Terpidana Terorisme Abu Bakar Ba’asyir Bebas Murni

Avatar photo
Abu Bakar Ba'asyir
Abu Bakar Ba'asyir

Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir bebas murni hari ini, Jumat (8/1/21). Ba’asyir bebas setelah menjalani masa pidana 15 tahun dikurangi remisi sebanyak 55 bulan.

Keluar dari penjara Baasyir dijemput keluarga kembali ke Ponpes Ngruki. Selain dari keluarga, ada pula mobil tim kesehatan dan ambulans yang turut mendampingi.

Dihimpun media ini, Ba’asyir divonis bersalah pada 16 Juni 2011 karena terlibat dalam tindak pidana terorisme. Ia dinilai terbukti menjadi perencana dan penyandang dana pelatihan kelompok bersenjata di Pegunungan Jantho, Aceh, pada 2010.

Pria yang lahir di Jombang pada 1938 ini, merupakan jebolan Pondok Pesantren Gontor dan lulusan Fakultas Dakwah Universitas al-Irsyad, Solo.

Nama Abu Bakar Ba’asyir mulai dikenal luas setelah pada 18 Oktober 2002, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus bom Bali I. Pada 3 Maret 2005, Ba’asyir dinyatakan bersalah dan divonis 2,6 tahun penjara atas konspirasi serangan bom Bali 2002,

Saat peringatan Hari Kemerdekaan pada 2005, Ba’asyir menerima pengurangan hukuman dan baru bebas pada 14 Juni 2006.

Namun, pada 9 Agustus 2010 ia kembali ditangkap polisi dengan tuduhan pembentukan dan pelatihan cabang Al-Qaeda di Aceh. Akhirnya pada 16 Juni 2011, Ba’asyir dijatuhi vonis 15 tahun penjara. Ia sempat berjuang melalui mekanisme hukum dari kasasi hingga Peninjauan Kembali (PK) tetapi ditolak. (EN/CNN/D/T)