<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>tenaga outsourcing pemkab ende &#8211; Ende News</title>
	<atom:link href="https://endenews.com/tag/tenaga-outsourcing-pemkab-ende/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://endenews.com</link>
	<description>Berita &#38; Budaya Kabupaten Ende</description>
	<lastBuildDate>Tue, 18 Jul 2023 04:50:16 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9</generator>

<image>
	<url>https://endenews.com/wp-content/uploads/2023/10/cropped-512-100x75.png</url>
	<title>tenaga outsourcing pemkab ende &#8211; Ende News</title>
	<link>https://endenews.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Ini 3 Mekanisme Pembayaran Tunggakan Gaji Pekerja di Pemkab Ende</title>
		<link>https://endenews.com/ini-3-mekanisme-pembayaran-tunggakan-gaji-pekerja-di-pemkab-ende/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[EndeNews.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 18 Jul 2023 04:37:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Bupati Djafar Achmad]]></category>
		<category><![CDATA[tenaga honorer pemkab ende]]></category>
		<category><![CDATA[tenaga kebersihan DLH Ende]]></category>
		<category><![CDATA[tenaga outsourcing pemkab ende]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://endenews.com/?p=6092</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pembayaran tunggakan gaji para tenaga kontrak yang bekerja di lingkup Pemerintah Kabupaten Ende masih menjadi...</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/ini-3-mekanisme-pembayaran-tunggakan-gaji-pekerja-di-pemkab-ende/">Ini 3 Mekanisme Pembayaran Tunggakan Gaji Pekerja di Pemkab Ende</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Pembayaran tunggakan gaji para tenaga kontrak yang bekerja di lingkup Pemerintah Kabupaten Ende masih menjadi persoalan hingga saat ini. Sejauh ini proses pembayaran tunggakan gaji oleh pemerintah belum dilakukan sepenuhnya terhadap para pekerja.</p>
<p>Pemerintah Kabupaten Ende memiliki tanggung jawab terhadap 307 orang pekerja yang terdata secara resmi dan ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Nasional, sebagai tenaga alih daya yang bekerja di seluruh instansi Pemkab Ende.</p>
<p>Ke 307 orang pekerja ini telah dipekerjakan oleh Pemkab Ende sejak bulan Januari tahun 2023. Namun, hak para pekerja yakni gaji atau upah belum dibayarkan sepenuhnya oleh Pemkab Ende hingga saat ini.</p>
<p><strong>BACA JUGA :</strong></p>
<ul>
<li><span style="color: #ff0000;"><a style="color: #ff0000;" href="https://endenews.com/sering-bertugas-di-perbatasan-profil-kapolres-ende-akbp-ngurah-joni/">Sering Bertugas di Perbatasan, Profil Kapolres Ende, AKBP Ngurah Joni</a></span></li>
</ul>
<p>Mengenai pembayaran tunggakan gaji ini beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Ende telah melakukan pembayaran, sementara beberapa OPD lain belum memproses pembayaran. Anehnya, masih mengenai pembayaran tunggakan gaji, terdapat OPD yang membayarkan gaji hanya terhitung bulan Mei 2023, sedangkan hak gaji sebelum bulan Mei tidak dibayarkan.</p>
<p>Dalam penelusuran media ini, mekanisme dan waktu pembayaran yang berbeda di setiap OPD disebabkan oleh pembayaran gaji tidak dilakukan secara serentak dan terpusat. Sebaliknya, mekanisme pembayaran gaji diserahkan kepada setiap OPD sehingga terkait mekanisme dan waktu pembayaran tunggakan gaji bervariasi pada setiap OPD.</p>
<p>Kendati bervariasi, dalam penelusuran <em>Ende News</em>, secara garis besar terdapat 3 mekanisme pembayaran tunggakan gaji yang dapat dilakukan oleh Pemkab Ende. Ke 3 mekanisme itu yakni menggunakan mekanisme kontrak Tenaga Penunjang Kegiatan, Penyedia Jasa Perorangan, dan Perusahaan Outsourcing.</p>
<p><strong>Tenaga Pendukung Kegiatan</strong></p>
<p>Tenaga Pendukung atau dahulu sering dikenal tenaga honorer, merupakan pekerja yang direkrut oleh pemerintah untuk mengisi kebutuhan dalam suatu kegiatan di OPD.</p>
<p>Menurut Wakil Ketua Korps Alumni HMI, Bambang Juwamang (20/12/22), Tenaga Pendukung merupakan orang-orang yang memiliki keilmuan atau keahlian dalam suatu bidang pekerjaan yang tidak dimiliki instansi sehingga instansi perlu melakukan perekrutan. Tenaga Pendukung biasanya melekat pada suatu kegiatan yang dilakukan oleh instansi dalam jangka waktu tertentu.</p>
<p>Mengenai mekanisme perekrutan, jelasnya, instansi atau dinas mengusulkan suatu kegiatan dan besaran anggaran termasuk untuk membayar gaji Tenaga Pendukung yang akan direkrut. Jika usulan tersebut disetujui maka perekrutan Tenaga Pendukung akan dilakukan oleh instansi.</p>
<p>Rekrutmen menggunakan celah ini telah berlangsung cukup lama di Kabupaten Ende. Dahulu, perekrutan pegawai dapat dilakukan secara langsung oleh Kepala Daerah atau yang dikenal dengan sebutan pegawai kontrak atau honorer, namun sejak tahun 2015, kewenangan itu dialihkan ke pimpinan OPD dalam bentuk rekrutmen Tenaga Pendukung.</p>
<p>Jumlah Tenaga Pendukung Kegiatan yang direkrut Pemkab Ende melampaui 3.007 orang seperti yang dirilis Pemkab Ende pada akhir tahun lalu. Dikatakan melampaui karena angka 3.007 orang yang terdata merupakan para pekerja yang memenuhi syarat mengikuti seleksi PPPK, bukan jumlah total.</p>
<p>“Pendataan yang dilakukan Pemkab Ende menggunakan kriteria seleksi PPPK sehingga para Tenaga Pendukung yang tidak memenuhi kriteria tersebut tidak terdata,” kata Juwamang.</p>
<p>Keberadaan Tenaga Pendukung masih diperbolehkan oleh pemerintah pusat hingga bulan November tahun ini. Namun, di Ende, rekrutmen Tenaga Pendukung terganjal surat edaran Bupati Ende yang melarang rekrutmen pekerja selain P3K dan ASN, terhitung sejak bulan Januari tahun 2023.</p>
<p>Konsekuensinya, jika pemerintah ingin membayar tunggakan gaji pekerja menggunakan celah tersebut maka terlebih dahulu Bupati Ende melakukan revisi atas surat edaran. Penuturan Maxi Mari, pemerhati yang mendampingi para pekerja, revisi atas surat edaran diperlukan agar pimpinan OPD terlepas dari konsekuensi hukum atas kontrak yang dilakukan.</p>
<p>“Perekrutan (Tenaga Pendukung Kegiatan) masih diperbolehkan oleh pemerintah pusat hingga bulan November tahun ini, itu artinya celah ini bisa digunakan untuk memenuhi hak gaji para pekerja. Yang terpenting revisi itu surat edaran sehingga pimpinan OPD tidak khawatir terkena dampak hukum,” tutur Maxi Mari (18/7).</p>
<p><strong>Penyedia Jasa Perorangan</strong></p>
<p>Pembayaran gaji para pekerja dapat dilakukan oleh Pemkab Ende melalui mekanisme penyedia jasa perorangan. Pembayaran tunggakan gaji menggunakan mekanisme penyedia jasa perorangan dibahas oleh pemerintah pada tanggal 3 Juli 2023. Bupati Ende Djafar Achmad memimpin langsung jalannya pembahasan.</p>
<p>Mekanisme kontrak perorangan berlandaskan pada Perpres nomor 70 tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa. Pada Pasal 1 Ayat 12 Perpres tersebut berbunyi, penyedia barang/jasa adalah badan usaha atau orang perorangan yang menyediakan barang/pekerjaan konstruksi/jasa konsultasi/jasa lainnya. Landasan aturan ini dikuatkan dengan pengesahan UU Ciptaker yang mengakui orang-perorangan sebagai salah satu penyedia jasa.</p>
<p><strong>BACA JUGA :</strong></p>
<ul>
<li><span style="color: #ff0000;"><a style="color: #ff0000;" href="https://endenews.com/yani-kota-pindah-partai-usulan-paw-kembali-memanas/">Yani Kota Pindah Partai, Usulan PAW Kembali Memanas</a></span></li>
</ul>
<p>Merujuk aturan bahwa penyedia barang/jasa adalah badan usaha atau orang-perorangan maka Pemkab Ende berniat mengunakan penyedia jasa orang-perorangan untuk berkontrak dengan para pekerja, sehingga pembayaran gaji dapat dilakukan. Kontrak antara pemerintah dengan penyedia jasa dapat dibubuhi oleh Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran, atau Kuasa Pengguna Anggaran, atau bisa juga diserahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).</p>
<p>Namun, usai rapat tersebut, hasil dari pertemuan yang membahas mekanisme ini enggan dibeberkan oleh pemerintah. Bupati Ende hanya menyatakan bahwa gaji para pekerja akan dibayarkan pemerintah, sementara Kanisius Se yang dipercayakan sebagai juru bicara, juga enggan memberikan komentar.</p>
<p>Terbaru, media ini mendapatkan informasi bahwa pembayaran terhadap para cleaning service yang bekerja di bagian Setda Ende telah dibayarkan menggunakan mekanisme ini, penyedia jasa perorangan. Namun, lagi-lagi, Pemkab Ende yang dikonfirmasi <em>Ende News</em> tidak memberikan penjelasan.</p>
<p>Hal krusial yang perlu dikonfirmasi mengenai mekanisme ini adalah terkait dapat-tidaknya pembayaran gaji dilakukan terhitung mundur. Karena di sisi lain, badan usaha outsourcing yang berpijak pada aturan sama, telah mengonfirmasi bahwa pembayaran gaji dimulai sejak penanda-tanganan kontrak atau tidak dapat dilakukan mundur.</p>
<p><strong> Badan Usaha Outsourcing</strong></p>
<p>Mekanisme pembayaran gaji berikutnya dapat dilakukan melalui kontrak dengan badan usaha atau yang dikenal dengan perusahaan outsourcing. Pijakan aturan mengenai mekanisme ini sama dengan penyedia perorangan, yakni Perpres tentang penyedia barang dan jasa.</p>
<p>Aturan penyedia barang dan jasa mengenal dua jenis penyedia yakni badan usaha dan orang-perorangan. Perusahaan outsourcing masuk dalam kategori badan usaha.</p>
<p>Di lingkup Pemkab Ende terdapat satu OPD yang telah mengikat kontrak dengan perusahaan outsourcing yakni Dinas Lingkungan Hidup. Karena itu pembayaran gaji para petugas kebersihan di instansi tersebut akan dilakukan sejak penanda-tanganan kontrak.</p>
<p>Namun, mengenai tunggakan gaji sejak bulan Januari, perusahaan outsourcing telah memberikan penjelasan bahwa pihak perusahaan, sesuai aturan hukum, hanya membayar gaji terhitung sejak penanda-tanganan kontrak. Atau dengan kata lain, gaji sejak bulan Januari yang belum dibayarkan oleh pemerintah menjadi tanggung jawab pemerintah itu sendiri sebab pada saat itu perusahaan belum berkontrak dengan pemerintah.</p>
<p>Nah, itulah 3 mekanisme pembayaran tunggakan gaji yang dapat dipilih oleh Pemkab Ende. Kendati demikian, ke 3 mekanisme tersebut masih menyisahkan satu pertanyaan krusial, yakni dapatkah pembayaran dilakukan mundur. Mengenai pertanyaan itu, pihak pemerintah yang dikonfirmasi hingga hari ini, Selasa (18/7), tidak memberikan penjelasan.<strong> (ARA/EN)</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/ini-3-mekanisme-pembayaran-tunggakan-gaji-pekerja-di-pemkab-ende/">Ini 3 Mekanisme Pembayaran Tunggakan Gaji Pekerja di Pemkab Ende</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Menelusuri Tunggakan Gaji Tenaga Kebersihan DLH Ende Dari Awal</title>
		<link>https://endenews.com/menelusuri-tunggakan-gaji-tenaga-kebersihan-dlh-ende-dari-awal/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[EndeNews.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 27 Jun 2023 04:44:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ende]]></category>
		<category><![CDATA[DLH Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Outsourcing DLH Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Petugas Kebersihan DLH Ende]]></category>
		<category><![CDATA[tenaga outsourcing pemkab ende]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://endenews.com/?p=6025</guid>

					<description><![CDATA[<p>Persoalan tunggakan gaji para tenaga kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ende masih bergulir...</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/menelusuri-tunggakan-gaji-tenaga-kebersihan-dlh-ende-dari-awal/">Menelusuri Tunggakan Gaji Tenaga Kebersihan DLH Ende Dari Awal</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Persoalan tunggakan gaji para tenaga kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ende masih bergulir hingga kini. Terakhir, Pemkab Ende dan DPRD bersepakat untuk membayar tunggakan gaji selama 6 bulan melalui mekanisme kontrak perorangan, sedangkan untuk bulan-bulan selanjutnya akan dibayarkan melalui pihak ketiga atau outsourcing.</p>
<p>Namun, terkait solusi yang disepakati pada tanggal 12 Juni 2023 itu, pihak pemerintah belum merealisasikan hingga saat ini karena masih berkutat membahas aturan yang tepat.</p>
<p>Mengapa gaji tenaga kebersihan sampai menunggak begitu lama padahal para pekerja telah memenuhi kewajiban bekerja selama 6 bulan? Sengkarut persoalan ini bahkan bisa dikatakan telah terjadi sejak bulan November tahun lalu.</p>
<p><strong>Pada Mulanya Surat Bupati</strong></p>
<p>Persoalan bermula pada bulan November tahun 2022 ketika Bupati Ende mengeluarkan surat edaran yang menginstruksikan para pimpinan OPD memberhentikan seluruh tenaga penunjang atau sering dikenal tenaga honorer. Pemberhentian yang dilakukan oleh Pemkab Ende itu lebih cepat setahun dari batas waktu yang diberikan Pemerintah Pusat. Untuk diketahui, Pemerintah Pusat sebenarnya membolehkan pemerintah daerah mempekerjakan tenaga penunjang hingga bulan November tahun 2023.</p>
<p>Namun, Pemkab Ende <em>keukeh</em>, para tenaga penunjang mesti diberhentikan paling lambat tanggal 1 Januari 2023. Imbas surat edaran tersebut maka pemerintah melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) melakukan pendataan dan menemukan ada 3.007 tenaga penunjang yang dipekerjakan di lingkup Pemkab Ende.</p>
<p>Didalam 3.007 tenaga penunjang  itu terdapat jenis-jenis pekerjaan yang tidak terkena imbas surat edaran bupati sebab jenis pekerjaan ini masih diperbolehkan oleh Pemerintah Pusat. Ini adalah jenis pekerjaan para tenaga penunjang di lingkup Pemkab Ende yang masuk kategori tenaga alih daya, terdiri dari, tenaga kebersihan, driver, satpam dan pemadam kebakaran.</p>
<p>Para tenaga penunjang yang mengerjakan jenis-jenis pekerjaan tersebut masih dapat melanjutkan pekerjaan masing-masing di instansi pemerintah asalkan melalui kontrak antara pemerintah dengan pihak ketiga atau perusahaan outsourcing.</p>
<p>Para tenaga penunjang, dengan mekanisme tersebut, akan berubah status sebagai tenaga alih daya atau tenaga kerja milik pihak ketiga yang tugaskan bekerja di instansi pemerintah. Dengan kata lain, pemerintah tidak lagi berkontrak secara langsung dengan pekerja melainkan hanya mengikat kontrak kerjasama dengan pihak ketiga.</p>
<p>Oleh karena mekanisme kerjasama dengan pihak ketiga masih diperbolehkan maka Pemkab Ende memiliki kewajiban menyiapkan anggaran untuk mengadakan kontrak dengan perusahaan outsourcing. Pada bulan Desember tahun 2022, saat masa sidang penetapan APBD tahun 2023, pemerintah dan DPRD Kabupaten Ende menyetujui besaran anggaran untuk kontrak kerjasama dengan pihak ketiga di seluruh instansi sebesar Rp 3 miliar.</p>
<p><strong>Pekerja &#8220;Siluman&#8221;</strong></p>
<p>Pada masa sidang tersebut Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ende menjadi mengusulkan anggaran kerjasama dengan pihak ketiga untuk mempekerjakan para petugas kebersihan. Penuturan Kabid Persampahan DLH Ende, Very (12/6/23), jumlah tenaga kebersihan yang terdata dalam Rancangan Kegiatan dan Anggaran (RKA) Dinas Lingkungan Hidup sebanyak 63 petugas.</p>
<p>Usulan anggaran untuk mempekerjakan 63 petugas kebersihan kemudian disetujui oleh DPRD Ende dengan memberikan alokasi anggaran sesuai kebutuhan DLH Ende sebesar Rp 1,3 miliar, sambung Kabid Very. Anggaran itu di kemudian hari turun menjadi Rp 1,29 miliar dipotong sebagai honor Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai ketentuan.</p>
<p><em><strong>BERITA TERKAIT</strong></em></p>
<ul>
<li><span style="color: #ff0000;"><a style="color: #ff0000;" href="https://endenews.com/aneh-tenaga-kebersihan-dlh-ende-bertambah-secara-misterius/">Aneh, Tenaga Kebersihan DLH Ende Bertambah Secara Misterius</a></span></li>
<li><span style="color: #ff0000;"><a style="color: #ff0000;" href="https://endenews.com/sering-diancam-kabid-dimaki-kasi-keluh-petugas-kebersihan-dlh-ende/">Sering Diancam Kabid, Dimaki Kasi : Keluh Petugas Kebersihan DLH Ende</a></span></li>
</ul>
<p>Atas dasar ketersediaan anggaran Rp 1,29 miliar itulah maka pihak DLH Ende mewanti-wanti kepada 63 petugas kebersihan agar tetap bekerja meskipun kontrak resmi antara pekerja dan pihak outsourcing belum dilakukan. Para petugas kebersihan pun menuruti arahan dinas dan tetap melakukan pekerjaan mereka sejak awal bulan Januari 2023.</p>
<p>Masih di bulan Januari, jumlah petugas kebersihan tiba-tiba bertambah menjadi 70 petugas atau terjadi penambahan 7 orang pekerja. Menurut Maxi Mari, politisi partai Demokrat Ende yang mendampingi petugas kebersihan, penambahan ini tergolong ajaib lantaran dilakukan setelah anggaran ditetapkan dalam APBD hanya untuk 63 petugas dan melanggar surat edaran bupati yang melarang adanya perekrutan.</p>
<p>DLH Ende mengakui adanya penambahan tersebut namun tak memberikan penjelasan mengenai alasan perekrutan. Seluruh pejabat DLH Ende, mulai dari <em>Plt </em>Kadis hingga Kepala Bidang, mengaku tak tahu alasan perekrutan karena perekrutan terjadi sebelum mereka menempati posisinya masing-masing.</p>
<p><strong>DLH Lamban</strong></p>
<p>Pada bulan-bulan selanjutnya masalah gaji petugas kebersihan mulai pelik. Setelah bekerja selama dua bulan terhitung Januari hingga akhir bulan Februari tahun 2023, para petugas kebersihan DLH Ende ternyata tidak menerima gaji yang dijanjikan oleh dinas. Persoalan ini pun tambah kusut lantaran anggaran gaji Rp 1,29 miliar yang ditetapkan pada APBD belum digunakan oleh DLH Ende untuk berkontrak dengan perusahaan outsourcing. Kevakuman ini berlanjut hingga akhir bulan Maret.</p>
<p>Pada awal bulan April, kesal tak menerima gaji sejak Januari, para petugas kebersihan menggelar aksi mogok menuntut pembayaran gaji oleh DLH Ende. Penuturan salah satu petugas kebersihan, Yohanes Emanuel Kea, dia dan rekan-rekannya melakukan aksi karena ingin mendapatkan kepastian atas gaji selama 3 bulan bekerja.</p>
<p>“Pada tanggal 4 April 2023 merupakan titik awal kami mogok, <em>pak.</em> Alasan kami mogok yakni sudah 3 bulan dari Januari, Februari dan Maret itu kami bekerja belum ada kepastian tentang gaji, upah atau honor kami dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ende,” tuturnya (12/6).</p>
<p>Atas tuntutan tersebut DLH Ende tak memberikan kepastian kepada para pekerja dan lagi-lagi sebatas mengatakan bahwa upah para pekerja telah dianggarkan dalam APBD. Para petugas kebersihan pun dianjurkan untuk bersabar dan kembali bekerja.</p>
<p>Namun, di sisi lain, pihak DLH Ende ternyata nyaris tanpa upaya untuk mempercepat pembayaran gaji. Pembahasan mengenai mekanisme yang tepat untuk membayar gaji petugas kebersihan tak ada perkembangan hingga akhir bulan April.</p>
<p><em><strong>BACA JUGA :</strong></em></p>
<ul>
<li><span style="color: #ff0000;"><a style="color: #ff0000;" href="https://endenews.com/pemkab-ende-akan-batasi-upacara-adat-hingga-pukul-24-00-wita-mayoritas-fraksi-dprd-tanpa-sikap/">Pemkab Ende Akan Batasi Upacara Adat Hingga Pukul 24.00 Wita, Mayoritas Fraksi DPRD Tanpa Sikap</a></span></li>
</ul>
<p>Awal bulan Mei 2023, Asisten I Setda Ende, Kanisius Se mulai menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas (<em>Plt</em>) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ende. Saat itu, tutur Kanisius Se, dirinya tak mendapati adanya kemajuan terkait kontrak kerjasama dengan perusahaan outsourcing.</p>
<p>“Tanggal 5 Mei saya masuk ke DLH itu saya lihat bagaimana kesiapan di Dinas Lingkungan Hidup, ternyata dari Januari sampai dengan Maret itu belum ada persiapan sama sekali. Lalu saya mengundang waktu itu dari pejabat pengadaan, PPK bersama dengan bidang dan pengadaan barang dan jasa, kami mendiskusikan kira-kira mekanisme seperti apa,” ungkap Kanisius Se (12/6).</p>
<p>“Lalu ada dua pilihan, pilihan melalui tenaga perorangan dan melalui pihak ketiga atau outsourcing,” sambungnya. DLH Ende kemudian memutuskan menggunakan mekanisme kontrak dengan pihak ketiga atau perusahaan outsourcing.</p>
<p>Proses pelelangan kepada perusahaan outsourcing menggunakan mekanisme pelelangan e-catalog, kata Kanisius Se, proses ini rampung hingga penanda-tanganan kontrak kerjasama pada akhir bulan Mei dimana perusahaan pemenang lelang ialah PT Eli Victory Jaya.</p>
<p>“Kami berproses di bulan Mei dan kontrak atau penetapan pemenang sekitar di 27-28 Mei, lalu tanda-tangan kontrak 29 Mei, selanjutnya sekarang sementara diproses itu perjanjian kerjasama dan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)-nya,” kata dia.</p>
<p>Untuk diketahui, PKWT adalah perjanjian kerja yang mengikat karyawan kontrak atau pekerja lepas dengan suatu perusahaan dalam waktu tertentu. Umumnya, sebelum seseorang diangkat menjadi karyawan di suatu perusahaan, biasanya akan dibuat kontrak kerja sama yang mengikat kedua belah pihak. Di dalam kontrak kerjasama tersebut tercantum status, hak, dan kewajiban masing-masing pihak untuk ditaati bersama.</p>
<p>PKWT merupakan domain perusahaan dimana pemerintah hanya dapat masuk ke dalamnya ketika terjadi perselisihan antara perusahaan dengan pekerja. Namun, ketika PKWT antara PT Eli Victory Jaya dan para petugas kebersihan belum dilakukan, terjadi pembicaraan di rumah jabatan Bupati Ende membicarakan besaran gaji dimana pemerintah menawarkan pembayaran gaji dipanjar Rp 500 ribu.</p>
<p><strong>Panjar Rp 500 ribu</strong></p>
<p>Pertemuan di rujab Bupati Ende terjadi pada 28 Mei, pukul 19.00 Wita, atas undangan Bupati Ende. Hadir dalam pertemuan itu Bupati Ende Djafar Achmad, Disnakertrans, DLH dan para pekerja. Dalam pertemuan, <em>Plt</em> Kadis DLH Ende, Kanisius Se menawarkan kepada para petugas kebersihan pembayaran Rp 500 ribu sebagai panjar atas tunggakan gaji mereka.</p>
<p>“Pada malam itu juga kami dijanjikan oleh bapak Plt Kadis DLH untuk membayar panjar dari gaji kami sebesar 500 ribu. Untuk sekedar uang pulsa,” tutur Yohanes Emanuel Kea (12/6). Tawaran tersebut ditolak oleh para petugas kebersihan.</p>
<p><strong>BACA JUGA :</strong></p>
<ul>
<li><span style="color: #ff0000;"><a style="color: #ff0000;" href="https://endenews.com/demokrat-tolak-rencana-pemkab-larang-moke-di-upacara-adat/">Demokrat Tolak Rencana Pemkab Larang Moke di Upacara Adat</a></span></li>
</ul>
<p>Dalam pertemuan itu juga pemerintah menyampaikan bahwa mekanisme pembayaran gaji terhitung sejak bulan Mei akan dibayarkan melalui perusahaan outsourcing PT Eli Victory Jaya selaku pemenang lelang. Nominal gaji pokok sebesar Rp 1,3 juta per bulan ditambah kompensasi untuk tunggakan gaji sejak Januari hingga April sebesar Rp 600 ribu, sehingga total gaji mereka Rp 1,9 juta per bulan.</p>
<p>“Pertemuan tersebut membahas terkait mekanisme pembayaran gaji tenaga kebersihan lewat outsourcing dimana akan dibayar pada bulan Mei berjumlah Rp 1,9 juta,” jelas Yohanes Emanuel Kea. “Upah Rp 1,9 juta merupakan akumulasi dari gaji kami bulan Januari, Feburari, Maret sampai April, dimana besaran gaji pokok kami adalah Rp 1,3 juta per bulan,” sambungnya.</p>
<p>Kompensasi Rp 600 ribu, masih menurut petugas kebersihan, ditawarkan pemerintah akan diberikan setiap bulan hingga bulan Desember tahun ini. Memasuki bulan Januari tahun depan upah mereka akan kembali ke gaji pokok Rp 1,3 juta. ”Artinya, dari bulan Mei sampai dengan Desember kami akan menerima gaji kami Rp 1,9 yang merupakan hasil akumulasi dari gaji selama 5 bulan itu”.</p>
<p>Seluruh tawaran pemerintah dalam pertemuan tersebut ditolak oleh para petugas kebersihan. Selain itu, mereka juga belum menyatakan kesediaan mengadakan kontrak dengan pemenang lelang outsourcing PT Eli Victory Jaya. Keengganan para pekerja dikarenakan mereka ingin memastikan terlebih dahulu gaji selama 5 bulan bekerja yang belum dibayarkan pemerintah.</p>
<p>Tawaran panjar Rp 500 ribu menuai kontroversi pengamat. Maxi Mari, politisi yang mendampingi para petugas kebersihan merasa janggal dan mempertanyakan sumber uang tersebut. “Asal-usul uang itu dari mana, dari pos apa, sementara kita tahu bersama bahwa perusahaan outsourcing belum menerima pencairan dari pemerintah, bahkan kontrak dengan pekerja pun belum dilakukan,” ucapnya (12/6).</p>
<p>Mengenai hal ini, Kanisius Se dihubungi via <em>WatsApp</em> menjelaskan, uang panjar Rp 500 ribu merupakan permintaan pemerintah kepada pihak ketiga yakni PT Eli Victory Jaya. “Panjar dengan uang pihak III,” sebut Kanisius Se (13/6). “Permintaan dari Pemerintah dan pihak III bersedia bantu”.</p>
<p>Selanjutnya, pada tanggal 6 Juni 2023 pemerintah kembali melakukan pertemuan dengan para petugas kebersihan. Bertempat di aula kantor DLH Ende, pertemuan diadakan membicarakan PKWT atau kontrak kerja antara petugas kebersihan dengan perusahaan outsourcing. Hadir dalam pertemuan ini Plt Kadis DLH Ende, Kadis Nakertrans, para pekerja dan pimpinan PT Eli Victory Jaya, Ike Gale.</p>
<p>Pertemuan tersebut tak mencapai kata sepakat dimana riak-riak dan saling bantah mewarnai jalannya pertemuan. Para petugas kebersihan <em>keukeh</em> menolak berkontrak dengan PT Eli Victory Jaya sebelum mendapat kepastian atas pembayaran tunggakan gaji oleh pemerintah.</p>
<p>Atas desakan itu, Plt Kadis DLH Ende, Kanisius Se, tak dapat memberikan kepastian. Dirinya sebatas menyampaikan bahwa tunggakan gaji 5 bulan merupakan hak para pekerja yang akan disampaikan kepada Bupati Ende. Jawaban sama juga diberikan oleh Kadis Nakertrans Kapitan Lingga dalam pertemuan.</p>
<p>Mengenai besaran gaji, Kanisius Se membantah adanya kompensasi Rp 600 ribu diluar gaji pokok Rp 1,3 juta yang dipanjar setiap bulan hingga Desember, seperti dikatakan para petugas kebersihan. Kanisius memberikan klarifikasi bahwa nominal gaji sesuai kontrak antara pemerintah dengan PT Eli Victory Jaya ialah Rp 2,1 juta sesuai standar UMR. Angka itu kemudian mengalami potongan pajak dan sebagainya sehingga gaji pokok yang akan diterima petugas kebersihan Rp 1,9 juta per bulan.</p>
<p>“Saya tegaskan di sini, gaji teman-teman itu Rp 1,9 juta,” kata Kanisius Se (6/6). “Kontraknya (antara pemerintah dan perusahaan outsourcing) Rp 2,1 juta, yang kalian terima cuma Rp 1.901.415, itu (gaji) bersih,” sambungnya.</p>
<p>Penjelasan Kanisius Se ternyata tak melelehkan tuntutan para pekerja. Para petugas kebersihan merasa tak memiliki hubungan dengan PT Eli Victory Jaya sebab kontrak kerja belum ditanda-tangani. Para pekerja tetap menuntut kepastian tunggakan gaji dibayar oleh pemerintah.</p>
<p><strong>Terbentur Surat Bupati</strong></p>
<p>Kesal tuntutannya tak mendapat kepastian, para pekerja meninggalkan ruangan pertemuan dan melakukan aksi di gedung dewan. Sengkarut persoalan tunggakan gaji ini perlahan terurai ketika pertemuan di gedung dewan tanggal 12 Juni 2023. Menjawab demonstrasi petugas kebersihan, Komisi III DPRD Ende memanggil DLH Ende, Disnakertrans, BPKAD, PPK, serta pihak terkait lainnya membahas persoalan tersebut bersama para petugas kebersihan.</p>
<p>Rapat berjalan alot membahas persoalan tersebut sejak awal penetapan APBD 2023 hingga menghasilkan keputusan, tunggakan gaji merupakan hutang pemerintah yang wajib dibayarkan kepada pekerja.</p>
<p>Merujuk kalkulasi DLH Ende dalam rapat tersebut, dibutuhkan tambahan anggaran sekitar Rp 385 juta guna pembayaran tunggakan gaji petugas kebersihan DLH Ende. Usulan itu disetujui DPRD Ende. Tambahan anggaran tersebut disepakati akan diajukan oleh pemerintah dalam pembahasan Silpa Sebelum Perubahan.</p>
<p>Kemudian, mengenai mekanisme pembayaran tunggakan gaji, Komisi III DPRD bersama pemerintah bersepakat,  pembayaran tunggakan gaji 6 bulan atau selama PKWT belum ditanda-tangani, akan dibayar melalui mekanisme kontrak perorangan. Sementara gaji untuk bulan-bulan selanjutnya akan dibayar melalui perusahaan outsourcing pemenang lelang.</p>
<p>Keputusan pembayaran tunggakan gaji melalui kontrak perorangan dinilai sejumlah pihak akan terbentur keputusan Bupati Ende. Pasalnya, seperti diketahui, Bupati Ende telah mengeluarkan surat edaran melarang seluruh OPD melakukan kontrak perorangan. Selain melarang, dalam surat yang dikeluarkan pada November tahun lalu itu, Bupati Ende mengisyaratkan bahwa jika masih dilakukan maka dapat dijadikan sebagai temuan oleh auditor. <strong>(ARA/EN)</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/menelusuri-tunggakan-gaji-tenaga-kebersihan-dlh-ende-dari-awal/">Menelusuri Tunggakan Gaji Tenaga Kebersihan DLH Ende Dari Awal</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Aneh, Tenaga Kebersihan DLH Ende Bertambah Secara Misterius</title>
		<link>https://endenews.com/aneh-tenaga-kebersihan-dlh-ende-bertambah-secara-misterius/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[EndeNews.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 19 Jun 2023 05:03:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ende]]></category>
		<category><![CDATA[tenaga kebersihan DLH Ende]]></category>
		<category><![CDATA[tenaga outsourcing pemkab ende]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://endenews.com/?p=6018</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jumlah tenaga kebersihan yang bekerja pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ende ternyata bertambah secara...</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/aneh-tenaga-kebersihan-dlh-ende-bertambah-secara-misterius/">Aneh, Tenaga Kebersihan DLH Ende Bertambah Secara Misterius</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Jumlah tenaga kebersihan yang bekerja pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ende ternyata bertambah secara misterius. Penambahan jumlah pekerja yang terjadi secara misterius itu belum diketahui penyebabnya namun diperkirakan terjadi sejak bulan Januari tahun ini.</p>
<p>Merujuk data pada Rencana Kegiatan dan Anggaran DLH Ende yang diusulkan pada masa sidang penetapan APBD 2023 pada bulan Desember tahun lalu, tercatat jumlah petugas kebersihan ada 63 orang petugas. Jumlah 63 orang tenaga kebersihan ini kemudian bertambah secara misterius menjadi 70 orang atau terdapat penambahan sebanyak 7 orang pekerja.</p>
<p><strong>BERITA TERKAIT :</strong></p>
<ul>
<li><span style="color: #ff0000;"><a style="color: #ff0000;" href="https://endenews.com/sering-diancam-kabid-dimaki-kasi-keluh-petugas-kebersihan-dlh-ende/">Sering Diancam Kabid, Dimaki Kasi : Keluh Petugas Kebersihan DLH Ende</a></span></li>
<li><span style="color: #ff0000;"><a style="color: #ff0000;" href="https://endenews.com/kerja-5-bulan-cuma-dibayar-1-bulan-outosurcing-di-dlh-ende-ribut-tuntut-hak/">Kerja 5 Bulan Cuma Dibayar 1 Bulan, Outosurcing di DLH Ende Ribut Tuntut Hak</a></span></li>
</ul>
<p>Adanya penambahan personil petugas kebersihan ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat yang digelar gabungan komisi DPRD Ende bersama DLH Ende dan seluruh instansi terkait, Senin (12/6/23). Rapat ini digelar untuk menyelesaikan persoalan pembayaran tunggakan gaji petugas kebersihan yang belum dibayarkan oleh pemerintah selama 6 bulan, namun di dalam rapat ternyata ditemukan berbagai persoalan lain menyangkut petugas kebersihan.</p>
<p>Salah satu persoalan yang mencuat ditemukan adanya penambahan personil tenaga kebersihan secara misterius dan tak dapat dijelaskan bahkan oleh dinas terkait. Persoalan penambahan personil ditemukan ketika anggota DPRD Ende menelusuri perhitungan gaji petugas kebersihan yang diusulkan oleh DLH Ende ketika penetapan APBD 2023 sebagai acuan penghitungan gaji.</p>
<p>Menurut DLH Ende, anggaran yang ditetapkan pada APBD 2023 untuk tenaga persampahan sebesar Rp 1,6 miliar. Alokasi anggaran Rp 1,6 miliar peruntukannya meliputi biaya operasional, biaya sewa lahan TPA (Tempat Pembuangan Akhir), dan untuk mengupah para petugas kebersihan.</p>
<p>“Rincian dari Rp 1,6 miliar itu ada pembiayaan BBM (Bahan Bakar Minyak) baik itu untuk roda 6 maupun untuk kepentingan penggusuran di TPA, kemudian ada pembelian suku cadang, kemudian ada sewa lahan untuk tahun ini, kemudian dengan jasa tenaga kebersihan,” ucap Very, Kabid II Bidang Persampahan DLH Ende (12/6).</p>
<p>Khusus untuk membayar upah petugas kebersihan dianggarkan Rp 1,3 miliar untuk membayar gaji 63 orang petugas kebersihan, papar pihak DLH Ende. “Rp 1,3 miliar itu di dalam SIPD di dalam RKA setelah penetapan APBD itu, tertera untuk 12 bulan untuk 63 orang (petugas kebersihan)”.</p>
<p>Penjelasan pihak DLH Ende tersebut membuat para anggota dewan merasa janggal karena petugas kebersihan yang saat ini ada berjumlah 70 orang petugas. Pimpinan Komisi III Sabri Indradewa kemudian meminta penjelasan DLH Ende terkait penambahan personil yang terjadi setelah penetapan anggaran itu.</p>
<p>“Menjadi 70 orang itu kapan?” kata Sabri Indradewa. “<em>Kan</em> sudah ada surat edaran bupati bahwa tidak boleh melakukan perekrutan, kenapa bisa 63 naik menjadi 70?,” sambungnya.</p>
<p>Namun, pertanyaan ketua Komisi III tersebut tak mampu dijelaskan oleh seluruh perwakilan DLH Ende yang hadir dalam ruang rapat. Kabid II Bidang Persampahan DLH Ende, Very, mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya penambahan tersebut sebab baru diangkat pada posisi Kabid sejak bulan Februari, dan saat itu jumlah personil petugas kebersihan sudah 70 orang.  Jawaban sama juga diberikan mantan <em>Plt</em> Kepala DLH Ende Kanisius Se.</p>
<p>Menurut Kanisius Se, dirinya baru menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas sejak tanggal 5 Maret dan tak mengetahui kapan persisnya penambahan itu terjadi. Kendati demikian dirinya mengakui bahwa jumlah petugas kebersihan yang dianggarkan dalam penetapan APBD 2023 berjumlah 63 orang petugas kebersihan.</p>
<p>Para anggota dewan kemudian mencecar pihak DLH Ende untuk kembali menerangkan penyebab terjadinya penambahan personil namun DLH Ende tak mampu memberikan penjelasan.</p>
<p><strong>BACA JUGA :</strong></p>
<ul>
<li><span style="color: #ff0000;"><a style="color: #ff0000;" href="https://endenews.com/pemkab-ende-akan-batasi-upacara-adat-hingga-pukul-24-00-wita-mayoritas-fraksi-dprd-tanpa-sikap/">Pemkab Ende Akan Batasi Upacara Adat Hingga Pukul 24.00 Wita, Mayoritas Fraksi DPRD Tanpa Sikap</a></span></li>
</ul>
<p>Penambahan personil secara misterius dari 63 orang menjadi 70 orang juga diakui oleh para petugas kebersihan itu sendiri. Maxi Mari, politisi partai Demokrat yang hadir dalam rapat mendampingi para petugas kebersihan, mengatakan, penambahan personil diakui oleh para petugas kebersihan dan diperkirakan terjadi sejak bulan Januari tahun ini.</p>
<p>Penuturan Maxi Mari, ketika partainya melakukan diskusi dan pendampingan kepada para pekerja, ditemukan berbagai persoalan salah satunya soal penambahan personil dari 63 menjadi 70 petugas. Dijelaskannya, jumlah petugas kebersihan yang secara sah terdata pada dinas terkait maupun Badan Kepegawaian Nasional (BKN) sebagai tenaga alih daya yang bekerja di instansi pemerintah ialah 63 orang petugas. Karena terdata secara sah bekerja pada instansi pemerintah maka terhadapnya pemerintah memiliki kewajiban menyediakan anggaran.</p>
<p>Kewajiban pemerintah itu dipenuhi pada sidang penetapan APBD tahun 2023 yang dilaksanakan pada Desember 2022, dimana pemerintah dan DPRD Ende sepakat menyediakan anggaran untuk menggaji 63 orang petugas kebersihan.</p>
<p>Namun, memasuki bulan Januari, pihak DLH Ende mulai memasukan nama-nama baru sebagai petugas kebersihan sehingga jumlahnya saat ini menjadi 70 orang. Dirinya mensinyalir, penambahan petugas dilakukan sebagai imbas dari surat edaran Bupati Ende yang memberhentikan seluruh tenaga honorer, sehingga beberapa diantaranya dialihkan menjadi petugas kebersihan.</p>
<p>“Lalu munculnya (penambahan 70 orang) bukan sejak di RKA (Rencana Kegiatan dan Anggaran), munculnya itu ketika proses 4 bulan ini tidak berjalan,” Kata Maxi Mari. “Itu kata teman-teman petugas kebersihan,” tutupnya.</p>
<p>Hingga saat ini, terkait waktu dan alasan pemerintah melakukan penambahan petugas kebersihan masih misterius. Kendati demikian, pemerintah bersama DPRD Ende telah menyepakati akan membayar tunggakan gaji 70 orang petugas kebersihan selama 6 bulan terhitung sejak bulan Januari hingga bulan Juni. Seperti diberitakan sebelumnya, pembayaran tunggakan gaji 6 bulan akan dibayar melalui mekanisme kontrak perorangan, sementara gaji untuk bulan-bulan selanjutnya akan dibayar melalui pihak ketiga atau outsourcing. <strong>(ARA/EN)</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/aneh-tenaga-kebersihan-dlh-ende-bertambah-secara-misterius/">Aneh, Tenaga Kebersihan DLH Ende Bertambah Secara Misterius</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Demokrat Ende Bantu Pekerja DLH Gugat Pemerintah</title>
		<link>https://endenews.com/demokrat-ende-bantu-pekerja-dlh-gugat-pemerintah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[EndeNews.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 14 Jun 2023 12:10:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Demokrat Ende]]></category>
		<category><![CDATA[mahmud djega]]></category>
		<category><![CDATA[mazi mari]]></category>
		<category><![CDATA[Outsourcing DLH Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Petugas Kebersihan DLH Ende]]></category>
		<category><![CDATA[tenaga outsourcing pemkab ende]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://endenews.com/?p=6012</guid>

					<description><![CDATA[<p>Partai Demokrat Kabupaten Ende melalui fraksi di DPRD Ende berencana memberikan bantuan hukum kepada para...</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/demokrat-ende-bantu-pekerja-dlh-gugat-pemerintah/">Demokrat Ende Bantu Pekerja DLH Gugat Pemerintah</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Partai Demokrat Kabupaten Ende melalui fraksi di DPRD Ende berencana memberikan bantuan hukum kepada para petugas kebersihan Dinas Lingkungan (DLH) untuk melayangkan gugatan terhadap pemerintah. Bantuan hukum akan diberikan partai Demokrat apabila kesepakatan pembayaran gaji tidak tercapai dan hak-hak para pekerja diabaikan oleh pemerintah.</p>
<p>Bantuan hukum diberikan partai Demokrat Ende ini menanggapi persoalan 70 orang petugas kebersihan DLH Ende yang belum menerima gaji dari pemerintah hingga saat ini. Seperti diberitakan sebelumnya, petugas kebersihan di DLH Ende yang terdiri dari pengangkut dan pemungut sampah, belum menerima gaji hingga kini padahal mereka telah bekerja selama 6 bulan terhitung sejak bulan Januari tahun ini.</p>
<p>Penuturan sekretaris partai Demokrat Ende, Maxi Mari (14/6/23), dalam diskusi internal Demokrat Ende telah disepakati bahwa untuk menjembatani tuntutan para pekerja perlu ditempuh melalui dua cara. Partai Demokrat akan mencari solusi bersama pemerintah melalui fraksinya di DPRD Ende, dan jika kesepakatan melalui lembaga dewan tidak tercapai maka Demokrat Ende akan memberi bantuan hukum kepada para petugas kebersihan untuk melayangkan gugatan terhadap pemerintah.</p>
<p>“Itu adalah sebuah komitmen kami secara kepartaian untuk mendampingi para tenaga kerja apabila mereka ingin gugat secara hukum,” kata Maxi Mari.</p>
<p><strong>BERITA TERKAIT :</strong></p>
<ul>
<li><span style="color: #ff0000;"><a style="color: #ff0000;" href="https://endenews.com/sering-diancam-kabid-dimaki-kasi-keluh-petugas-kebersihan-dlh-ende/">Sering Diancam Kabid, Dimaki Kasi : Keluh Petugas Kebersihan DLH Ende</a></span></li>
</ul>
<p>Keputusan untuk memberi bantuan hukum itu diambil oleh partai Demokrat setelah melakukan diskusi dengan para petugas kebersihan. Langkah pendampingan secara hukum diambil mencermati persoalan tunggakan gaji oleh pemerintah merupakan masalah yang tergolong pelik sebab perlu ditilik dari sisi hukum dan anggaran.</p>
<p>Sementara di sisi lain, mayoritas para petugas kebersihan masih awam dengan hal-hal tersebut dan hanya ingin hak mereka dipenuhi oleh pemerintah.</p>
<p>“Mereka berkomunikasi (para pekerja), berdiskusi dan menyampaikan hal-hal yang terjadi,” tutur Maxi Mari. “Mereka dengan latar belakang pendidikan dan kemudian dengan kemampuan yang mereka punya, mereka banyak yang tidak tahu dari sisi regulasi, anggaran, dan yang mereka tahu adalah hak mereka atas pekerjaan yang mereka lakukan selama 4 atau lima bulan itu,” sambungnya.</p>
<p><strong>BACA JUGA :</strong></p>
<ul>
<li><span style="color: #ff0000;"><a style="color: #ff0000;" href="https://endenews.com/pemkab-ende-akan-batasi-upacara-adat-hingga-pukul-24-00-wita-mayoritas-fraksi-dprd-tanpa-sikap/">Pemkab Ende Akan Batasi Upacara Adat Hingga Pukul 24.00 Wita, Mayoritas Fraksi DPRD Tanpa Sikap</a></span></li>
</ul>
<p>Komitmen Demokrat Ende memberi bantuan hukum kepada petugas kebersihan telah dinyatakan oleh anggota DPRD Ende fraksi partai Demokrat, Mahmud Djega. Dalam Rapat Dengar Pendapat di DPRD Ende (12/6) yang dihadiri oleh pemerintah dan petugas kebersihan, Mahmud mengutarakan kesiapan fraksi partainya memperjuangkan tuntutan para pekerja melalui mekanisme hukum.</p>
<p>“Fraksi Demokrat siap advokasi dan siapkan tim hukum laporkan masalah ini ke penegak hukum,” kata Mahmud dalam Rapat Dengar Pendapat.</p>
<p>Untuk diketahui, seperti diberitakan sebelumnya, persoalan pembayaran gaji petugas kebersihan DLH Ende yang menunggak selama 6 bulan telah mencapai kesepakatan. Dalam Rapat Dengar Pendapat antara Gabungan Komisi DPRD Ende, pemerintah dan para petugas kebersihan (12/6), disepakati bahwa pemerintah tetap membayar tunggakkan gaji sebab merupakan hak para pekerja kendati pun mereka bekerja tanpa ikatan resmi.</p>
<p>Pembayaran gaji petugas kebersihan, sesuai kesepakatan rapat, akan dibayarkan melalui mekanisme kontrak perorangan terhitung sejak bulan Januari hingga bulan Juni 2023, sedangkan pembayaran gaji untuk bulan-bulan selanjutnya dibayarkan melalui kontrak dengan pihak ketiga atau perusahaan outsourcing. <strong>(ARA/EN)</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/demokrat-ende-bantu-pekerja-dlh-gugat-pemerintah/">Demokrat Ende Bantu Pekerja DLH Gugat Pemerintah</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bupati Djafar Irit Bicara Pasca Demo Tenaga Outsourcing DLH</title>
		<link>https://endenews.com/bupati-djafar-irit-bicara-pasca-demo-tenaga-outsourcing-dlh/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[EndeNews.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 07 Jun 2023 01:13:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ende]]></category>
		<category><![CDATA[tenaga outsourcing pemkab ende]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://endenews.com/?p=5955</guid>

					<description><![CDATA[<p>Bupati Ende Djafar Achmad irit bicara pasca menyaksikan demonstrasi para tenaga outsourcing yang dipekerjakan di...</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/bupati-djafar-irit-bicara-pasca-demo-tenaga-outsourcing-dlh/">Bupati Djafar Irit Bicara Pasca Demo Tenaga Outsourcing DLH</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Bupati Ende Djafar Achmad irit bicara pasca menyaksikan demonstrasi para tenaga outsourcing yang dipekerjakan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ende.</p>
<p>Demonstrasi para pekerja berlangsung di Gedung DPRD Ende, Selasa (6/6/23), saat Bupati Ende dan anggota dewan tengah bersidang membahas Rancangan Perda. Bupati Djafar melihat aksi tersebut namun dirinya tak dapat menemui demonstran karena persidangan masih berlangsung.</p>
<p>Bupati Ende yang diwawancarai usai sidang enggan berbicara panjang mengenai nasib para pekerja outsourcing. Dirinya hanya mengatakan bahwa telah mengetahui persoalan tersebut dan akan dibicarakan dengan seluruh pihak terkait.</p>
<p>“Iya, soal mereka nanti kita bicarakan,” ucap Bupati Ende Djafar Achmad. “Pasti, pasti kita bicarakan, nanti sore lah kita rapat, <em>ya.</em> Cukup dulu, <em>ya</em>,” tutupnya.</p>
<p><strong>BACA JUGA :</strong></p>
<ul>
<li><span style="color: #ff0000;"><a style="color: #ff0000;" href="https://endenews.com/kerja-5-bulan-cuma-dibayar-1-bulan-outosurcing-di-dlh-ende-ribut-tuntut-hak/">Kerja 5 Bulan Cuma Dibayar 1 Bulan, Outosurcing di DLH Ende Ribut Tuntut Hak</a></span></li>
</ul>
<p>Aksi demonstrasi yang digelar para pekerja di gedung dewan dilakukan lantaran pembicaraan mengenai pembayaran gaji antara mereka dan pihak DLH Ende tidak mencapai kata sepakat. Pembicaraan tersebut dilakukan di aula DLH Ende (Selasa, 6/6), sebelum aksi demonstrasi digelar di gedung dewan.</p>
<p>Dalam pembicaraan tersebut para pekerja menolak rencana pemerintah yang akan membayar gaji mereka hanya 1 bulan lantaran mereka telah dipekerjakan selama 5 bulan.</p>
<p>Tenaga outsourcing DLH Ende berjumlah 70 orang terdiri dari pengangkut dan pemungut sampah, telah bekerja selama 5 bulan terhitung sejak bulan Januari hingga bulan Mei 2023. Namun pemerintah berencana membayar gaji mereka hanya 1 bulan dihitung sejak bulan Mei.</p>
<p>Gaji yang akan diterima tenaga outsourcing hanya sebesar Rp 1,9 juta dihitung sejak bulan Mei 2023 bersumber dari total anggaran Rp 1,129 miliar yang diplot oleh pemerintah kepada DLH.</p>
<p><strong>BACA JUGA :</strong></p>
<ul>
<li><span style="color: #ff0000;"><a style="color: #ff0000;" href="https://endenews.com/soal-gaji-outsourcing-dlh-kadis-nakertrans-ebe-kema-peka-iwa-bayar/">Soal Gaji Outsourcing DLH, Kadis Nakertrans: “Ebe Kema Peka Iwa Bayar”</a></span></li>
</ul>
<p>Proses pembicaran antara pemerintah dan para pekerja diwarnai perdebatan dan saling bantah. Para pekerja tetap menolak rencana tersebut dan mendesak pemerintah membayar hak mereka secara utuh dihitung sesuai masa kerja.</p>
<p>Para pekerja akhirnya meninggalkan ruang pertemuan dan langsung menuju gedung DPRD Ende menuntut hak mereka. Sayangnya, ketika tiba di gedung dewan, para anggota DPRD tengah bersidang dengan Bupati Ende membahas Rancangan Perda. <strong>(ARA/EN)</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/bupati-djafar-irit-bicara-pasca-demo-tenaga-outsourcing-dlh/">Bupati Djafar Irit Bicara Pasca Demo Tenaga Outsourcing DLH</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Soal Gaji Outsourcing DLH, Kadis Nakertrans: “Ebe Kema Peka Iwa Bayar”</title>
		<link>https://endenews.com/soal-gaji-outsourcing-dlh-kadis-nakertrans-ebe-kema-peka-iwa-bayar/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[EndeNews.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 06 Jun 2023 12:27:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ende]]></category>
		<category><![CDATA[DLH Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Kanisius Se]]></category>
		<category><![CDATA[Kapitan Lingga]]></category>
		<category><![CDATA[tenaga outsourcing pemkab ende]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://endenews.com/?p=5948</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten End,e Kapitan Lingga tegaskan, memastikan gaji tenaga...</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/soal-gaji-outsourcing-dlh-kadis-nakertrans-ebe-kema-peka-iwa-bayar/">Soal Gaji Outsourcing DLH, Kadis Nakertrans: “Ebe Kema Peka Iwa Bayar”</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten End,e Kapitan Lingga tegaskan, memastikan gaji tenaga outsourcing sesuai upah minimum dan masa kerja merupakan tanggung jawab yang wajib dilakukan oleh pemerintah.</p>
<p>Hal itu dikatakan Kapitan Lingga terkait persoalan gaji tenaga outsourcing di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang dibayarkan tidak utuh bahkan jauh dibawah nominal yang seharusnya diterima.</p>
<p>“<em>Ebe kema peka iwa bayar nge emba nde</em> (Mereka sudah bekerja lalu tidak dibayar itu bagaimana – <em>Red</em>),” tutur Kapitan Lingga dalam pertemuan antara DLH Ende, tenaga kerja dan pihak outsourcing selaku pemenang tender, Selasa, (6/6/23).</p>
<p>Tenaga outsourcing DLH Ende berjumlah 70 orang terdiri dari pengangkut dan pemungut sampah telah bekerja selama 5 bulan terhitung sejak bulan Januari hingga bulan Mei 2023. Namun pemerintah berencana membayar gaji mereka hanya 1 bulan dihitung sejak bulan Mei.</p>
<p>Gaji yang akan diterima tenaga outsourcing hanya sebesar Rp 1,9 juta dihitung sejak bulan Mei 2023, bersumber dari total anggaran Rp 1,129 miliar yang diplot oleh pemerintah kepada DLH.</p>
<p>Menurutnya pembayaran upah kepada tenaga outsourcing yang bekerja di DLH Kabupaten Ende mestinya dihitung sesuai dengan masa kerja, hal itu tidak saja untuk memenuhi hak para pekerja melainkan agar memberi contoh kepada pihak swasta.</p>
<p>Selama ini Disnakertrans sering menemukan hak-hak pekerja kurang diperhatikan oleh pemberi kerja bahkan tidak jarang ditemukan kasus Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK terjadi di Kabupaten Ende. Namun, sayangnya, hal semacam itu kali ini terjadi di lingkup pemerintah.</p>
<p>“Suasana ini menjadi resapan saya sebagai seorang Kepala Dinas Tenaga Kerja. Ada keluhan, jadi yang saya cerita tadi itu, ada PHK dan PHK, ceritanya model begini,” tutur Kapitan.</p>
<p>Dirinya berjanji akan menyampaikan keluhan para tenaga outsourcing kepada Bupati Ende untuk dicarikan jalan keluar. “Stresing poin yang paling penting bahwa kebutuhan atau kekurangan, 6 bulan <em>ko</em>, 5 bulan, saya sebagai Kadis Nakertrans juga tetap memperjuangkan”.</p>
<p>Selain itu, kepada pihak pemenang lelang atau outsourcing, Kapitan meminta agar nantinya dibentuk Serikat Pekerja sehingga bisa digunakan para pekerja memperjuangkan hak-hak mereka.</p>
<p>Di tempat yang sama, hal senada juga diutarakan oleh <em>Plt</em> Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kanisius Se. Kepada para pekerja outsourcing yang hadir dirinya berjanji akan menyampaikan berbagai keluhan pekerja kepada Bupati Ende.</p>
<p>“Saya tetap akan menyampaikan ke <em>pak</em> Bupati bahwa tuntutan dari teman-teman yakni dari bulan Januari sampai Mei, itu menjadi kekurangan pemerintah,” ucap Kanisius Se. “Artinya apa, artinya (gaji sejak) Januari sampai dengan Mei itu yang harus kita perjuangkan bersama,” sambungnya.</p>
<p>Namun, pernyataan dan janji-janji para Kadis tersebut ditanggapi sinis oleh para pekerja outsourcing yang hadir dalam pertemuan. Kegaduhan mewarnai jalannya pertemuan dimana riak-riak dan saling bantah silih berganti menyela jalannya pertemuan.</p>
<p>Tak puas dengan jawaban pemerintah itu para pekerja meninggalkan ruangan dan langsung menuju gedung DPRD Ende mempertanyakan hak mereka. <strong>(ARA/EN)</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/soal-gaji-outsourcing-dlh-kadis-nakertrans-ebe-kema-peka-iwa-bayar/">Soal Gaji Outsourcing DLH, Kadis Nakertrans: “Ebe Kema Peka Iwa Bayar”</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kerja 5 Bulan Cuma Dibayar 1 Bulan, Outosurcing di DLH Ende Ribut Tuntut Hak</title>
		<link>https://endenews.com/kerja-5-bulan-cuma-dibayar-1-bulan-outosurcing-di-dlh-ende-ribut-tuntut-hak/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[EndeNews.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 06 Jun 2023 08:43:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ende]]></category>
		<category><![CDATA[tenaga outsourcing pemkab ende]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://endenews.com/?p=5942</guid>

					<description><![CDATA[<p>Para tenaga outsourcing yang bekerja pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) ribut besar lantaran gaji yang...</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/kerja-5-bulan-cuma-dibayar-1-bulan-outosurcing-di-dlh-ende-ribut-tuntut-hak/">Kerja 5 Bulan Cuma Dibayar 1 Bulan, Outosurcing di DLH Ende Ribut Tuntut Hak</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Para tenaga outsourcing yang bekerja pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) ribut besar lantaran gaji yang diinformasikan akan mereka terima tidak sesuai dengan masa kerja. Gaji yang akan diterima oleh para tenaga outsourcing cuma 1 bulan sementara mereka telah bekerja selama 5 bulan.</p>
<p>Tenaga outsourcing DLH Ende berjumlah 70 orang terdiri dari pengangkut dan pemungut sampah, telah bekerja selama 5 bulan terhitung sejak bulan Januari hingga bulan Mei 2023. Namun pemerintah, melalui <em>Plt</em> Kadis DLH Kanisius Se malah mengatakan, gaji yang akan mereka terima hanya 1 bulan yakni mulai bulan Mei.</p>
<p>Penuturan Kanisius Se dalam pertemuan bersama antara DLH Ende, tenaga kerja, pihak outsourcing dan Disnakertrans (6/6/23), gaji yang akan diterima tenaga outsourcing hanya sebesar Rp 1,9 juta dihitung sejak bulan Mei 2023. Nominal gaji itu bersumber dari total anggaran Rp 1,129 miliar yang diplot oleh pemerintah kepada DLH.</p>
<p>“Saya tegaskan di sini, gaji teman-teman itu Rp 1,9 juta,” kata Kanisius Se (6/6). “Kontraknya (antara pemerintah dan pemenang lelang) Rp 2,1 juta, yang kalian terima cuma Rp 1.901.415, itu (gaji) bersih,” sambungnya.</p>
<p>Penurunan nominal dari Rp 2,1 juta menjadi Rp 1,9 juta dikarenakan adanya pemotongan-pemotongan seperti BPJS Kesehatan 5 persen, BPJS Ketenagakerjaan 0,54 persen dan sebagainya termasuk dengan hak perusahaan outsourcing sebagai penyedia jasa.</p>
<p>Penjelasan Kanisius Se memantik amarah puluhan tenaga outsourcing yang hadir dalam pertemuan. Kegaduhan pun mewarnai jalannya pertemuan dimana riak-riak dan saling bantah silih berganti menyela jalannya pertemuan.</p>
<p>Menurut para tenaga outsourcing, mereka telah dipekerjakan di DLH Kabupaten Ende sejak bulan Januari sehingga tidak masuk akal jika mereka hanya menerima gaji 1 bulan. Saver Leta, salah satu pengangkut sampah DLH Ende, menuturkan, dirinya telah bekerja sejak bulan Januari dan sejak awal pihak DLH menjanjikan pembayaran gaji sesuai masa kerja. Namun dalam perjalanannya janji pemerintah tak kunjung direalisasi.</p>
<p>Dengan nada ketir menahan airmata Saver pun menceritakan betapa beratnya bekerja sebagai pengangkut sampah. Pilunya lagi, usai lelah mengangkut sampah ia pulang ke rumah tanpa membawa apapun sebagai penghasilan selama berbulan-bulan.</p>
<p>“Kami disuruh kerja dari Januari sampai bulan Mei kayak orang babu di pinggir jalan, berak pun kami <em>ngangkut</em>, pulang rumah makan apa. Hujan kami jalani, panas kami jalani, kami ikuti perintah. Tapi apa, dari Januari cuma janji,” tutur Saver Leta (6/6).</p>
<p>“Kami kerja dari Januari sampai bulan Mei tapi kami tidak digaji, secara manusianya bagaimana? secara manusianya saja. Lelah, pulang kerja di rumah tanya, anak tanya, apa yang saya jawab,” sambungnya. “Saya minta tolonglah (gaji) dari Januari sampai Mei itu tolong dibayar”.</p>
<p>Kekesalan lain juga datang dari Wilhelmina Sona, penyapu jalan DLH Ende. Wilhelmina meminta pemerintah membayarkan gaji terhitung sejak bulan Januari karena itu merupakan hak mereka.</p>
<p>Dia juga menyesalkan janji pemerintah yang dikatakan sejak awal bahwa anggaran untuk pembayaran gaji mereka telah disediakan. Seharusnya, kata Wilhelmina, pemerintah jujur sejak awal bukan malah menyatakan ketiadaan anggaran itu sekarang.</p>
<p>“Yang kami omong sekarang adalah gaji untuk yang kami sudah kerja. Nah pertanyaan kami, kenapa kemarin kalau memang dinas tidak ada uang, pemerintah tidak punya uang, kenapa kami dipekerjakan dari Januari sampai Mei,” ungkapnya. “Nah sekarang baru omong dana tidak ada, bagaimana kami sudah kerja selama 4-5 bulan ini” .</p>
<p>Kegaduhan mewarnai jalannya pertemuan dimana riak-riak dan saling bantah silih berganti menyela jalannya pertemuan. Akhirnya karena merasa tidak puas dengan jawaban pemerintah, para pekerja meninggalkan ruangan dan langsung menuju gedung DPRD Ende mempertanyakan hak mereka. <strong><em>(ARA/EN)</em></strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/kerja-5-bulan-cuma-dibayar-1-bulan-outosurcing-di-dlh-ende-ribut-tuntut-hak/">Kerja 5 Bulan Cuma Dibayar 1 Bulan, Outosurcing di DLH Ende Ribut Tuntut Hak</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kabar Gembira, Gaji Tenaga Outsourcing Pemkab Ende Dicairkan</title>
		<link>https://endenews.com/kabar-gembira-gaji-tenaga-outsourcing-pemkab-ende-dicairkan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[EndeNews.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 05 Jun 2023 08:50:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ende]]></category>
		<category><![CDATA[tenaga outsourcing pemkab ende]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://endenews.com/?p=5936</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kabar gembira bagi para tenaga outsourcing yang dipekerjakan di lingkup Pemerintah Kabupaten Ende. Pasalnya, gaji...</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/kabar-gembira-gaji-tenaga-outsourcing-pemkab-ende-dicairkan/">Kabar Gembira, Gaji Tenaga Outsourcing Pemkab Ende Dicairkan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Kabar gembira bagi para tenaga outsourcing yang dipekerjakan di lingkup Pemerintah Kabupaten Ende. Pasalnya, gaji yang selama ini belum diterima oleh tenaga outsourcing, telah dicairkan pemerintah dan siap dibayarkan kepada para tenaga outsourcing.</p>
<p>Pencairan keuangan untuk gaji tenaga outsourcing telah dipindahkan dari kas daerah ke masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).</p>
<p>“(Gaji untuk tenaga outsourcing) Satpam, cleaning service dan penjaga malam, uangnya barusan di-over ke OPD yang siap menerima,” kata Sekda Ende Agustinus Ngasu (5/6/23).</p>
<p>Mekanisme selanjutnya, sambung Sekda Ende, setiap OPD yang telah menerima memproses pencairan uang gaji tersebut sesuai dengan regulasi yang berlaku. “Masing-masing OPD silahkan proses masing-masing sesuai regulasi”.</p>
<p>Proses pencairan gaji akan dilakukan di masing-masing OPD yang telah mengikat kerjasama dengan perusahaan outsourcing.</p>
<p>Sebelumnya, kata dia, pernah dibicarakan solusi bahwa untuk menggaji tenaga outsourcing diserahkan kepada salah satu instansi yakni Badan Kepegawaian sehingga pemberian gaji lebih mudah dan terpusat. Namun langkah itu tidak dapat dilakukan.</p>
<p>Menurut Sekda Ende solusi itu tidak bisa dilaksanakan lantaran Badan Kepegawaian Daerah tidak memiliki kewenangan untuk menggaji tenaga outsourcing.</p>
<p>“Tadinya <em>kan</em> maunya semua satu kali, ternyata setelah dibaca, mau taruh di OPD mana? Kita pikir mau taruh di BKD tetapi BKD tidak mengurus itu. BKD itu mengurus pegawai negri”.</p>
<p>“Artinya (pemberian gaji) dikembalikan ke OPD masing-masing,” sambungnya.</p>
<p>Mengenai keterlambatan pemberian gaji tenaga outsourcing yang dikeluhkan selama ini, jelas Sekda Ende, hal itu disebabkan pemerintah harus memastikan terlebih dahulu cara yang paling efektif melakukan penggajian. Selain itu diperlukan juga konsultasi-konsultasi kepada Kementrian untuk memastikan pemberian gaji tenaga outsoursing sesuai dengan regulasi.</p>
<p>Sementara dana yang digunakan untuk menggaji tenaga outsoursing sebenarnya telah ada sejak awal penetapan anggaran.</p>
<p>“Uangnya itu sudah ada dipenetapan awal, hanya adanya di BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah). Nah, kemudian tarik-ulur, mau pakai dengan cara apa dan juga masih berjuang ke Kementrian”.</p>
<p>Total anggaran yang disiapkan Pemerintah Kabupaten Ende untuk menggaji tenaga outsourcing sekitar Rp 3 Miliar. <strong><em>(ARA/EN)</em></strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/kabar-gembira-gaji-tenaga-outsourcing-pemkab-ende-dicairkan/">Kabar Gembira, Gaji Tenaga Outsourcing Pemkab Ende Dicairkan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
