<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Kejari Ende &#8211; Ende News</title>
	<atom:link href="https://endenews.com/tag/kejari-ende/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://endenews.com</link>
	<description>Berita &#38; Budaya Kabupaten Ende</description>
	<lastBuildDate>Thu, 04 Sep 2025 02:11:40 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9</generator>

<image>
	<url>https://endenews.com/wp-content/uploads/2023/10/cropped-512-100x75.png</url>
	<title>Kejari Ende &#8211; Ende News</title>
	<link>https://endenews.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kejari Ende Alami Kekurangan Personil, 3 Posisi Penting Masih Lowong</title>
		<link>https://endenews.com/kejari-ende-alami-kekurangan-personil-3-posisi-penting-masih-lowong/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[EndeNews.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 03 Sep 2025 13:18:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Adi Rifani]]></category>
		<category><![CDATA[Kajari Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Negri Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Ende]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://endenews.com/?p=8739</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kejaksaan Negri atau Kejari Kabupaten Ende mengalami kekurangan personil. Sebanyak 3 posisi yang tergolong vital...</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/kejari-ende-alami-kekurangan-personil-3-posisi-penting-masih-lowong/">Kejari Ende Alami Kekurangan Personil, 3 Posisi Penting Masih Lowong</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Kejaksaan Negri atau Kejari Kabupaten Ende mengalami kekurangan personil. Sebanyak 3 posisi yang tergolong vital yakni posisi Kepala Seksi atau Kasi masih lowong hingga saat ini. Hal tersebut diakui oleh Kajari Ende, Adi Rifani, Rabu (03/09/25).</p>
<p>Kendati mengalami beberapa kekosongan jabatan, Kajari Ende, Adi Rifani menuturkan bahwa kekosongan tersebut masih dapat diatasi dan tidak mengurangi semangat penegakan hukum di Kabupaten Ende.</p>
<p>“Tetapi ini tidak mengurangi semangat kami. Yakin saja bahwa kami akan memaksimalkan SDM yang ada, makanya ini (kasus-kasus) terus berlanjut, tidak berhenti,” tutur Kajari Ende Adi Rifani.</p>
<p><strong>BACA JUGA</strong></p>
<ul>
<li><strong><a href="https://endenews.com/profil-singkat-adi-rifani-kajari-ende-pengganti-zulfahmi/">Profil Singkat Adi Rifani, Kajari Ende Pengganti Zulfahmi</a></strong></li>
</ul>
<p>Dirinya menjelaskan dari enam jabatan struktural di Kejaksaan Negri Ende terdapat tiga jabatan yang masih lowong hingga saat ini. Posisi Kepala Seksi Pidana Khusus atau Kasi Pidsus, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara atau Kasi Datun, dan Kepala Seksi Aset dan Barang Bukti.</p>
<p>Untuk mengisi kekosongan tersebut, jelasnya, Kejari Ende menerapkan rangkap jabatan dimana satu personil menjabat dua posisi sekaligus.</p>
<p>Tiga jabatan struktural yang telah terisi, Kasi Intel, Kasi Pidum dan Kasubagbin merangkap jabatan mengisi kekosongan tersebut.</p>
<p>“Tidak ada Kasi Pidsus, tidak ada Kasi Datun, tidak ada Kasi Aset dan Barang Bukti,” jelas Kajari Ende Adi Rifani.</p>
<p>“Jadi kami ini ada enam struktural eselon IV yang terisi hanya tiga,  Kasubagbin kami rangkapkan menjadi Kasi Pengelolaan Aset dan Barang Bukti, Kasi Intel kami rangkapkan menjadi Kasi Pidsus, dan Kasi Pidum kami rangkapkan menjadi Kasi Datun,” sambungnya.</p>
<p><strong>BACA JUGA</strong></p>
<ul>
<li><strong><a href="https://endenews.com/wakil-bupati-ende-resmikan-dapur-makan-bergizi-gratis/">Wakil Bupati Ende Resmikan Dapur Makan Bergizi Gratis</a></strong></li>
</ul>
<p>Mengenai kepastian pengisian jabatan lowong itu akan dilakukan oleh pihak Kejaksaan, dirinya belum dapat memastikan.</p>
<p>Kendati demikian, tutur Adi Rifani, kekosongan tersebut masih dapat diatasi dan tidak mengurangi semangat penegakan hukum di Kabupaten Ende.</p>
<p>Kasus-kasus yang saat ini tengah ditangani oleh Kejari Ende akan terus berjalan sebagaimana mestinya dan akan diselesaikan oleh pihak Kejaksaan, tegasnya. <strong>(ARA/EN)</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/kejari-ende-alami-kekurangan-personil-3-posisi-penting-masih-lowong/">Kejari Ende Alami Kekurangan Personil, 3 Posisi Penting Masih Lowong</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka Yohanes Kaki</title>
		<link>https://endenews.com/hakim-tolak-permohonan-praperadilan-tersangka-yohanes-kaki/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[EndeNews.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 18 Mar 2025 13:54:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Ende]]></category>
		<category><![CDATA[sidang praperadilan]]></category>
		<category><![CDATA[yohanes kaki]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://endenews.com/?p=8450</guid>

					<description><![CDATA[<p>Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Ende menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus korupsi...</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/hakim-tolak-permohonan-praperadilan-tersangka-yohanes-kaki/">Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka Yohanes Kaki</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Ende menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus korupsi proyek normalisasi kali dan pemasangan bronjong, Yohanes Kaki.</p>
<p>Putusan tersebut dibacakan dalam sidang putusan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negri Ende, Selasa, 18 Maret 2025.</p>
<p><strong>BACA JUGA</strong></p>
<ul>
<li><strong><a href="https://endenews.com/kejari-ende-ungkap-alasan-penahanan-2-tersangka-kasus-korupsi-proyek-bronjong/">Kejari Ende Ungkap Alasan Penahanan 2 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Bronjong</a></strong></li>
</ul>
<p>Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal, I Putu Renatha Indra Putra tersebut, hadir para pihak diantaranya kuasa hukum pemohon Ferdinandus Maktaen dan jaksa penyidik, Rohmat Esa Hasan.</p>
<p>Sidang tersebut diadakan dengan agenda tunggal pembacaan putusan atas gugatan praperadilan Nomor: 1/Pid.Pra/2025/PN End, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penanganan darurat normalisasi kali dan pemasangan bronjong penahan tebing, tahun anggaran 2016 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Ende.</p>
<p><strong>BACA JUGA</strong></p>
<ul>
<li><strong><a href="https://endenews.com/menelusuri-anggaran-rp-400-juta-proses-lelang-jabatan-di-ende/">Menelusuri Anggaran Rp 400 juta Proses Lelang Jabatan Di Ende</a></strong></li>
</ul>
<p>Dalam sidang tersebut hakim tunggal I Putu Renatha Indra Putra menjatuhkan putusan menolak permohonan dari pemohon untuk seluruhnya.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/hakim-tolak-permohonan-praperadilan-tersangka-yohanes-kaki/">Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka Yohanes Kaki</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejari Ende Ungkap Alasan Penahanan 2 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Bronjong</title>
		<link>https://endenews.com/kejari-ende-ungkap-alasan-penahanan-2-tersangka-kasus-korupsi-proyek-bronjong/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[EndeNews.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 18 Mar 2025 08:57:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Ende]]></category>
		<category><![CDATA[kepala kejari ende]]></category>
		<category><![CDATA[Zulfahmi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://endenews.com/?p=8430</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kejaksaan Negri (Kejari) Ende memberikan penjelasan mengenai penahanan terhadap 2 tersangka dalam kasus korupsi proyek...</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/kejari-ende-ungkap-alasan-penahanan-2-tersangka-kasus-korupsi-proyek-bronjong/">Kejari Ende Ungkap Alasan Penahanan 2 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Bronjong</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Kejaksaan Negri (Kejari) Ende memberikan penjelasan mengenai penahanan terhadap 2 tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan bronjong di desa Lowolande, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende, tahun anggaran 2016.</p>
<p>Alasan penahanan terhadap 2 tersangka dalam kasus tersebut disampaikan oleh kepala Kejari Ende saat konferensi pers yang digelar di kantor Kejari Ende, Selasa 18 Maret 2025.</p>
<p>Kejari Ende mengonfirmasi telah melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka atas nama Yohanes Kaki dan Cyprianus Lenggoyo pada Senin, 17 Maret 2025. Penjelasan kepala Kejari Ende, Zulfahmi (18/03), kedua tersangka ditahan di Lapas Ende selama 20 hari kedepan.</p>
<p>“Kami mengadakan jumpa pers sehubungan dengan penahanan tersangka Yohanes Kaki dan Cyprianus Lenggoyo,” kata kepala Kejaksaan Negri Ende, Zulfahmi (18/03). “Keduanya ditahan dan kami titipkan ke Rutan atau Lapas Ende untuk 20 hari”.</p>
<p><strong>BACA JUGA</strong></p>
<ul>
<li><strong><a href="https://endenews.com/begini-kronologis-oknum-dprd-ende-ditetapkan-tersangka-kasus-korupsi/">Begini Kronologis Oknum DPRD Ende Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi</a></strong></li>
</ul>
<p>Yohanes Kaki dan Cyprianus Lenggoyo ditetapkan sebagai tersangka atas keterlibatan keduanya dalam proyek tersebut pada tahun 2016. Yohanes Kaki ditetapkan sebagai tersangka selaku direktur CV Bintang Pratama dan Cyprianus Lenggoyo sebagai direktur CV Maju Bersama.</p>
<p>Penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan Kejari Ende untuk mempermudah proses penyidikan sehingga kasus ini segera disidangkan.</p>
<p><strong>BACA JUGA</strong></p>
<ul>
<li><strong><a href="https://endenews.com/tersangka-yohanes-kaki-ajukan-praperadilan-begini-kata-kuasa-hukum/">Tersangka Yohanes Kaki Ajukan Praperadilan, Begini Kata Kuasa Hukum</a></strong></li>
</ul>
<p>Dijelaskan kepala Kejari Ende, Zulfahmi, kewenangan pihaknya melakukan penahanan terhadap para tersangka dilakukan sesuai dengan Pasal 21 KUHAP. Didalam aturan tersebut terdapat dua alasan penahanan yang dapat diterapkan terhadap tersangka, yakni alasan subyektif dan alasan obyektif.</p>
<p>Alasan subyektif melihat dari sisi penyidik bahwasannya ada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, mengulangi perbuatan atau menghilangkan barang bukti. Lalu alasan obyektif, yaitu untuk mempermudah proses penyidikan terhadap kasus dengan ancaman pidana diatas 5 tahun, tutur Zulfahmi.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/kejari-ende-ungkap-alasan-penahanan-2-tersangka-kasus-korupsi-proyek-bronjong/">Kejari Ende Ungkap Alasan Penahanan 2 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Bronjong</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Begini Kronologis Oknum DPRD Ende Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi</title>
		<link>https://endenews.com/begini-kronologis-oknum-dprd-ende-ditetapkan-tersangka-kasus-korupsi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[EndeNews.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 26 Feb 2025 08:47:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ende]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Negri Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Ende]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://endenews.com/?p=8314</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kejaksaan Negri (Kejari) Ende menetapkan oknum anggota DPRD Ende sebagai salah satu tersangka kasus proyek...</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/begini-kronologis-oknum-dprd-ende-ditetapkan-tersangka-kasus-korupsi/">Begini Kronologis Oknum DPRD Ende Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Kejaksaan Negri (Kejari) Ende menetapkan oknum anggota DPRD Ende sebagai salah satu tersangka kasus proyek normalisasi kali dan pemasangan bronjong di Desa Lokalande, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende.</p>
<p>Oknum anggota DPRD Ende bernama Yohanes Kaki ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Ende bersama satu tersangka lainnya atas nama Siprianus Lenggoyo.</p>
<p>Kejaksaan Negri Ende mengungkapkan bahwa keterlibatan oknum anggota DPRD Ende Yohanes Kaki dalam kasus ini terkait posisinya sebagai direktur CV Bintang Pratama, salah satu perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut pada tahun 2016 silam.</p>
<p><strong>BACA JUGA</strong></p>
<ul>
<li><strong><a href="https://endenews.com/oknum-anggota-dprd-ende-jadi-tersangka-kasus-korupsi-proyek/">Oknum Anggota DPRD Ende Jadi Tersangka Kasus Korupsi Proyek</a></strong></li>
</ul>
<p>Penuturan Kasi Intel Kejari Ende, Nanda Yoga Rohmana (26/02/25), dalam pengerjaan proyek tersebut Yohanes Kaki selaku direktur CV Bintang Pratama melakukan sub kontrak terhadap pekerjaan kepada Cornelis Sukur alias Jesi sebagai Pelaksana.</p>
<p>“Untuk yang Yohanes Kaki, dia pemilik CV Bintang Pratama. Dia mengerjakan proyek itu dengan pelaksana Cornelis Sukur alias Jesi. Dia cuma tandatangan-tandatangan tetapi pelaksananya Cornelis Sukur alias Jesi,” ungkap Kasi Intel Kejari Ende, Nanda Yoga Rohmana (26/02).</p>
<p>Pengerjaan proyek tersebut diketahui bermasalah dan terindikasi kuat merugikan keuangan negara. Proses hukum pun dilakukan dan menjerat beberapa pihak berkepentingan diantaranya mantan kepala BPBD Kabupaten Ende, Albertus Yani dan PPK saat itu Sariatus Temu.</p>
<p><strong>BACA JUGA</strong></p>
<ul>
<li><strong><a href="https://endenews.com/perse-ende-dipastikan-ikut-turnamen-etmc-walau-kendala-dana/">Perse Ende Dipastikan Ikut Turnamen ETMC, Walau Kendala Dana</a></strong></li>
</ul>
<p>Dalam persidangan yang mendakwa Albertus Yani dan Sariatus Temu inilah terindikasi keterlibatan oknum lain yang diduga secara bersama-sama merugikan keuangan negara.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/begini-kronologis-oknum-dprd-ende-ditetapkan-tersangka-kasus-korupsi/">Begini Kronologis Oknum DPRD Ende Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejari Ende Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Bronjong</title>
		<link>https://endenews.com/kejari-ende-tetapkan-2-tersangka-baru-kasus-korupsi-proyek-bronjong/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[EndeNews.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 25 Feb 2025 09:45:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ende]]></category>
		<category><![CDATA[kasus korupsi proyek bronjong]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Ende]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://endenews.com/?p=8280</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kejaksaan Negri (Kejari) Ende menetapkan 2 orang tersangka baru dalam kasus korupsi proyek normalisasi kali...</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/kejari-ende-tetapkan-2-tersangka-baru-kasus-korupsi-proyek-bronjong/">Kejari Ende Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Bronjong</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Kejaksaan Negri (Kejari) Ende menetapkan 2 orang tersangka baru dalam kasus korupsi proyek normalisasi kali dan pemasangan bronjong di Kali Lowolulu, Desa Lokalande, Kabupaten Ende.</p>
<p>Penetapan 2 orang tersangka baru dalam kasus korupsi tersebut disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Ende, Nanda Yoga Rohmana, Selasa 25 Februari 2025.</p>
<p>Penuturan Nanda Yoga Rohmana, 2 orang yang ditetapkan sebagai tersangka atas nama Siprianus Lenggoyo dan Yohanes Kaki.</p>
<p>“Terkait dengan kasus bronjong, kami sudah tetapkan 2 tersangka atas nama Siprianus Lenggoyo dan Yohanes Kaki,” kata Kasi Intel Kejari Ende, Nanda Yoga Rohmana (25/02).</p>
<p><strong>BACA JUGA</strong></p>
<ul>
<li><strong><a href="https://endenews.com/program-makan-bergizi-gratis-mulai-dilaksanakan-di-ende/">Program Makan Bergizi Gratis Mulai Dilaksanakan di Ende</a></strong></li>
</ul>
<p>Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya telah dipanggil oleh pihak Kejaksaan Negri Ende untuk menjalani pemeriksaan. Pemanggilan terhadap kedua tersangka dilakukan pada hari Senin 24 Februari 2025.</p>
<p>Terkait proses pemanggilan tersebut, sambung Nanda Yoga, satu tersangka atas nama Siprianus Lenggoyo telah memenuhi panggilan, sementara tersangka lain atas nama Yohanes Kaki tidak memenuhi panggilan.</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/kejari-ende-tetapkan-2-tersangka-baru-kasus-korupsi-proyek-bronjong/">Kejari Ende Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Bronjong</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polisi Limpahkan Satu Tersangka Kasus Pengadaan Ambulance ke Kejari Ende</title>
		<link>https://endenews.com/polisi-limpahkan-satu-tersangka-kasus-pengadaan-ambulance-ke-kejari-ende/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[EndeNews.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 29 Sep 2023 13:12:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ende]]></category>
		<category><![CDATA[kasus ambulance dinkes ende]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Ende]]></category>
		<category><![CDATA[yance kadiaman]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://endenews.com/?p=6434</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kepolisian Resort Kabupaten Ende melimpahkan salah satu tersangka kasus korupsi pengadaan ambulance double gardan Dinas...</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/polisi-limpahkan-satu-tersangka-kasus-pengadaan-ambulance-ke-kejari-ende/">Polisi Limpahkan Satu Tersangka Kasus Pengadaan Ambulance ke Kejari Ende</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Kepolisian Resort Kabupaten Ende melimpahkan salah satu tersangka kasus korupsi pengadaan ambulance double gardan Dinas Kesehatan Kabupaten Ende, kepada Kejaksaan Negeri Ende. Pelimpahan tersangka beserta barang bukti dilakukan Kepolisian pada Jumat, 29 September 2023.</p>
<p>Bersama tersangka turut dilimpahkan barang bukti sebanyak 6 unit mobil ambulance double gardan.</p>
<p><strong>BACA JUGA :</strong></p>
<ul>
<li><strong><span style="color: #ff0000;"><a style="color: #ff0000;" href="https://endenews.com/kuliah-perdana-program-magister-manajemen-uniflor-dimulai-pekan-ini/">Kuliah Perdana Program Magister Manajemen, Uniflor, Dimulai Pekan Ini</a></span></strong></li>
</ul>
<p>“Untuk kegiatan kita siang ini, kita akan melakukan proses tahap dua, penyerahan tersangka dan barang bukti, terkait dengan kasus tindak pidana korupsi pengadaan mobil ambulance,” kata Yance Kadiaman, Kasat Reskrim Polres Ende (29/09/23).</p>
<p>Tersangka DP, 54 tahun, merupakan direktur PT Panca Putra Sundir pemenang proyek pengadaan 6  ambulance double gardan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Ende tahun anggaran 2019.</p>
<p>DP merupakan satu dari tiga orang tersangka dalam kasus tersebut. Dua tersangka lain ialah Pejabat Pembuat Komitmen berinisial IGS dan VK mantan sektretaris Dinkes Kabupaten Ende.</p>
<p>Mengenai dua tersangka lainnya, tutur Kadiaman, keduanya masih menjalani proses penyidikan di Kepolisian dan jika berkas keduanya telah dinyatakan P21 maka pelimpahan tersangka juga akan dilakukan terhadap keduanya.</p>
<p>“Untuk sementara kami baru dapat surat P21-nya untuk satu tersangka, dua tersangka sisanya berkemungkinan menyusul,” ucap Kadiaman.</p>
<p><strong>BACA JUGA :</strong></p>
<ul>
<li><strong><span style="color: #ff0000;"><a style="color: #ff0000;" href="https://endenews.com/laka-lantas-di-mautapaga-ende-1-korban-meninggal-dunia/">Laka Lantas di Mautapaga, Ende, 1 Korban Meninggal Dunia</a></span></strong></li>
</ul>
<p>Pelimpahan tersangka DP beserta barang bukti diterima langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Ende, Muhamad Fahmi (29/09). Mengenai proses selanjutnya, Fahmi menjelaskan, penahanan tersangka akan dilakukan selama 20 hari ke depan dan selama masa itu tersangka dititipkan di Lapas Ende.</p>
<p>Pihak Kejaksaan Negeri Ende, kata Fahmi, segera merampungkan berkas dakwaan dan mengagendakan persidangan terhadap tersangka.</p>
<p>Tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan Tipikor, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.</p>
<p>Untuk diketahui, proyek pengadaan 6 unit mobil ambulance Pusling dialokasikan pada tahun anggaran 2019 senilai sekitar Rp 3 Miliar. Kasus ini bermula ketika pemerintah mencairkan anggaran 100 persen disaat pemenang tender belum sepenuhnya menyelesaikan pekerjaan.</p>
<p>Anggaran yang telah dibayarkan penuh itu ternyata tidak digunakan pemenang tender melunasi pembayaran kepada showroom mobil. Akibatnya 6 unit kendaraan yang sudah diterima oleh pemerintah tak memiliki surat kendaraan sebab ditahan pihak showroom karena belum melunasi pembayaran.</p>
<p>Akibat perbuatan para pelaku, negara mengalami kerugian sekitar Rp 796 juta. <strong>(ARA/EN)</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/polisi-limpahkan-satu-tersangka-kasus-pengadaan-ambulance-ke-kejari-ende/">Polisi Limpahkan Satu Tersangka Kasus Pengadaan Ambulance ke Kejari Ende</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>PPK dan Kontraktor Toilet Dispar Ende Diperiksa 8 Jam Oleh Jaksa</title>
		<link>https://endenews.com/ppk-dan-kontraktor-toilet-dispar-ende-diperiksa-8-jam-oleh-jaksa/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[EndeNews.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 16 Jun 2022 14:30:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Kasi Pidsus Kejari Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Muhammad Fakhry]]></category>
		<category><![CDATA[Toilet Dispar Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Toilet Setengah Miliar di Ende]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://endenews.com/?p=5375</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan kontraktor penyedia jasa pembangunan toilet pada Dinas Pariwisata Ende, diperiksa...</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/ppk-dan-kontraktor-toilet-dispar-ende-diperiksa-8-jam-oleh-jaksa/">PPK dan Kontraktor Toilet Dispar Ende Diperiksa 8 Jam Oleh Jaksa</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan kontraktor penyedia jasa pembangunan toilet pada Dinas Pariwisata Ende, diperiksa selama 8 jam oleh Kejaksaan Negeri Ende (16/06/22). Pemeriksaan terhadap para pihak terkait dokumen pengerjaan 4 buah toilet yang dibangun bersumber dari DAK tahun 2021 dengan nilai total Rp 1,9 miliar.</p>
<p>Pemeriksaan terhadap PPK dan para penyedia jasa dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri Ende, Jalan Eltari, Kota Ende, dimulai sekitar jam 11.00 Wita. Proses pemeriksaan terhadap para pihak berlangsung sekitar 8 jam dan baru berakhir pada pukul 19.00 Wita.</p>
<p>Hadir memenuhi pemeriksaan PPK Dinas Pariwisata Kabupaten Ende dan 4 orang kontraktor penyedia jasa yang mengerjakan masing-masing toilet. Dikatakan Kasi Pidsus Kejari Ende, Muhammad Fakhry (16/06/22), pemeriksaan kali ini masih dalam tahap penyelidikan dimana pihaknya memeriksa dokumen pembangunan toilet.</p>
<p>“Yang hadir tadi seluruhnya, PPK sama semua penyedia jasa masing-masing toilet,” kata Muhammad Fakhry.</p>
<p>Pemeriksaan hari ini hanya berlangsung sekitar 8 jam sebab para pihak belum dapat menghadirkan beberapa dokumen penting yang diminta oleh Kejaksaan Negeri Ende.</p>
<p>Dalam proses pemeriksaan, sambungnya, jaksa baru memeriksa PPK dan dua penyedia jasa yakni kontraktor pembangunan toilet di Taman Rendo dan kontraktor pembangunan toilet di Sao Ria, Moni.</p>
<p>Dua menyedia jasa diperiksa berkaitan dengan proses pembangunan masing-masing toilet dari awal. Pemeriksaan terhadap dua kontraktor tersebut diantara pemeriksaan kelayakan sebagai penyedia jasa serta kelengkapan dokumen.</p>
<p>Sementara untuk PPK, penyidik kejaksaan memeriksa secara keseluruhan  terkait pembangunan 4 toilet yang merupakan tanggung jawabnya. Namun dalam pemeriksaan tersebut PPK Dinas Pariwisata Kabupaten Ende baru diperiksa terkait pembangunan satu buah toilet yakni di Taman Rendo.</p>
<p>Penuturan Muhamamad Fakhry, pemeriksaan mengenai pembangunan toilet lainnya akan dilanjutkan esok hari, Jumat (17/06). Pemeriksaan lanjutan terhadap PPK dan dua penyedia jasa lainnya akan dimulai pukul 10.00 Wita, di kantor Kejaksaan Negeri Ende.</p>
<p>Untuk diketahui, biaya pembangunan 4 toilet di Kabupaten Ende bersumber dari dana DAK tahun 2021 mencapai Rp 1,9 miliar. Ke 4 toilet tersebut dibangun di 4 lokasi berbeda yakni di Taman Rendo, di Sao Ria Moni, di Pantai Kota Raja, dan di Kolam Air Panas Ae Oka Detusoko.</p>
<p>Rata-rata anggaran pengerjaan satu toilet menelan biaya sekitar setengah miliar rupiah. Untuk pembangunan toilet di Taman Rendo, Kota Ende, dikerjakan oleh CV SARTA JAYA MANDIRI dengan anggaran Rp 515.003.000,00. Kemudian, toilet di Sao Ria, Moni, dikerjakan oleh  CV. KELIBHERA dengan anggaran Rp 468.213.000,00.</p>
<p>Lalu, toilet di Pantai Kota Raja, Kota Ende, dikerjakan oleh CV. KASIH IBU senilai Rp 505.503.000,00. Dan terakhir, toilet di Kolam Air Panas Ae Oka, Detusoko, dikerjakan CV. TUNBES menelan biaya Rp 473.693.000,00.</p>
<p><strong>(ARA/EN)</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/ppk-dan-kontraktor-toilet-dispar-ende-diperiksa-8-jam-oleh-jaksa/">PPK dan Kontraktor Toilet Dispar Ende Diperiksa 8 Jam Oleh Jaksa</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Usut Dugaan Korupsi 4 Toilet Dispar, Kejari Ende Banjir Dukungan</title>
		<link>https://endenews.com/usut-dugaan-korupsi-4-toilet-dispar-kejari-ende-banjir-dukungan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[EndeNews.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 15 Jun 2022 11:58:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Erles Rareral]]></category>
		<category><![CDATA[GMNI Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Toilet Dispar Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Toilet Setengah Miliar di Ende]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://endenews.com/?p=5356</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pengusutan dugaan korupsi pembangunan 4 toilet pada Dinas Pariwisata yang dilakukan Kejaksaan Negeri Ende menuai...</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/usut-dugaan-korupsi-4-toilet-dispar-kejari-ende-banjir-dukungan/">Usut Dugaan Korupsi 4 Toilet Dispar, Kejari Ende Banjir Dukungan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Pengusutan dugaan korupsi pembangunan 4 toilet pada Dinas Pariwisata yang dilakukan Kejaksaan Negeri Ende menuai apresiasi dari berbagai elemen masyarakat. Dukungan kepada Kejari Ende datang dari berbagai kalangan diantaranya GMNI Cabang Ende dan praktisi hukum, Erles Rareral.</p>
<p>Dukungan dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Ende disampaikan langsung oleh ketua GMNI, Marianus Yanto Woda. GMNI mendukung langkah Kejari Ende mengusut dugaan korupsi pembangunan 4 unit toilet penunjang destinasi wisata yang menelan biaya miliaran rupiah.</p>
<p>Langkah cepat Kejari Ende, sebutnya, merupakan suatu kepekaan yang sejalan dengan aspirasi mahasiswa mengenai pemberantasan korupsi. Hal itu tidak saja memberi jaminan atas kepastian hukum melainkan juga menjadi proteksi untuk mencegah berkembangnya opini yang tidak bertanggung-jawab.</p>
<p>&#8220;GMNI mendukung penuh aparat penegak hukum menangani dan menuntaskan kasus dugaan korupsi di Kabupaten Ende. GMNI sangat peka dengan situasi dan kondisi yang terjadi saat ini, termasuk di kabupaten Ende. Jangan sampai ada opini liar di ruang publik jika proses hukumnya lamban dan tidak tuntas,&#8221; kata Marianus Yanto Woda (14/06/22).</p>
<p>Kendati mendukung, dirinya tetap mengingatkan Kejari Ende agar pengusutan dugaan korupsi tersebut tidak tebang pilih melainkan harus sesuai dengan acuan hukum. Pengusutan mesti dilakukan secara profesional, adil, serta tidak memakan waktu yang lama sebab dinilai tidak sulit untuk menemukan bukti-bukti.</p>
<p>GMNI Ende, tegasnya, akan terus mengamati perjalanan dugaan kasus tersebut dan tidak segan-segan turun ke jalan jika dinilai ada kelambanan dalam proses pengusutan.</p>
<p>&#8220;Jika dalam jangka waktu yang panjang kasus ini belum dituntaskan, GMNI akan turun menggelar aksi damai mendesak Kejaksaan Negeri Ende, menuntaskan kasus dugaan korupsi pembangunan 4 unit toilet tersebut,&#8221; pungkas Yanto Woda.</p>
<p>Selain GMNI Ende, dukungan kepada Kejari Ende juga datang dari praktisi hukum, Erles Rareral. Pengacara kelahiran Ende ini mengapresiasi langkah cepat Kepala Kejaksaan dan jajaran, serta mengingatkan agar pihak Kejari Ende tidak perlu takut memerangi praktek korupsi di Ende.</p>
<p>&#8220;Sebagai praktisi hukum kelahiran Ende, saya mendukung penuh Kajari Ende bersama jajaranya, menuntaskan kasus dugaan korupsi pembangunan empat toilet di Dinas Pariwisata Ende. Tidak perlu takut untuk memberantas korupsi di kota rahimnya Pancasila,” ucapnya.</p>
<p>Sambung Erles Rareral, penuntasan dugaan praktek korupsi tersebut akan menjadi cerminan proses penegakan hukum di Ende yang dapat dijadikan sebagai bukti keberpihakan terhadap aspirasi pemberantasan korupsi.</p>
<p>Langkah cepat penegak hukum tersebut amat penting untuk mewujudkan Kabupaten Ende yang bersih dari praktek korupsi dan hal tersebut harus dimulai dengan keseriusan para penegak hukum mengusut semua dugaan kasus serta memberi efek jera.</p>
<p>Untuk diketahui, biaya pembangunan 4 toilet di Kabupaten Ende bersumber dari dana DAK tahun 2021 mencapai Rp 1,9 miliar. Ke 4 toilet tersebut dibangun di 4 lokasi berbeda yakni di Taman Rendo, di Sao Ria Moni, di Pantai Kota Raja, dan di Kolam Air Panas Ae Oka Detusoko.</p>
<p>Mengenai pengusutan dugaan korupsi dalam proyek tersebut, Kejari Ende telah mengagendakan pemanggilan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan para kontraktor penyedia jasa. <strong>(ARA/EN)</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/usut-dugaan-korupsi-4-toilet-dispar-kejari-ende-banjir-dukungan/">Usut Dugaan Korupsi 4 Toilet Dispar, Kejari Ende Banjir Dukungan</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Jaksa Panggil PPK dan Kontraktor Toilet Setengah Miliar Dispar Ende</title>
		<link>https://endenews.com/jaksa-panggil-ppk-dan-kontraktor-toilet-setengah-miliar-dispar-ende/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[EndeNews.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 14 Jun 2022 04:55:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Muhammad Fakhry]]></category>
		<category><![CDATA[Toilet Dispar Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Toilet Setengah Miliar di Ende]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://endenews.com/?p=5341</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kejaksaan Negeri Ende melakukan pemanggilan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan kontraktor pekerjaan toilet Dana...</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/jaksa-panggil-ppk-dan-kontraktor-toilet-setengah-miliar-dispar-ende/">Jaksa Panggil PPK dan Kontraktor Toilet Setengah Miliar Dispar Ende</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Kejaksaan Negeri Ende melakukan pemanggilan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan kontraktor pekerjaan toilet Dana Alokasi Khusus tahun 2021. Surat pemanggilan dilayangkan dalam rangka pengumpulan bahan dan keterangan oleh Kejaksaan.</p>
<p>Pemanggilan dilakukan kepada para pihak terkait dengan pembangunan 4 unit toilet bersumber dari DAK tahun anggaran 2021. Pembangunan 4 unit toilet tersebut menelan biaya mencapai Rp 1,9 miliar atau rata-rata setengah miliar per unit.</p>
<p>Penuturan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Ende, Muhammad Fakhry (14/06/22), para pihak yang dipanggil akan dimintai keterangan berkaitan dengan pembangunan toilet.</p>
<p>“Kita sudah memanggil PPK dan Kontraktor sebagai penyedia jasa untuk kami mintai keterangannya terkait pembangunan toilet di Dinas Pariwisata,&#8221; ucapnya (14/06).</p>
<p>Rencananya, kata Fahkry, Kejaksaan Negeri Ende akan memeriksa para pihak yang dipanggil pada hari Kamis, 16 Juni 2022.</p>
<p>PPK dan kontraktor yang dipanggil telah diminta oleh pihaknya membawa dokumen pekerjaan toilet guna pengumpulan data. Kontraktor diminta membawa dokumen pekerjaan toilet masing-masing, sementara untuk PPK diminta membawa dokumen secara keseluruhan.</p>
<p>“Kontraktornya cukup membawa dokumen-dokumen yang dikerjakan, kalau PPK otomatis bawa secara keseluruhan dokumen 4 toilet itu,” ucap Fakhry.</p>
<p>Pemanggilan langsung terhadap PPK dan kontraktor merupakan solusi atas belum diterimanya surat persetujuan Bupati Ende untuk pemeriksaan dokumen kepada dinas terkait. Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Ende telah melayangkan surat kepada Bupati Ende sesuai prosedur pemerintah, pemeriksaan dokumen Dinas Pariwisata mesti melalui persetujuan Bupati Ende.</p>
<p>Namun, surat permintaan pemeriksaan dokumen yang diminta Kejari Ende sejak tanggal 18 Mei 2022 belum ditanggapi oleh Bupati Ende hingga saat ini. Menurut Muhammad Fakhry, agar tidak terkatung-katung karena mekanisme tersebut maka pihaknya melakukan pemanggilan langsung.</p>
<p>“Karena sudah lama tidak ada ini (surat persetujuan Bupati Ende) <em>ya</em>, kita panggil langsung”.</p>
<p>Untuk diketahui, biaya pembangunan 4 toilet di Kabupaten Ende bersumber dari dana DAK tahun 2021 mencapai Rp 1,9 miliar. Ke 4 toilet tersebut dibangun di 4 lokasi berbeda yakni di Taman Rendo, di Sao Ria Moni, di Pantai Kota Raja, dan di Kolam Air Panas Ae Oka Detusoko.</p>
<p>Rata-rata anggaran pengerjaan satu toilet menelan biaya sekitar setengah miliar rupiah. Untuk pembangunan toilet di Taman Rendo, Kota Ende, dikerjakan oleh CV SARTA JAYA MANDIRI dengan anggaran Rp 515.003.000,00. Kemudian, toilet di Sao Ria, Moni, dikerjakan oleh  CV. KELIBHERA dengan anggaran Rp 468.213.000,00.</p>
<p>Lalu, toilet di Pantai Kota Raja, Kota Ende, dikerjakan oleh CV. KASIH IBU senilai Rp 505.503.000,00. Dan terakhir, toilet di Kolam Air Panas Ae Oka, Detusoko, dikerjakan CV. TUNBES menelan biaya Rp 473.693.000,00.<strong> (ARA/EN)</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/jaksa-panggil-ppk-dan-kontraktor-toilet-setengah-miliar-dispar-ende/">Jaksa Panggil PPK dan Kontraktor Toilet Setengah Miliar Dispar Ende</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemeriksaan Dokumen Toilet Setengah Miliar, Jaksa Tunggu Surat Bupati Ende</title>
		<link>https://endenews.com/pemeriksaan-dokumen-toilet-setengah-miliar-jaksa-tunggu-surat-bupati-ende/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[EndeNews.Com]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 10 Jun 2022 09:43:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Kasi Pidsus Kejari Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Toilet Dispar Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Toilet Setengah Miliar di Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Toilet Taman Rendo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://endenews.com/?p=5287</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pemeriksaan dokumen pembangunan toilet setengah miliar oleh Kejaksaan Negeri Ende memasuki babak baru. Setelah mengirimkan...</p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/pemeriksaan-dokumen-toilet-setengah-miliar-jaksa-tunggu-surat-bupati-ende/">Pemeriksaan Dokumen Toilet Setengah Miliar, Jaksa Tunggu Surat Bupati Ende</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Pemeriksaan dokumen pembangunan toilet setengah miliar oleh Kejaksaan Negeri Ende memasuki babak baru. Setelah mengirimkan surat permintaan pemeriksaan dokumen kepada dinas terkait, sekarang ini Kejaksaan Negeri Ende tinggal menunggu surat tanggapan dari Bupati Ende.</p>
<p>Penuturan Kasi Pidsus Kejari Ende, Muhammad Fakhry (10/06/22), pihaknya telah mengirimkan surat permintaan pemeriksaan dokumen terkait pembangunan toilet kepada Bupati Ende dan sekarang ini tinggal menunggu tanggapan.</p>
<p>“Mengenai pemeriksaan dokumen pembangunan toilet, itu kami masih tunggu jawaban dari Bupati,” kata Muhammad Fakhry (10/06).</p>
<p>Pemeriksaan dokumen oleh Kejaksaan Negeri Ende ini terkait pembangunan 4 toilet yang bersumber dari dana DAK tahun 2021 dengan nilai total Rp 1,9 miliar. Ke 4 unit toilet dibangun di 4 lokasi berbeda dengan nilai rata-rata setengah miliar rupiah per unit.</p>
<p>Pembangunan toilet di Taman Rendo menelan biaya Rp 515. 003.000, kemudian toilet di Sao Ria Moni senilai Rp 468.213.000, lalu toilet di Pantai Kota Raja senilai Rp 505.503.000. Terakhir, toilet di Kolam Air Panas Ae Oka, Detusoko, menelan anggaran Rp. 473.693.000.</p>
<p>Fakhry menjelaskan, mulanya surat permintaan pemeriksaan dokumen, memang dikirimkan kepada Dinas Pariwisata Kabupaten Ende selaku dinas yang bertanggung-jawab atas pembangunan toilet. Namun, kata Fakhry, surat tersebut ditanggapi oleh Dispar Ende yang menjelaskan bahwa pemeriksaan dokumen harus atas persetujuan Bupati Ende.</p>
<p>Karena itulah, Kejari Ende kemudian melayangkan surat permintaan kepada Bupati Ende. Surat permintaan pemeriksaan dokumen telah dikirimkan kepada Bupati Ende pada tanggal 18 Mei 2022. Namun, hingga kini surat tersebut belum mendapat tanggapan dari Bupati Ende.</p>
<p>Nantinya, jika dokumen pembangunan toilet telah diterima maka pihaknya akan mempelajari dokumen hingga pencocokan di lapangan secara detail untuk melihat kesesuaian.</p>
<p>Pantauan media ini di dua toilet yang terletak di dalam Kota Ende (10/06), toilet di Taman Rendo dan Pantai Kota Raja, kedua toilet tersebut belum dapat digunakan oleh pengunjung. Padahal, kedua toilet tersebut telah selesai dikerjakan sejak tahun lalu.</p>
<p>Toilet di Taman Rendo tidak dapat digunakan lantaran gerbang taman digembok oleh dinas pengelola, sementara untuk toilet di obyek wisata Pantai Kota Raja tidak digunakan sebab pintu toilet tertutup triplek. <strong>(ARA/EN)</strong></p>
<p>The post <a rel="nofollow" href="https://endenews.com/pemeriksaan-dokumen-toilet-setengah-miliar-jaksa-tunggu-surat-bupati-ende/">Pemeriksaan Dokumen Toilet Setengah Miliar, Jaksa Tunggu Surat Bupati Ende</a> appeared first on <a rel="nofollow" href="https://endenews.com">Ende News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
