktor lain yakni aset-aset milik perusahaan tersebut. Aset perusahaan akan amat berpengaruh dalam menentukan besaran pengembalian dana masing-masing nasabah. <strong>(ARA/EN)</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/pengembalian-dana-nasabah-ads-akademisi-gugat-secara-perdata/">Pengembalian Dana Nasabah ADS, Akademisi : Gugat Secara Perdata</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Jaksa Perpanjang Masa Tahanan Dirut ADS, Begini Alasannya</title>
		<link>https://endenews.com/jaksa-perpanjang-masa-tahanan-dirut-ads-begini-alasannya/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[EndeNews.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 22 Jun 2021 09:26:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[Investasi Bodong PT ADS]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Negeri Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Muhamad Badrun]]></category>
		<category><![CDATA[PT ADS]]></category>
		<category><![CDATA[PT Asia Dinasti Sejarahtera Kabupaten Ende]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://endenews.com/?p=3039</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende memperpanjang masa penahanan direktur utama PT Asia Dinasti Sejahtera (ADS), Muhamad...</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/jaksa-perpanjang-masa-tahanan-dirut-ads-begini-alasannya/">Jaksa Perpanjang Masa Tahanan Dirut ADS, Begini Alasannya</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende memperpanjang masa penahanan direktur utama PT Asia Dinasti Sejahtera (ADS), Muhamad Badrun alias Adun. Masa penahanan atas tersangka diperpanjang selama 30 hari kedepan.</p>
<p>Muhamad Badrun alias Adun merupakan tersangka kasus investasi bodong yang dilakukan perusahaan multi level marketing, PT Asia Dinasti Sejahtera.</p>
<p>Disampaikan Kasi Datun Kejari Ende, Slamet Pujiono (22/06/21), perpanjangan masa tahanan terhadap tersangka terhitung sejak 30 hari sejak masa penahanan pertama berakhir.</p>
<p>“Selama 30 hari terhitung sejak penahanan pertama berakhir,” jelas Slamet Pujiono dihubungi media ini (22/06).</p>
<p>Ini merupakan masa penahanan kedua bagi tersangka Adun. Sebelumnya, Adun menjalani masa penahan pertama selama 20 hari.</p>
<p>Mengenai alasan perpanjangan masa tahanan, lanjut Pujiono, hal itu dilakukan karena pihaknya masih membutuhkan waktu untuk melengkapi surat dakwaan. Tambahan masa tahanan diperlukan guna menyempurnakan dakwaan sebelum kasus ini dilimpahkan ke pengadilan.</p>
<p>“Pertimbangan masa tahanan karena masih penyempurnaan surat dakwaan”.</p>
<p>Sebelumnya, diberitakan media ini, berkas tersangka Muhamad Badrun alias Adun telah dilimpahkan Ditreskrimsus Polda NTT kepada Kejari Ende. Kejari Ende telah mengantongi barang bukti berupa uang senilai 1,139 miliar, stempel, brosur, dan berbagai dokumen milik PT Asia Dinasti Sejahtera.</p>
<p>Selain itu, aparat penegak hukum juga menyita 3 rekening Bank milik tersangka dan 1 rekening milik PT Asia Dinasti Sejahtera.</p>
<p>Tersangka Adun dijerat dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. <strong>(ARA/EN)</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/jaksa-perpanjang-masa-tahanan-dirut-ads-begini-alasannya/">Jaksa Perpanjang Masa Tahanan Dirut ADS, Begini Alasannya</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Perjalanan PT ADS : Dari Koperasi Hingga Multi Level Marketing</title>
		<link>https://endenews.com/perjalanan-pt-ads-dari-koperasi-hingga-multi-level-marketing/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[EndeNews.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 04 Jun 2021 03:43:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Asia Dinasti Sejahtera]]></category>
		<category><![CDATA[Investasi Bodong PT ADS]]></category>
		<category><![CDATA[Muhamad Badrun]]></category>
		<category><![CDATA[PT ADS]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://endenews.com/?p=3021</guid>

					<description><![CDATA[<p>PT Asia Dinasti Sejahtera atau disingkat ADS sedang menjadi sorotan publik khususnya di Kabupaten Ende....</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/perjalanan-pt-ads-dari-koperasi-hingga-multi-level-marketing/">Perjalanan PT ADS : Dari Koperasi Hingga Multi Level Marketing</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>PT Asia Dinasti Sejahtera atau disingkat ADS sedang menjadi sorotan publik khususnya di Kabupaten Ende. Hal itu terjadi setelah direktur utama PT ADS, Mumamad Badrun, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Ende.</p>
<p>PT ADS diduga menjalankan praktek investasi bodong yang menghimpun dana dari masyarakat. Atas dugaan tersebut Muhamad Badrun terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.</p>
<p>Pasca penangkapan Muhamad Badrun, PT ADS tidak lagi beroperasi sekarang ini.</p>
<p>ADS pertama kali menjadi pembicaraan publik pada November 2019. Saat itu, seperti dilansir sejumlah media, ADS menggelar grand opening sebagai salah satu &#8220;Koperasi&#8221; di Kabupaten Ende.</p>
<p>Namun Koperasi Asia Dinasti Sejahtera tidak lagi terdengar perkembangannya setelah itu. Yang sering muncul ke publik di kemudian hari adalah Asia Dinasti Sejahtera dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT).</p>
<p>PT ADS diketahui bergerak di dua bidang. Bidang perdagangan berwujud dan tidak berwujud. Pada perdagangan berwujud, PT ADS menjalankan usaha seperti bisnis sayur-sayuran. Sedangkan pada perdagangan tak berwujud, PT ADS menjalankan e-commerce dengan sistem Multi Level Marketing (MLL).</p>
<p>Pada bidang perdagangan tak berwujud inilah PT ADS menghimpun dana dari masyarakat. PT ADS menawarkan beberapa kategori atau paket investasi mulai dari Rp 4,5 juta hingga Rp 150 juta. Masyarakat dijanjikan keuntungan fantastis dan dapat diterima setiap bulan bahkan <em>per</em> dua minggu.</p>
<p>Pada pertengahan tahun 2020 bisnis PT ADS ini menghebohkan publik lantaran ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai salah satu kegiatan investasi bodong. Selain itu, keabsahannya dalam menjalankan bisnis juga bermasalah sebab tak dilengkapi dengan dokumen resmi.</p>
<p>Namun, pasca putusan tersebut PT ADS diketahui tetap menjalankan bisnis ini. Dirut PT ADS, Muhamad Badrun berkilah akan bertanggung jawab dan melengkapi persayaratan.</p>
<p>Dalam pertemuan antara PT ADS dan 3 instansi Pemda Ende pada 30 Juli 2020, Muhamad Badrun memberikan jawaban bahwa dirinya telah berkonsultasi dengan berbagai pihak mengenai kelengkapan persyaratan.</p>
<p>Seperti dilansir Ende News, 02/08/20, Muhamad Badrun mengatakan, bisnis perdagangan tak berwujud yang dijalankan PT ADS telah diketahui mesti didaftarkan di Kementrian Perdagangan.</p>
<p>“Kalau asetnya sudah crypto baru (daftar) ke Bappepti. Kalau mekanisme penjualan sistem MLM, maka ranah Kementrian Perdagangan,” jelas Muhamad Badrun (30/07/20). Dirinya juga berjanji akan melengkapi prosedur secepatnya.</p>
<p>Namun, apa yang dijanjikan itu tak kunjung terealisasi. PT ADS malah tetap mengumpulkan dana nasabah kendati belum mengantongi izin. Perusahaan ini mengumpulkan 1.800 anggota dengan total dana Rp 28 miliar.</p>
<p>Pada awal tahun 2021 PT ADS kembali menjadi sorotan. Sebagian besar nasabah mengeluhkan tertundanya pembayaran atau profit bulanan. Nasabah menduga perusahaan itu mengalami gagal bayar. Kepada media ini, beberapa nasabah mengatakan profit bulanan bahkan belum diterima sejak Desember tahun lalu.</p>
<p>Nasabah telah mendatangi kantor ADS namun tidak mendapatkan kejelasan. Pihak ADS tidak memberikan alasan mengenai keterlambatan profit. Memang, ADS sempat menjanjikan pembayaran profit akan normal mulai tanggal 26 Juli 2021, namun janji itu tidak dapat dijadikan pegangan oleh nasabah.</p>
<p>Situasi PT ADS dan ribuan nasabah malah kian pelik. Beberapa hari lalu Direktorat Kriminal Khusus Polda NTT menangkap direktur utama ADS, Muhamad Badrun. Berkasnya telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Ende.</p>
<p>Menurut Kasi Datun Kejari Ende, Slamet Pujiono (03/06/21), dia diduga melanggar Undang-undang Perbankan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. Untuk sementara Badrun ditahan selama 20 hari guna melengkapi dakwaaan.</p>
<p>Mengenai nasib dana nasabah, Slamet Pujiono belum dapat memberikan kejelasan. Kejari Ende masih memeriksa tersangka dan mendalami praktek investasi bodong PT ADS.</p>
<p>Pasca ditahannya Badrun, kantor PT ADS yang berlokasi di Jalan Soekarno, Kota Ende, terlihat tanpa aktifitas. Gerbang kantor terkunci. Pegawai dan penjaga kantor tidak terlihat. <strong>(ARA/EN)</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/perjalanan-pt-ads-dari-koperasi-hingga-multi-level-marketing/">Perjalanan PT ADS : Dari Koperasi Hingga Multi Level Marketing</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejari Ende Tahan Dirut PT Asia Dinasti Sejahtera, Muhamad Badrun</title>
		<link>https://endenews.com/kejari-ende-tahan-dirut-pt-asia-dinasti-sejahtera-muhamad-badrun/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[EndeNews.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 03 Jun 2021 10:19:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Dirut Asia Dinasti Sejahtera]]></category>
		<category><![CDATA[Investasi Bodong PT ADS]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Negeri Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Muhamad Badrun]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://endenews.com/?p=3014</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende menahan Direktur Utama PT Asia Dinasti Sejahtera, Muhamad Badrun. Penahanan terhadap...</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/kejari-ende-tahan-dirut-pt-asia-dinasti-sejahtera-muhamad-badrun/">Kejari Ende Tahan Dirut PT Asia Dinasti Sejahtera, Muhamad Badrun</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende menahan Direktur Utama PT Asia Dinasti Sejahtera, Muhamad Badrun. Penahanan terhadap Muhamad Badrun terjadi pada sore hari Kamis, 6 Juni 20201, setelah menjalani pemeriksaan.</p>
<p>Sebelumnya, Muhamad Badrun ditangkap Direktorat Kriminal Khusus Polda NTT karena diduga melakukan praktek investasi bodong melalui PT Asia Dinasti Sejahtera.</p>
<p>Muhamad Badrun diterbangkan dari Kota Kupang ke Ende hari ini dan langsung menjalani pemeriksaan oleh Kejari Ende. Polda NTT menyatakan berkas pemeriksaan Muhamad Badrun dinyatakan lengkap dan melimpahkannya kepada Kejaksaan.</p>
<p>Tiba di Kejari Ende sekitar pukul 10.30 Wita, Muhamad Badrun diperiksa hingga sore hari. Menurut Kasi Datun Kejari Ende, Slamet Pujiono (03/06), setelah menjalani pemerikasaan pihaknya memutuskan untuk menahan Dirut PT Asia Dinasti Sejahtera tersebut.</p>
<p>Muhamad Badrun akan ditahan selama 20 hari ke depan. Alasannya, lanjut Pujiono, penahanan dilakukan agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti dan mempercepat proses persidangan.</p>
<p>“Kalau untuk penahanan kita lakukan untuk sementara 20 hari ke depan dulu,” kata Slamet Pujiono (03/06).</p>
<p>“Alasannya agar tersangka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan segera mempercepat proses persidangan”.</p>
<p>Tersangka Muhamad Badrun ditahan di Rumah Tahanan Polres. Kata Slamet Pujiono, alasan pandemi Covid-19 menyebabkan tersangka tidak dapat ditahan di Lembaga Pemasyarakatan.</p>
<p>“Memang untuk ketentuan Covid ini <em>kan</em>, kita masih belum bisa melakukan penahanan secara langsung di Lapas. Jadi sementara kita titipkan di Polres.”</p>
<p>Selama masa penahanan, lanjutnya, Kejari Ende akan berupaya maksimal melengkapi dakwaan sehingga segera naik ke pengadilan. Namun, apabila selama 20 hari berkas dakwaan belum dapat dilengkapi maka masa penahanan terhadap tersangka akan diperpanjang.</p>
<p>Sejauh ini Kejari Ende telah mengantongi barang bukti yang dilimpahkan oleh Kepolisian. Barang bukti itu berupa uang senilai 1,139 miliar, stempel, brosur, dan berbagai dokumen milik PT Asia Dinasti Sejahtera.</p>
<p>Selain itu, aparat penegak hukum juga menyita 3 rekening Bank milik tersangka dan 1 rekening milik PT Asia Dinasti Sejahtera.</p>
<p>“Rekeningnya ada empat. Satu atas nama PT Asia Dinasti, yang tiganya atas nama Muhamad Badrun”.</p>
<p>Mengenai pasal yang dikenakan, jelasnya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.</p>
<p>“Undang-undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998. Ancaman hukumannya 5 tahun dan maksimal 15 tahun, dan ada dendanya”. <strong>(ARA/EN)</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/kejari-ende-tahan-dirut-pt-asia-dinasti-sejahtera-muhamad-badrun/">Kejari Ende Tahan Dirut PT Asia Dinasti Sejahtera, Muhamad Badrun</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dirut Muhamad Badrun Jelaskan Langkah PT ADS Pasca Putusan OJK</title>
		<link>https://endenews.com/dirut-muhamad-badrun-jelaskan-langkah-pt-ads-pasca-putusan-ojk/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[EndeNews.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 02 Aug 2020 04:19:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Muhamad Badrun]]></category>
		<category><![CDATA[PT ADS]]></category>
		<category><![CDATA[PT ADS Ende]]></category>
		<category><![CDATA[PT Asia Dinasti Sejarahtera Kabupaten Ende]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://endenews.com/?p=1378</guid>

					<description><![CDATA[<p>Direktur Utama PT Asia Dinasti Sejahtera, Muhamad Badrun, akhirnya menjelaskan upaya perusahaannya pasca putusan Otoritas...</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/dirut-muhamad-badrun-jelaskan-langkah-pt-ads-pasca-putusan-ojk/">Dirut Muhamad Badrun Jelaskan Langkah PT ADS Pasca Putusan OJK</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Direktur Utama PT Asia Dinasti Sejahtera, Muhamad Badrun, akhirnya menjelaskan upaya perusahaannya pasca putusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penjelasan Muhamad Badrun disampaikan ketika PT ADS menggelar rapat dengan 3 Organisasi Perangkat Daerah (30/7/20). Hadir dalam rapat tersebut, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu, dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta dinas Pertanian Kabupaten Ende.</p>
<p><span class="td_btn td_btn_md td_shadow_btn" style="background-color: #ccffff; color: #000080;"><strong><em><span style="color: #000000;"><span style="color: #ff0000;">BACA JUGA :</span> </span></em><span style="color: #000000;"><a style="background-color: #ccffff; color: #000000;" href="https://endenews.com/pt-asia-dinasti-sejahtera-gelar-rapat-dengan-3-opd-di-ende/">PT Asia Dinasti Sejahtera Gelar Rapat Dengan 3 OPD di Ende</a></span></strong></span></p>
<p>Sebelumnya, nama PT Asia Dinasti Sejahtera (ADS), seperti diketahui masuk dalam daftar investasi bodong yang dikeluarkan OJK baru-baru ini. ADS bersama 98 perusahaan lainnya dikategorikan sebagai investasi yang tidak memiliki izin dan berisiko.</p>
<p>Dalam rapat tersebut, Muhamad Badrun, Direktur Utama sekaligus pendiri PT ADS, menegaskan, pihaknya tidak lari dari tanggung jawab pasca putusan tersebut dikeluarkan.</p>
<p>Dirinya mengaku telah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menyelesaikan persoalan. Inti dari persoalan yang dialami PT ADS ialah mengenai izin, lanjut Badrun. Mengenai pengurusan izin, kesulitan PT ADS bukan pada keteledoran melainkan pengkategorian ranah yang tepat.</p>
<p><span class="td_btn td_btn_md td_3D_btn" style="background-color: #ccffff;"><strong><span style="color: #000080;"><span style="color: #ff0000;"><em>BACA JUGA :</em> </span><span style="color: #000000;"><a style="background-color: #ccffff; color: #000000;" href="https://endenews.com/daftar-ulang-peserta-skb-cpns-mulai-hari-ini-berikut-caranya/">Daftar Ulang Peserta SKB CPNS Mulai Hari Ini, Berikut Caranya</a></span></span></strong></span></p>
<p>PT ADS, secara garis besar berbisnis dalam bidang pertanian dan perdagangan. Pada bidang perdagangan dibagi menjadi dua, perdagangan berwujud dan perdagangan tidak berwujud.</p>
<p>ADS tidak mengalami kesulitan pada perizinan bidang perdagangan berwujud. Namun, tidak demikian dengan bisnis perdagangan tak berwujud. Jenis perdagangan ini amat sulit untuk memastikan acuan hukum dan instansi tempatnya bernaung.</p>
<p>Perdagangan tak berwujud yang dijalankan PT ADS ialah secara eceran dan bukan dijual di toko, kios, kaki lima, atau los pasar. Perdagangan eceran itu melalui internet atau <em>e-commerce</em>, dengan sistem persis <em>Multi Level Marketing</em> atau MLM. Karena sulit menemukan ranahnya, pihak ADS sempat salah menempatkan kategori bisnis ini di dalam akta notaris.</p>
<p>Kejelasan yang dicari baru diketahui pacsa OJK mengeluarkan keputusan. Setelah keputusan itu terbit, seluruh pihak terkait dijajaki oleh Muhamad Badrun. Seperti pihak yang mengeluarkan keputusan yakni OJK sendiri, Bank Indonesia, serta Disperindag Propinsi NTT. Badrun bahkan menelusuri hingga ke Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappepti. “Ini saya omong terbuka, supaya tahu duduk persoalan,” lanjutnya.</p>
<p>Dari penelusuran itu disimpulan, bisnis perdagangan tak berwujud yang dilakukan PT ADS bernaung dibawah Kementrian Perdagangan. Kepastian itu didapatinya dari Bappepti. “Kalau asetnya sudah <em>kripto</em> baru ke Bapepti. Kalau mekanisme penjualan sistem MLM, maka ranah Kementrian Perdagangan,” kata Badrun menjelaskan.</p>
<p>Lanjut Badrun, sebenarnya pengurusan izin tersebut bisa dilakukan melalui Disperindag Propinsi NTT. Namun, karena terdapat anggota atau nasabahnya berasal dari luar negeri, maka PT ADS mesti mengurusnya di Kementrian Perdagangan. “Langsung ke kementrian karena sudah skala nasional,” ucap Badrun.</p>
<p><span class="td_btn td_btn_md td_3D_btn" style="color: #000000; background-color: #ccffff;"><strong><em><span style="color: #ff0000;">BACA JUGA :</span></em> <a style="background-color: #ccffff; color: #000000;" href="https://endenews.com/idul-adha-pt-asia-dinasti-sejahtera-kurbankan-sapi-dan-uang-tunai/">Idul Adha, PT Asia Dinasti Sejahtera Kurbankan Sapi dan Uang Tunai</a></strong></span></p>
<p>Sekarang ini, yang dibutukan PT ADS adalah Rekomendasi atau Surat Pengantar dari instansi terkait di daerah. Itu salah satu syarat pengajuan bisnisnya itu ke Kementrian Perdagangan, kata Badrun.</p>
<p>Dirinya memastikan, selama bisnisnya berjalan, dari awal berdiri hingga putusan OJK, Asia Dinasti Sejahtera menjamin pembayaran keuntungan anggota.</p>
<p>“Makanya sampai sekarang tidak ada keluhan dari anggota. Itu karena kami jamin. Kami tanggung jawab,” tegas Badrun. Pembayaran terhadap anggota dilakukan setiap periode, tergantung klasifikasi pendaftaran para anggota.</p>
<p>Tanggung jawab itu sejalan dengan niatnya saat mendirikan PT ADS, yakni mengembangkan perekonomian warga Kabupaten Ende. Badrun mengaku lelah, bekerja dan menguntungkan pihak luar, selama berada di perusahaan luar negeri. “Sekarang, lewat PT ADS, saya mau orang kita juga kaya. Bisa beli mobil, bisa jalan-jalan, bisa nikmati hidup layak”.</p>
<p>Dirinya juga menyampaikan apresiasinya kepada pemerintah daerah, yang melalui dinas terkait, ikut andil dalam mewujudkan cita-citanya itu. Lalu, mengenai kelengkapan izin, dirinya berkomitmen melengkapi persyaratan yang dibutuhkan.</p>
<p>“PT ADS akan selesaikan secepatnya, karena kita sudah tahu di mana ranah bisnis ini bernaung. Kita doakan semoga prosesnya berjalan mulus,” ucap Badrun.</p>
<p><span class="td_btn td_btn_md td_3D_btn" style="background-color: #ccffff;"><strong><span style="color: #000000;"><em><span style="color: #ff0000;">BACA JUGA :</span></em> <a style="background-color: #ccffff; color: #000000;" href="https://endenews.com/pt-asia-dinasti-sejahtera-sumbang-rp-45-juta-untuk-gereja-onekore/">PT Asia Dinasti Sejahtera Sumbang Rp 45 Juta Untuk Gereja Onekore</a></span></strong></span></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/dirut-muhamad-badrun-jelaskan-langkah-pt-ads-pasca-putusan-ojk/">Dirut Muhamad Badrun Jelaskan Langkah PT ADS Pasca Putusan OJK</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>PT Asia Dinasti Sejahtera Gelar Rapat Dengan 3 OPD di Ende</title>
		<link>https://endenews.com/pt-asia-dinasti-sejahtera-gelar-rapat-dengan-3-opd-di-ende/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[EndeNews.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 02 Aug 2020 03:11:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Muhamad Badrun]]></category>
		<category><![CDATA[PT ADS]]></category>
		<category><![CDATA[PT ADS Ende]]></category>
		<category><![CDATA[PT Asia Dinasti Sejarahtera Kabupaten Ende]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://endenews.com/?p=1372</guid>

					<description><![CDATA[<p>PT Asia Dinasti Sejahtera, perusahaan yang bermarkas di Kabupaten Ende, menggelar rapat koordinasi dengan 3...</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/pt-asia-dinasti-sejahtera-gelar-rapat-dengan-3-opd-di-ende/">PT Asia Dinasti Sejahtera Gelar Rapat Dengan 3 OPD di Ende</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>PT Asia Dinasti Sejahtera, perusahaan yang bermarkas di Kabupaten Ende, menggelar rapat koordinasi dengan 3 Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Rapat yang digelar pada 30 Juli 2020 ini, menghadirkan dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu, dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta dinas Pertanian Kabupaten Ende.</p>
<p>Terdapat dua pembahasan pokok dalam rapat koordinasi. <em>Pertama</em>, mengenai jenis-jenis usaha PT ADS yang berkaitan langsung dengan dinas tersebut, dan <em>kedua</em>, mengenai pengurusan izin perdagangan tak berwujud melalui sistem MLM, pasca putusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).</p>
<p><span class="td_btn td_btn_md td_3D_btn" style="color: #000000; background-color: #ccffff;"><strong><em><span style="color: #ff0000;">BACA JUGA :</span></em> <a style="background-color: #ccffff; color: #000000;" href="https://endenews.com/idul-adha-pt-asia-dinasti-sejahtera-kurbankan-sapi-dan-uang-tunai/">Idul Adha, PT Asia Dinasti Sejahtera Kurbankan Sapi dan Uang Tunai</a></strong></span></p>
<p>PT ADS, secara garis besar berbisnis dalam bidang pertanian dan perdagangan. Dijelaskan oleh Direktur Utama PT Asia Dinasti Sejahtera, Muhamad Badrun, bidang pertanian yang dikelola oleh PT ADS meliputi wilayah Mbay, Lembata, Sikka dan Ende.</p>
<p>Pengelolaan bisnis bidang pertanian, oleh PT ADS, dibagi ke dalam 3 mekanisme. Pertanian Lahan Sendiri, Sewa Lahan, dan Kerjasama Bagi Hasil.</p>
<p>Pertanian Lahan Sendiri, merupakan lahan milik PT ADS yang dikelola oleh anggota. Sedangkan mekanisme Sewa Lahan, dijelaskan Badrun, pihaknya menawarkan kontrak kepada petani. “Pekerja tetap petani. Bibitnya kita siapkan, pupuk dari kita, hasilnya kembali ke kita, baru kita bayar gaji petani,” jelasnya.</p>
<p>Lalu, mekanisme Kerjasama Bagi Hasil. Mekanisme ini mirip dengan Sewa Lahan, hanya berbeda mengenai pembagian hasil panen. Keuntungan panen dibagi dua, antara PT ADS dan petani bersangkutan.</p>
<p>Khusus bisnis pertanian di Kabupaten Ende, PT ADS, telah memiliki usaha komoditi jagung dan sayur-sayuran, yang terletak di Sokomaki, Kelurahan Lokoboko. “Jagung sudah panen 2 kali, sayur sudah panen 1 kali,” lanjut Muhamad Badrun.</p>
<p>Pihak PT ADS tengah berupaya mengembangkan bisnisnya ke buah-buahan. Idenya, membuat tempat Agro wisata, atau wisata petik buah di Ende. Sekarang ini, PT ADS sedang mencari lahan di Kecamatan Detusoko.</p>
<p>Selain pertanian, usaha peternakan unggas juga mulai digarap. PT ADS tengah melakukan pembibitan ayam bangkok di Sokomaki. Ke depan, pihaknya berencana beternak ayam ras, kambing, itik manila, dan budidaya telur puyuh. Tambah Badrun, Kecamatan Kota Baru sedang dijajaki untuk pembibitan sapi potong.</p>
<p><span class="td_btn td_btn_md td_3D_btn" style="background-color: #ccffff; color: #000000;"><strong><em><span style="color: #ff0000;">BACA JUGA :</span></em> <a style="background-color: #ccffff; color: #000000;" href="https://endenews.com/indahnya-idul-adha-ala-djafar-ahmad-berbagi-kurban-hingga-ke-gereja/">Indahnya Idul Adha Ala Djafar Ahmad, Berbagi Kurban Hingga ke Gereja</a></strong></span></p>
<p>Dinas Pertanian Kabupaten Ende, yang diwakili oleh Kabid Maria Edeltrudis Mi, mengapresiasi langkah PT ADS. Menurutnya, dari sisi teknis usaha pertanian, langkah PT ADS memenuhi kelayakan dan membantu pemerintah mengembangkan komoditi pertanian.</p>
<p>“Mereka sebagai mitra kami pemerintah, memajukan dunia usaha di Ende. Dari sisi teknisnya, saya pikir, layak semua usaha (pertanian) yang mereka lakukan. Kami lihat dari sisi teknis pertanian, sangat membantu kami,” ucap Maria Mi.</p>
<p><strong>Perizinan Pasca Putusan OJK</strong></p>
<p>PT ADS mengalami kesulitan pada perizinan bidang perdagangan. Secara garis besar, bidang perdagangan yang dikelola PT ADS dibagi menjadi dua, perdagangan berwujud dan perdangan tidak berwujud.</p>
<p>ADS tidak mengalami kesulitan pada perizinan bidang perdagangan berwujud. Namun, tidak demikian dengan bisnis perdagangan tak berwujud. Jenis perdagangan ini amat sulit dipastikan acuan hukum dan instansi tempatnya bernaung.</p>
<p>Sebab, perdagangan tak berwujud yang dijalankan PT ADS ialah secara eceran dan dijual bukan di toko, kios, kaki lima, atau los pasar. Perdagangan eceran itu melalui internet atau <em>e-commerce</em>, dengan sistem persis <em>Multi Level Marketing</em> (MLM). Karena sulit menemukan ranahnya, pihak ADS sempat salah menempatkan kategori bisnis ini dalam akta notaris.</p>
<p>Sebelum diketahui ranahnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terlebih dahulu mengeluarkan keputusan mengenai investasi bodong. PT Asia Dinasti Sejahtera termasuk di dalamnya.</p>
<p><span class="td_btn td_btn_md td_3D_btn" style="background-color: #ccffff;"><strong><span style="color: #000000;"><em><span style="color: #ff0000;">BACA JUGA : </span></em><a style="background-color: #ccffff; color: #000000;" href="https://endenews.com/daftar-ulang-peserta-skb-cpns-mulai-hari-ini-berikut-caranya/">Daftar Ulang Peserta SKB CPNS Mulai Hari Ini, Berikut Caranya</a></span></strong></span></p>
<p>Menurut Muhamad Badrun, pasca putusan tersebut, pihaknya melakukan penelusuran kepada beberapa instansi terkait. OJK, Bank Indonesia, dan Disperindag Propinsi NTT diantaranya. Dari penelusuran akhirnya diketahui, bisnis perdagangan tak berwujud yang dilakukan PT ADS bernaung dibawah Kementrian Perdagangan.</p>
<p>Sekarang ini, yang dibutuhkan PT ADS adalah Rekomendasi atau Surat Pengantar dari instansi terkait di daerah. Itu salah satu syarat pengajuan bisnis perdagangan tak berwujud kepada Kementrian Perdagangan, kata Badrun.</p>
<p><span class="td_btn td_btn_md td_3D_btn" style="background-color: #ccffff;"><strong><span style="color: #000000;"><em><span style="color: #ff0000;">BACA JUGA : </span></em><span style="color: #ff0000;"><span style="color: #000000;"><a style="color: #000000;" href="https://endenews.com/dirut-muhamad-badrun-jelaskan-langkah-pt-ads-pasca-putusan-ojk/">Dirut Muhamad Badrun Jelaskan Langkah PT ADS Pasca Putusan OJK</a></span></span></span></strong></span></p>
<p>Disperindag Kabupaten Ende, yang diwakili Sekretaris Dinas, Kanis Se, mengapresiasi langkah Muhamad Badrun yang tidak lari dari persoalan, dan bertanggung jawab melengkapi persyaratan.</p>
<p>Kanis Se berkomitmen, pihak Disperindag Kabupaten Ende akan membantu pengurusan Rekomendasi yang dibutuhkan. Sebab, dikatakannya, bidang-bidang usaha PT ADS amat membantu mengembangkan perekonomian masyarakat.</p>
<p>“Kami Dinas Perdagangan harus memberikan kepastian hukum. Pertama kepada pelaku usaha dalam hal ini PT ADS, dan yang kedua, kepada konsumen. Sehingga pemerintah juga harus membantu memfasilitasi,” kata Kanis Se.</p>
<p>Di tempat yang sama, Kadis Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu, Kanisius Poto menyampaikan, izin bisnis PT ADS lainnya, yakni perdagangan berwujud yang berada dibawah kewenangannya, telah seluruhnya diurus.</p>
<p>“Dalam pengurusan izin itu, ada izin lokal yang bisa dikeluarkan oleh kabupaten, ada yang kewenangan propinsi, maupun kewenangan pusat. Kalau izin yang merupakan kewenangan kabupaten, sudah diurus semua,” jelas Kanis Poto.</p>
<p>Selanjutnya, dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu akan membantu proses ke depan, khususnya kelengkapan syarat yang diminta Kementrian. “Tugas pemerintah <em>kan</em> mengarahkan, membantu pelaku usaha. Apalagi ini usaha milik putra-putri daerah, kami pasti bantu,” tutupnya.</p>
<p>Direktur Utama PT ADS, Muhamad Badrun, yang diwawancara <em>Ende News</em> usai rapat, menyampaikan apresiasinya kepada pemerintah daerah melalui dinas-dinas terkait. Dirinya berkomitmen menyelesaikan persyaratan dan membantu pemerintah mengembangkan perekonomian Kabupaten Ende. <strong><em>(ARA/EN)</em></strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/pt-asia-dinasti-sejahtera-gelar-rapat-dengan-3-opd-di-ende/">PT Asia Dinasti Sejahtera Gelar Rapat Dengan 3 OPD di Ende</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Idul Adha, PT Asia Dinasti Sejahtera Kurbankan Sapi dan Uang Tunai</title>
		<link>https://endenews.com/idul-adha-pt-asia-dinasti-sejahtera-kurbankan-sapi-dan-uang-tunai/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[EndeNews.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 30 Jul 2020 11:32:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Marsinus Joni]]></category>
		<category><![CDATA[Muhamad Badrun]]></category>
		<category><![CDATA[PT ADS]]></category>
		<category><![CDATA[PT Asia Dinasty Sejarahtera Kabupaten Ende]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://endenews.com/?p=1343</guid>

					<description><![CDATA[<p>PT Asia Dinasti Sejahtera atau ADS memberikan bantuan hewan kurban kepada 1 paguyuban dan 1...</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/idul-adha-pt-asia-dinasti-sejahtera-kurbankan-sapi-dan-uang-tunai/">Idul Adha, PT Asia Dinasti Sejahtera Kurbankan Sapi dan Uang Tunai</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>PT Asia Dinasti Sejahtera atau ADS memberikan bantuan hewan kurban kepada 1 paguyuban dan 1 Masjid di dalam Kota Ende. Selain sapi, PT ADS juga memberikan sumbangan berupa uang tunai.</p>
<p>Penyerahan bantuan dilakukan pada hari ini, Kamis 30 Juli 2020. Hadir dalam penyerahan bantuan para pengurus dan anggota PT ADS. Pemberian bantuan tersebut dilakukan dalam rangka menyambut hari Raya Idul Adha.</p>
<p><strong><span style="background-color: #ffffff; color: #000080;"><em><span style="color: #000000;">BACA JUGA :</span></em> <a style="background-color: #ffffff; color: #000080;" href="https://endenews.com/phbi-ende-siapkan-7-lokasi-sholat-idul-adha-1441-h/">PHBI Ende Siapkan 7 Lokasi Sholat Idul Adha 1441 H</a></span></strong></p>
<p>Paguyuban yang menerima bantuan adalah Keluarga Besar Ateau. Paguyuban tersebut menerima 1 ekor sapi dan uang tunai sebesar Rp 5 juta. Bantuan dari PT Asia Dinasti Sejahtera diserahkan oleh Komisaris Bidang Administrasi dan Keuangan, Marsinus Joni.</p>
<p>Selain paguyuban, PT ADS juga memberikan bantuan kepada Masjid Al-Mutaqim, yang berlokasi di Kelurahan Lokoboko, Kota Ende. Masjid Al-Mutaqim menerima bantuan kurban 1 ekor sapi dan uang tunai sebesar Rp 5 juta.</p>
<p>Salah satu jamaah Masjid Al-Mutaqim, Jamaludin, yang diwawancarai <em>Ende News</em>, mengucapkan terimakasihnya atas bantuan hewan dan uang tunai dari PT ADS. Selama ini, kata Jamaludin, Masjid Al-Mutaqim jarang mengurbankan sapi saat perayaan Idul Adha.</p>
<p>“Saya merasa bersyukur ada bantuan. Kami biasa setiap tahun <em>kan </em>tidak ada hewan kurban, tahun ini ada,” kata Jamaludin. Ditambahkannya, Sapi bantuan akan dikurbankan bagi jamaah Masjid yang berjumlah sekitar 40 Kepala Keluarga.</p>
<ul>
<li><strong><span style="background-color: #ffffff; color: #000080;"><em><span style="color: #000000;">BACA JUGA :</span></em> <a style="background-color: #ffffff; color: #000080;" href="https://endenews.com/sikap-umat-islam-di-ende-dari-larangan-sholat-berjamaah-hingga-ramadhan-ditengah-wabah/">Sikap Umat Islam di Ende: Dari Larangan Sholat Berjamaah Hingga Ramadhan Ditengah Wabah</a></span></strong></li>
</ul>
<p>Komisaris PT Asia Dinasti Sejahtera Bidang Administrasi dan Keuangan, Marsinus Joni, menjelaskan, bantuan hewan kurban dan uang tunai merupakan bentuk kepedulian pihaknya kepada warga Ende, khususnya umat Islam.</p>
<p>Bantuan tersebut, dikatakan Marsinus Joni, diambil dari dana <em>CSR</em> (Corporate Social Responsibility) yang dianggarkan oleh PT Asia Dinasti Sejahtera setiap tahun.</p>
<p>Pihaknya berharap, CSR yang diberikan kali ini dapat menambah khikmat perayaan Hari Raya Idul Adha tahun ini. “Kami ucapkan selamat Hari Raya Idul Adha kepada umat Islam di Ende. Semoga bantuan hewan kurban dan uang tunai, dapat menambah khikmat perayaan tahun ini,” ucap Marsinus Joni.</p>
<p>Untuk diketahui, beberapa waktu lalu, PT Asia Dinasti Sejahatera juga memberikan CSR kepada Gereja Paroki Onekore, Kota Ende. CSR yang diberikan oleh PT ADS sebesar Rp 45 juta. <strong><em>(ARA/EN)</em></strong></p>
<ul>
<li><strong><span style="background-color: #ffffff; color: #000080;"><em><span style="color: #000000;">BACA JUGA :</span></em> <a style="background-color: #ffffff; color: #000080;" href="https://endenews.com/pt-asia-dinasti-sejahtera-sumbang-rp-45-juta-untuk-gereja-onekore/">PT Asia Dinasti Sejahtera Sumbang Rp 45 Juta Untuk Gereja Onekore</a></span></strong></li>
</ul>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/idul-adha-pt-asia-dinasti-sejahtera-kurbankan-sapi-dan-uang-tunai/">Idul Adha, PT Asia Dinasti Sejahtera Kurbankan Sapi dan Uang Tunai</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
