Ende  

Duh, Admin Investasi Bodong di Ende Catat Member Pakai Ingatan

Avatar photo
Ilustrasi berpikir
Ilustrasi berpikir

Penelusuran terkait korban investasi bodong dan arisan Sultan nampaknya bakalan pelik. Pasalnya, sang admin, Fitria Handayani alias FH alias mbak Ve, tak memiliki catatan apapun mengenai member apalagi pembukuan arus kas.

Admin investasi bodong ini mengaku mencatat member atau anggota dan berbagai aktivitas lainnya menggunakan ingatan semata.

BACA JUGA 

Kata Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Kadiaman (20/10/23), hal itu diketahui setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

“Tidak ada catatan sama sekali, catatan mengenai member, riwayat kerja dia dari Januari sampai sekarang, tidak ada pembukuan sama sekali,” tuturnya (20/10). “Keterangannya dia pakai ingatan,” ucapnya lagi.

Hasil pemeriksaan penyidik terhadap tersangka menemukan, pelaku menjalankan kegiatan secara tidak teratur dan asal-asalan. Pelaku sama sekali tak memiliki rekapan aktivitas kegiatan dan mengaku mencatat member dalam ingatan.

Selain itu, dalam mengelola uang para member investasi bodong dan arisan, pelaku mengandalkan berkas chatingan medsos sebagai data membantu ingatannya.

Tutur Iptu Yance Kadiaman, saat ini handphone tersangka telah diamankan sebagai barang bukti yang cukup penting dalam kasus ini. Sebab, tersimpan berkas chatingan antara pelaku dan para korban.

Kepolisian juga telah menyita beberapa buku tabungan milik tersangka. Buku tabungan yang telah diamankan diperkirakan menyimpan riwayat arus kas dari para korban kepada pelaku.

“Jadi barang bukti yang disita sementara ini adalah buku rekening dan handphone,” lanjutnya. “Buku rekening dan handphone ini, menurut pengakuan tersangka, inilah yang dia pakai menjalankan operasinya”.

BACA JUGA

Minimnya data menjadi kerumitan tersendiri dalam pengusutan kasus ini khususnya untuk menentukan total kerugian para korban. Karena itu, kata Kadiaman, pihaknya selalu menghimbau para korban untuk melaporkan kerugian kepada Kepolisian.

Laporan para korban juga dapat dijadikan sebagai dasar proses ganti rugi apabila masih ditemukan keberadaan dana pada tersangka.

Dan selain itu, tuturnya, apabila terdapat banyak laporan polisi maka tersangka dimungkinkan untuk dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang sehingga penyitaan aset dapat dilakukan.

Seperti diberitakan sebelumnya, admin investasi bodong dan arisan Sultan, Fitria Handayani alias FH alias mbak Ve, diciduk Polisi pada Rabu 17 Oktober 2023.

Mbak Ve ditangkap atas tuduhan kasus penipuan dan penggelapan sesuai Pasal 378 dan 372 KUHP. Total dana masyarakat yang dihimpun dalam investasi bodong ini mencapai Rp 3,2 miliar. (ARA/EN)